Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu Ingatkan Paslon Langgar Kerumunan Massa Saat Kampanye Disanksi Administratif

Bawaslu Ingatkan Paslon Langgar Kerumunan Massa Saat Kampanye Disanksi Administratif Deklrasi Pilkada Sehat dan Damai di Jember. ©2020 Merdeka.com/Muhammad Permana

Merdeka.com - Peserta Pilkada Jember diharapkan untuk menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam melaksanakan kampanye yang akan dimulai pada Sabtu (26/9) besok. Hal ini ditegaskan Bawaslu Jember saat menggelar deklarasi komitmen para paslon untuk menggelar Pemilu secara sehat, jujur, adil dan damai pada Jumat (25/9) sore.

Deklarasi dihadiri oleh perwakilan tiga kubu pasangan calon (paslon) beserta seluruh pimpinan partai yang ada di Jember. "Harapannya semua pihak bisa mematuhi protokol Covid-19 sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 10, 11, 12 dan 13. Pelanggaran atas aturan tersebut akan ada sanksi tertulis," ujar Imam Thobrony Pusaka, Ketua Bawaslu Jember usai acara deklarasi.

Salah satu yang dilarang dari kegiatan kampanye adalah pengumpulan massa. Bawaslu mengingatkan jika ada kegiatan tatap muka, maksimal dihadiri 50 orang dengan jarak masing-masing satu meter.

Bawaslu Jember mengakui, sanksi atas pelanggaran kerumunan massa hanya sanksi administratif. “Tidak sampai (diskualifikasi), hanya administratif dan dibubarkan. Sesuai aturan dari Bawaslu RI,” lanjut Thobrony.

Bawaslu juga tidak akan membentuk tim khusus untuk mengawasi potensi pelanggaran kerumunan massa. Untuk menegakkan aturan protokol kesehatan, Bawaslu akan membentuk kelompok kerja yang melibatkan TNI-Polri.

“Sesuai maklumat Kapolri, penindakan atas larangan kerumunan akan dilakukan oleh kepolisian. Kita akan memberikan rekomendasi kepada polisi, jika terjadi pelanggaran tersebut,” papar alumnus FISIP Universitas Jember (Unej) ini.

Sesuai aturan dari Bawaslu RI, pengawasan juga akan menyasar di ranah media sosial. Di tingkat nasional, hal itu sudah dikoordinasikan antara Bawaslu RI, Dewan Pers bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Kalau ada pelanggaran yang dirasa itu menyebar hoaks dan kampanye hitam, penindakannya hanya lewat take down (menutup akun media sosial). Di tingkat pusat sudah ada koordinasinya, tetapi kalau di daerah kan tidak ada dewan pers dan KPI juga hanya ada di Surabaya. Jadi kita akan tindak nanti,” jelas Thobrony.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu

Baca Selengkapnya
Bawaslu Nilai Jokowi Boleh Bagikan Bansos, Kecuali Ajak Memilih Paslon

Bawaslu Nilai Jokowi Boleh Bagikan Bansos, Kecuali Ajak Memilih Paslon

Bawaslu sedang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial saat kontestasi pemilu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Diminta Tindak Provokator di Masa Tenang Pemilu

Bawaslu Diminta Tindak Provokator di Masa Tenang Pemilu

Dia menyayangkan pelaku pembuat dan penyebaran berita profokatif yang membuat kegaduhan di masa tenang.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya

Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya

Data dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu

Bawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu

Bawaslu menyebut, pelanggaran itu diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye

Bawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye

Bawaslu Jateng menyatakan tidak ada unsur pelanggaran kampanye pada peristiwa itu, karena Rakernas DPP APPSI bukan merupakan kegiatan kampanye pemilu.

Baca Selengkapnya