Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Tahun masih nikmati gaji anggota DPRD Makassar usai divonis korupsi Bansos

2 Tahun masih nikmati gaji anggota DPRD Makassar usai divonis korupsi Bansos Sekretaris dewan DPRD Makassar Adwi Umar. ©2018 Merdeka.com/Salviah Ika

Merdeka.com - Terhitung mulai hari ini, Rabu (9/5), gaji perbulan atau seluruh hak-hak keuangan Mustagfir Sabry, eks legislator di DPRD Makassar dari Partai Hanura dihentikan. Itu dilakukan pihak Sekretariat Dewan karena baru saja terima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) dari Kejari Makassar dan Pengadilan Tipikor.

Legislator itu sendiri sudah mendekam di Lapas Makassar sejak awal April lalu. Dia adalah terpidana kasus korupsi dana Bansos Sulsel tahun 2008 sebesar Rp 8,8 juta. Awalnya dia dinyatakan bebas di Pengadilan Tipikor Makassar namun JPU ajukan kasasi ke MA dan di tingkat MA malah divonis 5 tahun penjara berikut dendanya di pertengahan tahun 2016 lalu.

Adwi Umar, sekretaris dewan DPRD Makassar saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (9/5) menjelaskan, memang benar putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht tahun 2016 lalu, tapi pihaknya belum bisa hentikan gajinya karena secara administrasi belum terima salinan putusan dari Kejari Makassar.

Jadi selama itu Mustagfir Sabry masih terima gaji sebesar Rp 37 juta tiap bulannya ditransfer melalui rekening. Dan selama itu juga masih aktif lakukan aktifitas atau jalankan tugas-tugasnya sebagai anggota dewan karena belum dieksekusi pihak Kejari.

"Sejak keluar putusan MA tahun 2016 itu, gaji atau hak-hak keuangan tetap diterima bahkan setelah di penjara pun gajinya tetap jalan yakni sebesar Rp 37 juta setelah dipotong pajak. Itu dilakukan karena salinan putusan MA belum kami terima. Melanggar juga kalau kami hentikan tanpa salinan putusan MA itu. Nah hari ini salinan putusan MA sudah kami terima maka otomatis gajinya dihentikan," jelas Adwi Umar.

Selanjutnya, kata Sekwan ini, tindak lanjut yang akan dilakukannya adalah pengusulan untuk Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Hanura, partai Mustagfir Sabry.

"Kalau partainya sudah beri nama maka ditindaklanjuti ke gubernur melalui walikota," pungkasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP