Anggota Komisi II minta KPU tak menyoal konflik Hanura soal verifikasi
Merdeka.com - Anggota Komisi II DPR, Yandri Susanto menilai konflik yang terjadi pada Partai Hanura tidak menjadi kendala bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi peserta pemilihan umum. Landasan utama partai politik menurutnya adalah partai yang memiliki surat keputusan dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Yandri mengatakan, KPU seharusnya bergerak cepat melakukan verifikasi terhadap partai politik terlebih lagi dalam Undang-Undang Pemilu mengatur batas waktu pengumuman Parpol dan calon peserta Pemilu, yakni 14 bulan. Jika dihitung, maka KPU menurutnya harus sudah mengumumkan Parpol peserta Pemilu Februari.
Sekretaris Fraksi PAN itu juga mengingatkan agar KPU tidak menyoal lagi perihal verifikasi agar tidak melanggar undang-undang nomor 7 tahun 2017 yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
"Sebenarnya di undang-undang no 7 tahun 2017 kan sudah jelas bahwa Parpol yang diakui dalam proses Pemilu baik dari tahapan maupun pada masa pencoblosan nanti adalah Parpol yang mendapatkan SK terakhir dari Kementerian yang mengurusi hukum dan HAM. Kalau tak dilaksanakan putusan MK itu sesuai dengan perlakuan terhadap partai baru dianggap tak adil dan tak sama perlakuannya. Nah ini sedang dicari formatnya," ujar Yandri ditemui di Kompleks Parlemen DPR, Jumat (19/1).
Dia juga menyinggung soal polemik persepsi teknis pendataan yang dilakukan seperti Sipol dan verifikasi. Menurut Yandri, Sipol yang diatur di peraturan KPU terhadap partai politik sudah cukup ketat. Oleh sebab itu, dia menganggap verifikasi telah dilakukan melalui Sipol.
"Sipol yang diterapkan KPU sudah sangat ketat artinya sudah verifikasi faktual sebenarnya," ujarnya.
Sebelumnya, Kamis malam Menteri Dalam Negeri dan Komisi II DPR melakukan rapat dengar pendapat bersama KPU dan Bawaslu.
Hasilnya, KPU sepakat untuk melakukan revisi pada Peraturan KPU (PKPU) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu khususnya tentang verifikasi faktual partai politik di pasal 173. Revisi dilakukan pada PKPU Nomor 7 dan Nomor 11 Tahun 2017.
"Pertama PKPU Nomor 7 Tahun 2017. Yang diubah hanya soal waktunya karena tidak tersedia waktu yang cukup panjang bagi KPU," kata Ketua KPU Arief Budiman saat rapat Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (19/1).
Waktu verifikasi faktual nantinya diselenggarakan pada 28-30 Januari 2018. Segala persiapan akan dimulai tanggal 23 Januari 2018.
"Jadi 23 Januari diawali dengan persiapan. Masih ada waktulah. Verifikasi dimulai 28 sampai 30 Januari 2018," ujarnya.
Sedangkan PKPU Nomor 11 Tahun 2017 diganti dengan PKPU Nomor 2018. Sebab mengalami banyak perubahan dalam definisi verifikasi, keanggotaan partai politik, dan pemfasilitasan partai politik untuk verifikasi.
"KPU melakukan perubahan PKPU Nomor 11 Tahun 2017. Karena pasalnya agak banyak yang diubah, jadi ini dibatalkan dan digantikan dengan PKPU Tahun 2018. Nomornya nanti," ungkapnya.
Rapat juga diwarnai aksi walk out dari fraksi Hanura yang diwakili oleh Rufinus Hutahuruk. Ia keluar dari ruang rapat karena tidak mendapatkan jawaban sesuai yang ia inginkan terkait pengakomodiran sipol partai yang sedang bersengketa.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Semua persengkataan pemilu harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman menyindir perlu adanya Panja Netralitas BIN usai beredar pakta integritas dukungan Pj Bupati Sorong ke Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI sekaligus DPP PDIP Puan Maharani memberikan perkembangan soal hak angket dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR RI.
Baca SelengkapnyaPatra M Zen sempat mendapat teguran dari Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI sekaligus DPP PDIP Puan Maharani memberikan perkembangan soal hak angket dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR RI.
Baca SelengkapnyaMK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaPengembalian 200 suara oleh KPU Manokwari dari Partai Hanura kepada PSI sudah sesuai ketentuan.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaRevisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyerahkan kesimpulan terkait sengketa Pilpres 2024
Baca Selengkapnya