Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yusril ajak pemerintah dialog terbuka soal pembubaran Hizbut Tahrir

Yusril ajak pemerintah dialog terbuka soal pembubaran Hizbut Tahrir Tim Pembela HTI. ©2017 merdeka.com/nurul afrida

Merdeka.com - Koordinator tim pembela Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra mengajak pemerintah untuk berdialog persuasif mengenai pembubaran terhadap HTI. Menurut Yusril jika suatu ormas melanggar pasal yang telah ditetapkan maka harus adanya langkah persuasif, kemudian langkah administrasi dengan memberikan surat peringatan dan memberhentikan kegiatan sementara dan terakhir jika dibubarkan harus melalui pengadilan.

Yusril mengatakan, hingga saat ini, belum ada langkah dialog persuasif dari pemerintah terhadap HTI. Oleh karena itu, dia menegaskan, HTI belum dibubarkan dan belum ada surat perintah pembubaran.

"Langkah persuasif tidak pernah dilakukan pemerintah, begitupun langkah-langkah administratif apabila terjadi suatu pelanggaran yang menurut undang-undang yang harus dilakukan tiga kali melakukan peringatan secara tertulis, ini juga tidak pernah diterima. Kemudian tidak pernah ada pemberhentian sementara kegiatan HTI," kata Yusril di kantornya di Ihza & Ihza Law Firm, Jl Kasablanka Kav 88, Tower Office A, lantai 9, Jakarta Selatan, Selasa (23/5).

Yusril mengatakan bahwa dia dan HTI siap bertemu dan berbicara soal pembubaran ini, atau bisa juga dibuat dialog terbuka dan dimuat di media massa agar publik mengetahui penjelasan apa yang akan disampaikan oleh HTI.

Yusril mengatakan siap membela HTI di pengadilan jika pemerintah melanjutkan rencana pembubaran tersebut. Demikian juga, sudah ada 1.000 pengacara di berbagai daerah yang siap membela jika kegiatan HTI dilarang sebelum ada putusan pengadilan.

"Ada gerakan seribu advokat yang mengambil suatu langkah hukum. Jadi apabila HTI ingin melakukan kegiatan di daerah lalu dilarang, ya mereka (yang melarang) harus dilawan," ujar Yusril.

Yusril berharap, pemerintahan tidak salah dalam mengambil keputusan. Jangan seperti pada zaman Presiden Soeharto, yang membubarkan ormas dengan menggunakan Keputusan Presiden (Keppres). "Karena ada pengalaman ormas bisa dibubarkan oleh Presiden Soeharto dengan memberikan Keppres kepada Masyumi. Jangan hal-hal seperti ini diberikan lagi kepada Jokowi," ujar Yusril.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP