Anis Baswedan Sarankan Bawaslu Fokus Pada Hal Substantif

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan berkomentar mengenai pelaporan dirinya ke Bawaslu Bogor. Dia menyebut proses Pemilu seharusnya fokus pada hal yang lebih substantif yakni perjalanan bangsa saja daripada pelaporan ke Bawaslu.
Anies juga menyebut pelaporan tersebut ramai diperbincangkan oleh masyarakat di berbagai media sosial.
"Bukan hal-hal yang minor-minor seperti ini. Yang lebih substantif karena ini menentukan arah perjalanan bangsa," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (11/1).
Kendati begitu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut mengaku belum mengatakan hasil putusan dari Bawaslu. "Nanti kita liat hasilnya gimana, dari situ nanti disimpulkan," jelasnya.
Sebelumnya, Anies menghadiri Konferensi Nasional Gerindra di Sentul, Jawa Barat, pada Senin 17 Desember 2018. Usai berpidato, dari atas mimbar Anies bergaya salam dua jari, mengacungkan jempol dan jari telunjuknya.
Tindakan Anies itu berujung laporan ke Bawaslu. Garda Nasional Untuk Rakyat (GNR) melalui juru bicaranya, Agung Wibowo, menilai Anies melakukan kampanye dengan menunjukkan tangan jempol telunjuk.
"Dia sebagai sebagai pejabat publik melakukan pelanggaran Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 281 ayat 1, tentang Pejabat Publik yang harus cuti sehingga ini membuktikan bahwa di hari Senin itu sebagai pejabat publik yang harusnya ada di kantornya, tapi ternyata dia melakukan atau dia alasan diundang oleh Partai Gerindra dalam rakornasnya dia ke Sentul yang notabenya bukan berada di Provinsi DKI Jakarta," kata Agung di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Desember 2018.
"Itu juga indikasinya adalah ketika dia menghancurkan sebuah simbol. Ini kan simbol dari 02, di mana kita tidak melaporkan ketika dia melakukan simbol ini di acara Jak Mania, karena itu memang simbol Jak Mania. Tapinya di acara Rakernas Gerindra," sambung dia.
Namun, pihaknya diminta untuk datang kembali ke Bawaslu pada Rabu (19/12/2018) untuk bertemu pihak Gakkumdu Bawaslu. "Baru besok pagi jam 10an, kita di panggil dan diterima Gakumdu Bawaslu," tuturnya.
Dia ingin agar kejadian ini pun tak terulang kembali nantinya, bahwa pejabat harus melakukan dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada.
Dalam laporannya ini, ia membawa sejumlah bukti berupa video dan berita dari beberapa media yang ia ajukan atau berikan kepada Bawaslu. Meskipun tak ada sanksi dalam dugaan pelanggaran Pasal 281 ini, tapi ia ingin agar Anies melakukan klarifikasi maksud dari menunjukkan tangan seperti simbol Jakmania.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya