Bawaslu prihatin ada parpol langgar pakta integritas, ajukan caleg eks koruptor

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merasa prihatin dengan masih adanya calon legislatif (caleg) yang merupakan mantan narapidana korupsi. Padahal, partai politik telah sepakat menandatangani pakta integritas.
"Kami cukup prihatin. Kami sudah mendorong komitmen moral untuk tidak mengajukannya," ucap Abhan, di Ballroom Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018).
Padahal Bawaslu telah mengimbau kepada partai politik peserta pemilu 2019 untuk tidak mencalonkan caleg yang pernah terpidana atas tiga perkara. Ketiga perkara itu adalah korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak.
Bawaslu pun berharap, parpol dapat mengajukan bacaleg yang bersih dari ketiga perkara itu.
"Harapan kami masih banyak politisi yang bersih. Harapan kami ajukan politisi yang besih yang tidak punya masalah hukum," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu menilai partai politik belum sepenuhnya menjalankan pakta integritas yang telah ditandatangani mereka. Ini terkait penemuan KPU terhadap lima orang bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI yang merupakan eks narapidana korupsi.
"Ya ini membuktikan partai tak sepenuhnya menjalankan pakta integritasnya. Harusnya kalau mereka mematuhi pakta itegritas, maka tak ada caleg mantan narapidana koruptor," ucap Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, lewat pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (24/7/2018).
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya