Bawaslu Garut Setop Empat Laporan Dugaan Politik Uang di Pemilu 2019
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut menghentikan empat dari tujuh kasus pidana Pemilu 2019. Sedangkan tiga kasus lainnya terkait politik uang dan hitungan perolehan suara terus ditindaklanjuti.
Komisioner Bawaslu Garut, Asep Nurjaman menyebut bahwa keempat kasus yang dihentikan kaitannya dengan politik uang. Keempat kasus tersebut dihentikan karena dianggap tidak memenuhi unsur syarat formil dan materil.
"Untuk empat laporan dugaan pelanggaran pemilu yang kaitannya dengan politik uang disimpulkan oleh Gakkumdu tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Empat laporan yang dihentikan itu adalah yang terjadi di Kecamatan Karangpawitan dan Cihurip," kata Asep kepada wartawan, Senin (13/5).
-
Apa saja jenis pelanggaran Pemilu 2024? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
-
Siapa yang menemukan pelanggaran Pemilu 2024? Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menangani sebanyak 16 kasus pelanggaran pemilu yang tersebar di berbagai kabupaten/kota selama tahapan Pemilu 2024.
-
Apa saja contoh pelanggaran pemilu? Contoh Pelanggaran Pemilu Pelanggaran pemilu dapat dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain kampanye hitam, politik uang, intimidasi pemilih, dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
-
Bagaimana cara menangani pelanggaran pemilu? Penanganan perkaranya dilakukan oleh Bawaslu dan kepolisian.
-
Apa contoh pelanggaran administrasi pemilu? Contoh pelanggaran administrasi pemilu mengacu pada tindakan atau praktik yang membahayakan integritas proses pemilu.
Sedangkan tiga kasus sisanya, kata Asep, saat ini masih proses klarifikasi yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait. Ketiga kasus pelanggaran itu sendiri adalah tentang politik uang di Kecamatan Bungbulang dan Cisurupan.
"Ada juga laporan dugaan penambahan dan pengurangan suara di Kecamatan Bayongbong. Dan seluruhnya masih proses klarifikasi sebelum akhirnya ditindaklanjuti bersama di sentra Gakkumdu dan diputus memenuhi syarat formil dan materil atau tidak," jelasnya.
Hasil klarifikasi sendiri, menurutnya, akan menjadi bahan kajian dan pertimbangan sebelum dilakukan pembahasan kedua. Dia juga mengungkapkan ketiga kasus tersebut adalah sisa dari tujuh laporan kasus dugaan pidana pemilu yang sudah ditangani Bawaslu Garut.
Dia menyebut diantara orang yang dimintai klarifikasi pada kasus dugaan politik uang di wilayah Kecamatan Bungbulang adalah Ketua DPRD Kabupaten Garut, Ade Ginanjar. Ade sendiri sudah diperiksa pada Kamis (9/5) sore di kantor Bawaslu dan dicecar 15 pertanyaan.
Disebutnya, Ade dimintai klarifikasi terkait dugaan politik uang sebelum hari pencoblosan di Kecamatan Bungbulang. "Ada 15 pertanyaan yang ditanyakan terkait yang Bungbulang," ungkapnya.
Ade Ginanjar merupakan politikus senior Partai Golkar yang saat ini menjabat Ketua DPRD Kabupaten Garut periode 2014-2019. Dalam Pemilu 2019, Ade menjadi Caleg dari Partai Golkar untuk DPRD Provinsi Jawa Barat dan berhasil meraih 103.772 suara.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu pun memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaTotal 75 laporan hasil dari penyidikan Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi.
Baca SelengkapnyaKPU klaim dokumen yang menjadi dasar Partai Golkar mendalilkan selisih suara dapil Tanjung Pinang 4 tidak valid
Baca SelengkapnyaMK: Kegiatan Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pemekasan Bukan Kampanye
Baca SelengkapnyaLaporan dibuat TPDI itu dilakukan Petrus Selestinus, Roy Suryo dan empat orang lainnya pada Senin (4/3).
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menegaskan, tidak ada aliran dana kampanye Pemilu 2024 terafiliasi dengan koperasi Garudayaksa Nusantara (KGN Coop).
Baca SelengkapnyaAndika meminta Bawaslu dan Gakkumdu Sumsel segera mengambil langkah cepat.
Baca SelengkapnyaBawaslu Belum Temukan Pelanggaran Pemilu 2024 yang Terstruktur Sistematis dan Masif
Baca SelengkapnyaIa juga mengatakan bahwa lembaganya menerima permohonan untuk pengaduan mengenai hal tersebut.
Baca Selengkapnya40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu.
Baca SelengkapnyaAgus juga membocorkan bahwa setelah penetapan hasil Pemilu, pasti akan ada banyak perkara yang masuk di Kejaksaan
Baca SelengkapnyaKPU diduga membatasi tugas pengawasan Bawaslu seperti yang diatur dalam Pasal 93 huruf d angka 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca Selengkapnya