Baleg DPR Nilai Jokowi Cepat Terbitkan Surpres Revisi UU KPK Tapi UU Lain Lamban

Merdeka.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR menilai Presiden Joko Widodo sangat responsif dalam mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) dan daftar invertarisasi masalah (DIM) terkait UU KPK yang telah disahkan DPR pertengahan September lalu. Sementara jika terkait UU lain, presiden dinilai sangat lamban mengeluarkan Surpres atau DIM.
Pengesahan UU KPK ditolak masyarakat dan memicu demonstrasi di berbagai daerah dalam dua pekan terakhir. Presiden pun didesak segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.
"Yang menarik adalah saya tidak tahu persis bagaimana sikap sebenarnya dari Presiden Jokowi soal UU KPK. Kalau kami merunut terhadap semua UU yang dibahas di DPR itu, ada beberapa UU yang kita sudah kirim draftnya sebagai usul inisiatif tapi baik Surpres maupun DIM-nya itu tidak keluar. Atau Surpres keluar tapi DIM-nya tidak ada sehingga tidak bisa kita bahas. Tetapi dalam kaitan dengan UU KPK kan respons pemerintah cukup cepat, presiden maksud saya. Artinya Surpres cepat, DIM-nya juga cepat," kata Anggota Badan Legislasi DPR periode 2019-2024, Supratman Andi Agtas dalam diskusi Populi Center di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10).
Supratman yang juga Ketua Panitia Kerja Revisi UU KPK ini mengatakan, pihaknya juga tidak paham pergulatan di internal tim kepresidenan terkait UU KPK ini. Apakah sebelum mengeluarkan Surpres dan DIM telah dibahas secara komprehensif atau tidak.
Beberapa waktu kemudian setelah muncul kritik dari masyarakat, Jokowi melakukan konferensi pers poin mana saja yang tidak disepakati dalam UU KPK. Apa yang menjadi tuntutan kegelisahan publik atas UU KPK telah diakomodir.
"Tetapi saya lihat sekarang ada kegamangan dari bapak presiden kita. Menurut saya sih enggak perlu. Kenapa? Karena presiden itu kan legitimasinya sangat kuat. Karena dipilih langsung oleh rakyat. Jadi apapun tindakan yang diambil sepanjang itu konstitusional seharusnya tidak ada keraguan sedikit pun dari presiden. Saya tidak bilang mendukung Perppu atau tidak, nanti itu jawabannya saya akan jawab sebagai kader Gerindra," paparnya.
Supratman melanjutkan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138, syarat Perppu dikeluarkan adalah ada keadaan atau kegentingan yang memaksa atau terjadi kekosongan hukum. Namun menurutnya saat ini syarat itu tak terpenuhi karena tidak ada kekosongan hukum.
"Sekarang UU KPK yang diinisiasi DPR belum ditandatangani presiden. Dan belum sampai 30 hari. Artinya UU Nomor 30 tahun 2002 masih berlaku. Tidak terjadi kekosongan hukum. Kedua, kalaupun ada kekosongan hukum apakah kemudian itu akan dianggap suatu hal atau keadaan mendesak, tidak juga. Jadi menurut saya apakah Presiden akan keluarkan Perppu sesungguhnya tergantung presiden sendiri," kata dia.
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Perlukah Presiden Jokowi Keluarkan Perppu KPK? Klik di Sini!
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya