Baleg DPR Klaim Penyusunan Draf Revisi UU MD3 Soal Pimpinan MPR Perintah MKD

Merdeka.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas membenarkan pihaknya telah membuat draf revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) terkait pasal formasi pimpinan MPR. Menurutnya, revisi itu dilakukan atas dasar putusan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
"Jadi ini ada putusan Mahkamah Kehormatan Dewan yang memerintahkan untuk dilakukan revisi. Sehingga mau tidak mau saya harus menjalankan itu," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8).
Revisi itu dilakukan untuk menambah jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang. Padahal, dalam pasal formasi pimpinan sebelumnya, MPR hanya dipimpin satu ketua dan empat wakil.
Kendati demikian, Supratman tidak bisa memastikan apakah semua fraksi di DPR setuju untuk merevisi UU MD3 ini. Dia menambahkan, hal itu baru akan dibahas Senin (1/9).
"Soal apa setuju atau tidak setuju, saya ndak bisa wakilin fraksi. Nanti hari Senin akan saya jelaskan," ungkapnya.
Diketahui, usulan penambahan pimpinan MPR awalnya dilontarkan oleh Wasekjen PAN Saleh Partaonan Daulay. Hal itu, kata dia, dilakukan untuk mengakomodir semua fraksi yang ada di parlemen.
Usul itu masih menuai pro dan kontra sari semua fraksi di DPR. Banyak pihak yang setuju jumlah pimpinan ditambah namu ada juga yang menolak dengan alasan pemborosan.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya