Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahli beberkan presidential threshold langgar UUD '45 di depan hakim MK

Ahli beberkan presidential threshold langgar UUD '45 di depan hakim MK Sidang gugatan Perppu Ormas. ©2017 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Ahli dari Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menegaskan, ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Pemilu yang mengatur soal adanya ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 atau 25 persen suara, selain bertentangan dengan ketentuan Pasal 6A ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, juga sangat mempengaruhi competitiveness in election.

"Ahli hendak menjelaskan bahwa angka-angka sebesar itu akan sangat mempengaruhi competitiveness in election oleh karena itu ketentuan tersebut menjadi tidak adil, karena akan menghilangkan hak warga negara lainnya yang sesungguhnya telah dilindungi Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945," kata Ferry saat memberikan keterangan keahliannya dalam sidang pengujian materi, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, dikutip dari Antara, Selasa (24/10).

"Itu sebabnya, angka-angka itu adalah angka-angka inkonstitusional yang harusnya dihapuskan agar berkesesuaian dengan kehendak teks UUD 1945," tambahnya.

Orang lain juga bertanya?

Selain soal angka-angka tersebut, masih dikatakan Ferry, Pasal 222 UU Pemilu juga mengatur sesuatu hal yang berseberangan dengan ketentuan UUD 1945, yaitu kalimat, 'pada Pemilu anggota DPR sebelumnya', sebagai penentuan bahwa pengusulan calon berdasarkan hasil Pemilu sebelumnya merupakan bentuk yang bertentangan dengan konstitusi dan tidak linier dengan konsep electoral justice, karena menguntungkan partai-partai yang memenangkan Pemilu sebelumnya.

"Padahal yang dijaring adalah aspirasi pemilih pada pemilu terkini (current election). Kenapa hal tersebut perlu diatur dengan baik karena berkaitan dengan bangunan sistem presidensiil yang kuat. Bahkan, pandangan itu didukung dengan pendapat Mahkamah Konstitusi di dalam Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013," paparnya.

Putusan itu berbunyi,'pasangan calon Presiden/Wakil Presiden hanya dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan di sisi lain menempatkan rakyat dalam posisi yang menentukan karena yang menjadi Presiden sangat tergantung pada pilihan rakyat. Hak eksklusif partai dalam pencalonan Presiden sangat terkait dengan hubungan antara DPR dan Presiden dan rancang bangun sistem pemerintahan yang diuraikan di atas, karena anggota DPR seluruhnya berasal dari partai politik, akan tetapi hak eksklusif partai politik diimbangi oleh hak rakyat dalam menentukan siapa yang terpilih menjadi Presiden dan legitimasi rakyat kepada seorang Presiden'.

Dengan demikian, ia menegaskan jika idealnya menurut desain UUD 1945, efektivitas penyelenggaraan pemerintah oleh Presiden sangat berkaitan dengan dua dukungan, yaitu dukungan rakyat dan dukungan partai politik pada sisi yang lain.

"Putusan itu memperlihatkan bahwa rancang bangun penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tidak bergantung pada hasil penyelenggaraan Pemilu Legislatif. Itu sebabnya MK memutuskan, sebagaimana kehendak UUD 1945. Dan putusan itu tentu saja mempertegas bahwa rancang bangun Pemilihan Presiden dan Pemilu Legislatif, meskipun serentak, tetapi tidak berkaitan hasilnya satu sama lain sebagaimana dijelaskan dalam pendapat Mahkamah tersebut," sebut dia.

"Dengan demikian, UUD 1945 juga membedakan antara pengusulan calon Presiden dan Wakil Presiden berbeda tata laksananya dengan syarat menjadi Presiden dan pelaksanaan pemilihan Presiden," pungkas Ferry.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yusril: Jangan Permainkan Jabatan Capres-Cawapres, Dampaknya ke 300 Juta Masyarakat
Yusril: Jangan Permainkan Jabatan Capres-Cawapres, Dampaknya ke 300 Juta Masyarakat

Menurut Yusril, putusan MK itu belum bersifat bulat, karena ada empat hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion, dan dua hakim konstitusi concurring.

Baca Selengkapnya
MKMK Usut Dugaan Pelanggaran Etik Putusan MK, Berdampak ke Elektabilitas Prabowo-Gibran?
MKMK Usut Dugaan Pelanggaran Etik Putusan MK, Berdampak ke Elektabilitas Prabowo-Gibran?

Bawono menduga ada upaya menggulirkan isu tersebut agar menggerus elektabilitas Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan MK! Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah untuk Pemilu 2029, Tetap Berlaku di 2024
VIDEO: Kejutan MK! Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah untuk Pemilu 2029, Tetap Berlaku di 2024

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.

Baca Selengkapnya
Respons Menkumham Andi Agtas Terkait Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada
Respons Menkumham Andi Agtas Terkait Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada

MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon

Baca Selengkapnya
Ahli: Jika DPR Buat Aturan Berbeda dari Putusan MK, Bisa Dibatalkan Lagi saat Digugat di MK
Ahli: Jika DPR Buat Aturan Berbeda dari Putusan MK, Bisa Dibatalkan Lagi saat Digugat di MK

Titi menegaskan bahwa putusan MK tidak boleh disimpangi oleh semua pihak.

Baca Selengkapnya
Bivitri Cium Siasat Akali Putusan MK:  Keputusan Progresif Sangat Jelas, Tak Mungkin Ditafsirkan Berbeda
Bivitri Cium Siasat Akali Putusan MK: Keputusan Progresif Sangat Jelas, Tak Mungkin Ditafsirkan Berbeda

MK mengeluarkan putusan mengubah syarat pencalonan dalam UU Pilkada.

Baca Selengkapnya
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum: UU yang Dibikin DPR Tak Bisa Ubah Putusan MK
Pakar Hukum: UU yang Dibikin DPR Tak Bisa Ubah Putusan MK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dianulir badan legislatif maupun eksekutif.

Baca Selengkapnya
Berpakaian Serba Hitam, Arief Hidayat: Saya Berkabung di MK Baru Terjadi Prahara
Berpakaian Serba Hitam, Arief Hidayat: Saya Berkabung di MK Baru Terjadi Prahara

Bukan tanpa sebab, warna itu ia pilih karena sedang berkabung.

Baca Selengkapnya
Saldi Isra: MK Menjebak Diri Sendiri dalam Pusaran Politik
Saldi Isra: MK Menjebak Diri Sendiri dalam Pusaran Politik

Putusan itu menurut Saldi Isra dapat menuruntuhkan kepercayaan publik terhadap MK.

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi

MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Anwar Usman
VIDEO: Anwar Usman "Kalau Nanti MK Putuskan Batas Maksimal 70 Tahun Bakal Ada Capres Gagal"

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyingung soal gugatan batas minimal dan maksimal capres.

Baca Selengkapnya