Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

AM Fatwa mengaku tak takut hadapi gugatan Irman Gusman

AM Fatwa mengaku tak takut hadapi gugatan Irman Gusman AM Fatwa datangi KPK. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Mantan Ketua DPD Irman Gusman menggugat Ketua Badan Kehormatan (BK) AM Fatwa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut dilakukan menyusul keputusan BK yang memberhentikan Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD.

BK mencopot Irman dari jabatan Ketua DPD karena ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus suap kouta impor gula di Sumatera Barat.

Berstatus sebagai terlapor, AM Fatwa mengaku siap melakukan perlawanan. AM Fatwa mengaku telah menghubungi Kongres Advokat Indonesia untuk mendampinginya menghadapi tuntutan Irman.

"Ya saya sudah menghubungi pengacara juga, yaitu saudara Herman Kadir. Dia Wakil Presiden Kongres Advokat di Indonesia, dia akan mendampingi kami dalam menghadapi tuntutan saudara Irman," kata Fatwa di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10).

Dia menilai langkah hukum yang ditempuh Irman sebagai upaya politik belaka. AM Fatwa meminta Irman untuk tidak mencampur adukan urusan politik ke dalam urusan DPD.

"Saudara Irman itu sebenarnya lebih banyak ingin mengangkat batang terendam saja. Sebenarnya, secara pribadi ingin mengingatkan, hadapi saja perkaranya dengan lebih baik. Jangan mengotak-atik permasalahan yang sebenarnya itu masalah politik. Jangan lagi mencampur adukkan masalah politik di DPD ini," tegasnya.

Keputusan BK memberhentikan Irman, dinilai AM Fatwa sudah sesuai dengan tatib DPD. Di mana, dijelaskannya, seorang pejabat DPD yang berstatus tersangka itu harus diberhentikan. Pencopotan Irman telah diatur sesuai tata tertib DPD Pasal 117 ayat 1 huruf c.

"Dia menganggap keputusan BK belum waktunya dia berhentikan. Mestinya menunggu hasil praperadilan. Ya itu, praperadilan itu kan proses pengadilan. Sedangkan di DPD adalah perintah tata tertib, bahwa seorang pejabat di lingkungan DPD yang berstatus tersangka itu harus diberhentikan, jadi BK melaksanakan tatib itu," pungkasnya.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP