Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Baleg setuju usul PDIP tambah pimpinan MPR, DPR dan MKD

Baleg setuju usul PDIP tambah pimpinan MPR, DPR dan MKD Setnov kembali jadi Ketua DPR. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Badan Legislasi DPR baru saja menggelar rapat harmonisasi revisi terbatas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Hasilnya, ada empat poin yang disepakati seluruh fraksi. Salah satu kesepakatannya, penambahan unsur pimpinan di MPR, DPR, MKD, dan penguatan Badan Legislasi.

"Terkait empat poin yaitu penambahan unsur pimpinan di MPR, DPR, MKD, dan penguatan Baleg diberikan kewenangan mengusulkan UU. Terkait usulan PKS dalam MKD, semua fraksi sepakat kecuali Gerindra namun semua fraksi setuju, ya sudah berlanjut," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/12).

Seluruh fraksi mengamini usulan PDIP terkait penambahan satu kursi wakil ketua DPR dan MPR. Namun, ketentuan penambahan ini masuk dalam pasal peralihan dari pasal 15 soal kursi pimpinan MPR dan pasal 84 tentang komposisi pimpinan DPR.

Supratman menjelaskan usulan revisi UU MD3 masih menjadi inisiatif DPR bukan Baleg. Akan tetapi, dengan adanya kesepakatan penguatan baleg maka nantinya tiap usulan RUU bisa langsung dibahas.

"Sekarang masih jadi usul inisiatif anggota DPR. Kalau usul inisiatif anggota baleg yang tadi apakah boleh dibahas di baleg atau AKD lain. Kita minta kalau ada usul inisiatif bisa dibahas di baleg pembicaraan tingkat 1 bersama pemerintah," terangnya.

Poin usulan penguatan lembaga baleg muncul karena adanya kekosongan hukum di baleg dalam mengusulkan RUU. Selama ini, baleg baru bisa bekerja setelah ada perintah dari MKD. Oleh sebab itu, seluruh fraksi mengusulkan agar pasal 164 direvisi dan memberi kewenangan pada Baleg untuk menyusun RUU.

"Dalam isi kekosongan hukum, ini yang usulkan siapa, anggota dan sebagai. Kalau ada kewenangan di baleg untuk menyusun akan lebih mudah kita manfaatkan kalau ada hal strategis dan urgent bagi kepentingan bangsa dan negara di baleg bisa diberi kewenangan," terang dia.

Hasil harmonisasi ini akan disampaikan ke pimpinan DPR lalu dibawa ke Rapat Paripurna dan diusulkan menjadi usul inisiatif DPR. Kemudian, pimpinan DPR akan menyurati presiden Joko Widodo agar dikeluarkan surat presiden terkait revisi 3 pasal UU MD3.

Surat presiden akan dibacakan di paripurna untuk disepakati pembentukan panitia kerja atau panitia khusus revisi UU MD3. Hasil pembahasan panja, lanjutnya, akan diserahkan ke pimpinan DPR lagi untuk diproses. Kemudian dibacakan di rapat paripurna kedua untuk disahkan menjadi UU MD3 yang baru.

Politisi Gerindra ini menilai pembahasan revisi UU bersama pemerintah akan dilakukan secara cepat karena pasal yang dibahas tidak banyak.

"Kami harap setelah masa sidang akan datang dibuka dan segera disetujui jadi inisiatif DPR. Mekanisme meski hanya revisi terbatas namun harus ikuti mekanisme pembuatan UU," ucapnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP