Baleg setuju usul PDIP tambah pimpinan MPR, DPR dan MKD
Merdeka.com - Badan Legislasi DPR baru saja menggelar rapat harmonisasi revisi terbatas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Hasilnya, ada empat poin yang disepakati seluruh fraksi. Salah satu kesepakatannya, penambahan unsur pimpinan di MPR, DPR, MKD, dan penguatan Badan Legislasi.
"Terkait empat poin yaitu penambahan unsur pimpinan di MPR, DPR, MKD, dan penguatan Baleg diberikan kewenangan mengusulkan UU. Terkait usulan PKS dalam MKD, semua fraksi sepakat kecuali Gerindra namun semua fraksi setuju, ya sudah berlanjut," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/12).
Seluruh fraksi mengamini usulan PDIP terkait penambahan satu kursi wakil ketua DPR dan MPR. Namun, ketentuan penambahan ini masuk dalam pasal peralihan dari pasal 15 soal kursi pimpinan MPR dan pasal 84 tentang komposisi pimpinan DPR.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Dimana kursi DPR dibagi di setiap daerah? Pada pasal 187 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2017, yaitu sebanyak 575 kursi dengan minimal 3 dan maksimal 19 kursi di setiap daerahnya.
-
Siapa yang terpilih sebagai anggota DPR? Pendiri Dewa 19, Ahmad Dhani, bersama mantan vokalisnya, Once Mekel, telah resmi dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih untuk periode 2024-2029.
-
Siapa yang dilantik menjadi anggota DPR RI? Kehadiran Verrell di kursi parlemen kali ini menjadi simbol terwujudnya cita-cita yang ia bangun sejak duduk di bangku sekolah.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Bagaimana cara hitung kursi DPR? Metode konversi perolehan suara calon legislatif (caleg) DPR menjadi jumlah perolehan kursi ini menggunakan metode penghitungan Sainte Lague.
Supratman menjelaskan usulan revisi UU MD3 masih menjadi inisiatif DPR bukan Baleg. Akan tetapi, dengan adanya kesepakatan penguatan baleg maka nantinya tiap usulan RUU bisa langsung dibahas.
"Sekarang masih jadi usul inisiatif anggota DPR. Kalau usul inisiatif anggota baleg yang tadi apakah boleh dibahas di baleg atau AKD lain. Kita minta kalau ada usul inisiatif bisa dibahas di baleg pembicaraan tingkat 1 bersama pemerintah," terangnya.
Poin usulan penguatan lembaga baleg muncul karena adanya kekosongan hukum di baleg dalam mengusulkan RUU. Selama ini, baleg baru bisa bekerja setelah ada perintah dari MKD. Oleh sebab itu, seluruh fraksi mengusulkan agar pasal 164 direvisi dan memberi kewenangan pada Baleg untuk menyusun RUU.
"Dalam isi kekosongan hukum, ini yang usulkan siapa, anggota dan sebagai. Kalau ada kewenangan di baleg untuk menyusun akan lebih mudah kita manfaatkan kalau ada hal strategis dan urgent bagi kepentingan bangsa dan negara di baleg bisa diberi kewenangan," terang dia.
Hasil harmonisasi ini akan disampaikan ke pimpinan DPR lalu dibawa ke Rapat Paripurna dan diusulkan menjadi usul inisiatif DPR. Kemudian, pimpinan DPR akan menyurati presiden Joko Widodo agar dikeluarkan surat presiden terkait revisi 3 pasal UU MD3.
Surat presiden akan dibacakan di paripurna untuk disepakati pembentukan panitia kerja atau panitia khusus revisi UU MD3. Hasil pembahasan panja, lanjutnya, akan diserahkan ke pimpinan DPR lagi untuk diproses. Kemudian dibacakan di rapat paripurna kedua untuk disahkan menjadi UU MD3 yang baru.
Politisi Gerindra ini menilai pembahasan revisi UU bersama pemerintah akan dilakukan secara cepat karena pasal yang dibahas tidak banyak.
"Kami harap setelah masa sidang akan datang dibuka dan segera disetujui jadi inisiatif DPR. Mekanisme meski hanya revisi terbatas namun harus ikuti mekanisme pembuatan UU," ucapnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKS Usul Pimpinan DPR Diisi Seluruh Fraksi, Cak Imin: Prosesnya Agak Sulit
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI pengesahan jumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR periode 2024-2029
Baca SelengkapnyaPuan mengatakan, kesepakatan penambahan komisi tersebut agar DPR dapat melaksanakan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan dengan optimal.
Baca SelengkapnyaPDIP menjadi partai politik yang berhasil meraih kemenangan pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaHasil Bamus melibatkan para pimpinan fraksi menyebutkan penentuan pimpinan komisi diusulkan dari fraksi-fraksi dan dilakukan musyawarah mufakat.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR
Baca SelengkapnyaBertambahnya komisi tersebut imbas rencana penambahan jumlah kementerian di pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaDPR menyepakati jumlah dan komposisi keanggotaan Fraksi pada Komisi-Komisi dengan jumlah rata-rata, yaitu 44 dan 45 anggota pada masing-masing Komisi.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR menyuarakan setuju terkait RUU Kementerian Negara, RUU TNI dan RUU Polri.
Baca SelengkapnyaRapat paripurna menetapkan susunan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Politikus PDIP Puan Maharani kembali ditetapkan sebagai Ketua DPR RI 2024-2029.
Baca SelengkapnyaMenurut Eko, penambahan komisi mengingat kemungkinan bertambahnya nomenklatur kementerian atau lembaga di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca Selengkapnya