Bawaslu Ingatkan Paslon Langgar Kerumunan Massa Saat Kampanye Disanksi Administratif
Merdeka.com - Peserta Pilkada Jember diharapkan untuk menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam melaksanakan kampanye yang akan dimulai pada Sabtu (26/9) besok. Hal ini ditegaskan Bawaslu Jember saat menggelar deklarasi komitmen para paslon untuk menggelar Pemilu secara sehat, jujur, adil dan damai pada Jumat (25/9) sore.
Deklarasi dihadiri oleh perwakilan tiga kubu pasangan calon (paslon) beserta seluruh pimpinan partai yang ada di Jember. "Harapannya semua pihak bisa mematuhi protokol Covid-19 sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 10, 11, 12 dan 13. Pelanggaran atas aturan tersebut akan ada sanksi tertulis," ujar Imam Thobrony Pusaka, Ketua Bawaslu Jember usai acara deklarasi.
Salah satu yang dilarang dari kegiatan kampanye adalah pengumpulan massa. Bawaslu mengingatkan jika ada kegiatan tatap muka, maksimal dihadiri 50 orang dengan jarak masing-masing satu meter.
Bawaslu Jember mengakui, sanksi atas pelanggaran kerumunan massa hanya sanksi administratif. “Tidak sampai (diskualifikasi), hanya administratif dan dibubarkan. Sesuai aturan dari Bawaslu RI,” lanjut Thobrony.
Bawaslu juga tidak akan membentuk tim khusus untuk mengawasi potensi pelanggaran kerumunan massa. Untuk menegakkan aturan protokol kesehatan, Bawaslu akan membentuk kelompok kerja yang melibatkan TNI-Polri.
“Sesuai maklumat Kapolri, penindakan atas larangan kerumunan akan dilakukan oleh kepolisian. Kita akan memberikan rekomendasi kepada polisi, jika terjadi pelanggaran tersebut,” papar alumnus FISIP Universitas Jember (Unej) ini.
Sesuai aturan dari Bawaslu RI, pengawasan juga akan menyasar di ranah media sosial. Di tingkat nasional, hal itu sudah dikoordinasikan antara Bawaslu RI, Dewan Pers bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
“Kalau ada pelanggaran yang dirasa itu menyebar hoaks dan kampanye hitam, penindakannya hanya lewat take down (menutup akun media sosial). Di tingkat pusat sudah ada koordinasinya, tetapi kalau di daerah kan tidak ada dewan pers dan KPI juga hanya ada di Surabaya. Jadi kita akan tindak nanti,” jelas Thobrony.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca SelengkapnyaBawaslu Nilai Jokowi Boleh Bagikan Bansos, Kecuali Ajak Memilih Paslon
Bawaslu sedang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial saat kontestasi pemilu.
Baca SelengkapnyaBawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu
Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaBawaslu Diminta Tindak Provokator di Masa Tenang Pemilu
Dia menyayangkan pelaku pembuat dan penyebaran berita profokatif yang membuat kegaduhan di masa tenang.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya
Data dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.
Baca SelengkapnyaBawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu
Bawaslu menyebut, pelanggaran itu diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye
Bawaslu Jateng menyatakan tidak ada unsur pelanggaran kampanye pada peristiwa itu, karena Rakernas DPP APPSI bukan merupakan kegiatan kampanye pemilu.
Baca Selengkapnya