Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Acungan Dua Jari Anies Baswedan Bisa Berujung Pidana

Acungan Dua Jari Anies Baswedan Bisa Berujung Pidana Anies Baswedan. ©Liputan6.com

Merdeka.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Edward Fritz Siregar mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa dikenakan Pasal 280 terkait salam dua jari yang mengacungkan jempol dan jari telunjuknya.

Untuk diketahui, salam dua jari itu Anies lakukan usai berpidato dalam acara Konferensi Nasional Gerindra di Sentul, Jawa Barat, pada Senin (18/12).

"Ada Pasal 280 dimana mengatakan bahwa seorang pejabat administrasi di dalam melakukan sebuah mengeluarkan putusan atau tindakan yang dapat merugikan salah satu pasangan calon atau salah satu peserta pemilu," kata Fritz di PPATK, Jakarta, Selasa (18/12).

Kendati demikian, Anies bisa dikenakan Pasal 280 yang mana ancaman maksimal tiga tahun penjara. Tentunya jika mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu terbukti melakukan aksi kampanye yang merugikan salah satu pasangan calon.

"Apabila pejabat itu terbukti, ada sampai pidana penjara, sampai dengan maksimal 3 tahun penjara," terangnya.

Fritz menjelaskan, Pasal 280 itu sendiri tak berpengaruh terhadap pasangan calon. Karena memang pasal itu ada untuk menunjukkan netralitas para pejabat pada saat proses kampanye.

Dia menuturkan, apa yang telah dilakukan oleh Anies bisa saja berujung pada pelaporan. Nantinya, Bawaslu DKI akan melakukan pengkajian dalam hal tersebut.

"Jadi bisa saja nanti ada yang melaporkan, otomatis bawaslu DKI akan melakukan pengkajian, apakah ada unsur kesengajaan atau ada unsur yang menguntungkan salah satu paslon, itu nanti bisa dijadikan temuan oleh bawaslu," jelasnya.

Bawaslu sudah menerima laporan atas kepala desa yang dikenakan Pasal 280, karena terbukti tidak netral sebagai pemimpin.

"Kalau enggak salah sampai hari ini sudah ada tiga sebenarnya, ada kepala desa yang telah ditindak dengan pasal 280. Dimana sebagai seorang pejabat melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu atau merugikan salah satu pemilu," tutup Fritz.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menghadiri Konferensi Nasional Gerindra di Sentul, Jawa Barat, pada Senin (18/12). Usai berpidato, dari atas mimbar Anies bergaya salam dua jari, mengacungkan jempol dan jari telunjuknya.

Tindakan Anies itu berujung laporan ke Bawaslu. Garda Nasional Untuk Rakyat (GNR) melalui juru bicaranya, Agung Wibowo, menilai Anies melakukan kampanye dengan menunjukkan tangan jempol telunjuk.

"Dia sebagai sebagai pejabat publik melakukan pelanggaran Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 281 ayat 1, tentang Pejabat Publik yang harus cuti sehingga ini membuktikan bahwa di hari Senin itu sebagai pejabat publik yang harusnya ada di kantornya, tapi ternyata dia melakukan atau dia alasan diundang oleh partai Gerindra dalam rakornasnya dia ke Sentul yang notabennya bukan berada di Provinsi DKI Jakarta," kata Agung di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (18/12).

"Itu juga indikasinya adalah ketika dia menghancurkan sebuah simbol. Ini kan simbol dari 02, di mana kita tidak melaporkan ketika dia melakukan simbol ini di acara Jak Mania, karena itu memang simbol Jak Mania. Tapinya di acara Rakernas Gerindra," sambungnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP