Ahli beberkan presidential threshold langgar UUD '45 di depan hakim MK
Merdeka.com - Ahli dari Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menegaskan, ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Pemilu yang mengatur soal adanya ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 atau 25 persen suara, selain bertentangan dengan ketentuan Pasal 6A ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, juga sangat mempengaruhi competitiveness in election.
"Ahli hendak menjelaskan bahwa angka-angka sebesar itu akan sangat mempengaruhi competitiveness in election oleh karena itu ketentuan tersebut menjadi tidak adil, karena akan menghilangkan hak warga negara lainnya yang sesungguhnya telah dilindungi Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945," kata Ferry saat memberikan keterangan keahliannya dalam sidang pengujian materi, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, dikutip dari Antara, Selasa (24/10).
"Itu sebabnya, angka-angka itu adalah angka-angka inkonstitusional yang harusnya dihapuskan agar berkesesuaian dengan kehendak teks UUD 1945," tambahnya.
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Siapa yang mengancam integritas Pemilu? Ketua Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI), Alfitra Salamm, mengungkapkan keprihatinannya terkait ancaman uang dalam pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia dalam acara yang diselenggarakan DKPP RI.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Apa saja faktor yang mempengaruhi hasil pemilu? Hasil pemilu dipengaruhi oleh berbagai faktor yang kompleks dan bervariasi tergantung pada konteks politik suatu negara. Beberapa faktor yang umumnya dapat memengaruhi hasil pemilu meliputi: 1. Kandidat dan Partai Politik, 2. Isu Pemilu, 3. Faktor Ekonomi, 4. Media Massa, 5. Partisipasi Pemilih, 6. Sistem Pemilu, 7. Peraturan Pemilu, 8. Sentimen Publik, 9. Dukungan Elektoral, 10. Perubahan Demografis.
Selain soal angka-angka tersebut, masih dikatakan Ferry, Pasal 222 UU Pemilu juga mengatur sesuatu hal yang berseberangan dengan ketentuan UUD 1945, yaitu kalimat, 'pada Pemilu anggota DPR sebelumnya', sebagai penentuan bahwa pengusulan calon berdasarkan hasil Pemilu sebelumnya merupakan bentuk yang bertentangan dengan konstitusi dan tidak linier dengan konsep electoral justice, karena menguntungkan partai-partai yang memenangkan Pemilu sebelumnya.
"Padahal yang dijaring adalah aspirasi pemilih pada pemilu terkini (current election). Kenapa hal tersebut perlu diatur dengan baik karena berkaitan dengan bangunan sistem presidensiil yang kuat. Bahkan, pandangan itu didukung dengan pendapat Mahkamah Konstitusi di dalam Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013," paparnya.
Putusan itu berbunyi,'pasangan calon Presiden/Wakil Presiden hanya dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan di sisi lain menempatkan rakyat dalam posisi yang menentukan karena yang menjadi Presiden sangat tergantung pada pilihan rakyat. Hak eksklusif partai dalam pencalonan Presiden sangat terkait dengan hubungan antara DPR dan Presiden dan rancang bangun sistem pemerintahan yang diuraikan di atas, karena anggota DPR seluruhnya berasal dari partai politik, akan tetapi hak eksklusif partai politik diimbangi oleh hak rakyat dalam menentukan siapa yang terpilih menjadi Presiden dan legitimasi rakyat kepada seorang Presiden'.
Dengan demikian, ia menegaskan jika idealnya menurut desain UUD 1945, efektivitas penyelenggaraan pemerintah oleh Presiden sangat berkaitan dengan dua dukungan, yaitu dukungan rakyat dan dukungan partai politik pada sisi yang lain.
"Putusan itu memperlihatkan bahwa rancang bangun penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tidak bergantung pada hasil penyelenggaraan Pemilu Legislatif. Itu sebabnya MK memutuskan, sebagaimana kehendak UUD 1945. Dan putusan itu tentu saja mempertegas bahwa rancang bangun Pemilihan Presiden dan Pemilu Legislatif, meskipun serentak, tetapi tidak berkaitan hasilnya satu sama lain sebagaimana dijelaskan dalam pendapat Mahkamah tersebut," sebut dia.
"Dengan demikian, UUD 1945 juga membedakan antara pengusulan calon Presiden dan Wakil Presiden berbeda tata laksananya dengan syarat menjadi Presiden dan pelaksanaan pemilihan Presiden," pungkas Ferry.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Yusril, putusan MK itu belum bersifat bulat, karena ada empat hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion, dan dua hakim konstitusi concurring.
Baca SelengkapnyaBawono menduga ada upaya menggulirkan isu tersebut agar menggerus elektabilitas Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon
Baca SelengkapnyaTiti menegaskan bahwa putusan MK tidak boleh disimpangi oleh semua pihak.
Baca SelengkapnyaMK mengeluarkan putusan mengubah syarat pencalonan dalam UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dianulir badan legislatif maupun eksekutif.
Baca SelengkapnyaBukan tanpa sebab, warna itu ia pilih karena sedang berkabung.
Baca SelengkapnyaPutusan itu menurut Saldi Isra dapat menuruntuhkan kepercayaan publik terhadap MK.
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyingung soal gugatan batas minimal dan maksimal capres.
Baca Selengkapnya