Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beda dengan Setnov, ini alasan Golkar tak dampingi Akom disidang MKD

Beda dengan Setnov, ini alasan Golkar tak dampingi Akom disidang MKD Ade Komarudin. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah mencopot Ade Komarudin alias Akom dari jabatan Ketua DPR. Posisi Akom kini digantikan oleh Ketum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov).

Partai Golkar terlihat tidak memberikan pendampingan atas dua kasus yang menjerat Akom. Hal ini berbeda saat Setnov diterpa skandal 'Papa Minta Saham'.

Kala itu, DPP Partai Golkar membela habis-habisan Setnov. Bahkan partai Golkar melakukan beberapa kali pergantian personel di MKD untuk mengawal kasus etika Setnov terkait 'Papa Minta Saham'.

Sekjen Partai Golkar Idrus Marham mengakui kasus Akom dan Setya memang berbeda. Faktor yang membedakan yakni pemberitaan Setnov lebih ramai menjadi perbincangan ketimbang Akom.

"Kan sudah ada di DPR ini. Dan dulu kan Novanto kan ramai banget, ini kan enggak ramai. Saya sendiri kalau ada putusan hari ini apa? Kita enggak ngerti. Saya juga ketemu Akom kemarin dua kali, juga enggak bicara masalah ini," kata Idrus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11).

Idrus menegaskan keputusan MKD memecat Akom tidak ada kaitannya dengan upaya Golkar mengembalikan jabatan Setnov. Apalagi, kata dia, keterlibatan Presiden Jokowi dalam usulan Golkar ini.

"Saya sudah katakan tidak ada. Jadi enggak ada, ini murni semua. Enggak ada kaitannya dengan pak Jokowi, enggak ada kaitannya dengan ini, semua jalan. Ini jalan, ini jalan. Ada atau tidak ada MKD, ini jalan," tegas dia.

Seperti diketahui, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah memutuskan memberhentikan Ade Komarudin (Akom) dari jabatan Ketua DPR. Pemberhentian Akom ini sesuai dengan penjatuhan sanksi akumulatif, yakni sanksi ringan dan sedang atas dua kasus yang menyeret Akom. Keputusan yang diambil melalui rapat pleno tertutup MKD bersifat final dan mengikat.

Dua kasus tersebut yakni perkara persetujuan rapat sembilan perusahan BUMN melakukan rapat dengan Komisi XI tanpa sepengetahuan Komisi VI yang merupakan mitra kerja perusahaan BUMN itu. Serta, laporan empat orang anggota Baleg karena diduga melanggar kode etik dewan dengan mengulur waktu dalam pembahasan RUU Pertembakauan.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP