Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini proses Bawaslu tetapkan unsur pidana dari iklan PSI di Jawa Pos

Begini proses Bawaslu tetapkan unsur pidana dari iklan PSI di Jawa Pos Bawaslu laporkan Sekjen dan Wasekjen PSI ke Bareskrim. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Bagian Laporan dan Temuan Bawaslu, Yusti Erlina menjelaskan bagaimana proses penyimpulan unsur pidana dalam iklan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Bawaslu baru bisa menentukan unsur pidana pemilu setelah melakukan rapat dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Awalnya divisi pengawasan meneruskan temuan iklan itu ke divisi penindakan. Namun, untuk melanjutkan perlu syarat formil dan materil. Lalu, Bawaslu menentukan hal tersebut dalam rapat pleno pada tanggal 26 April.

"Proses menetapkan suatu adalah sudah melalui serangkaian panjang. Jadi untuk memenuhi dokumen itu apa syarat materilnya terkait unsur unsur. Bawaslu sudah mengatur tata cara menindaklanjuti temuan 1x24 sejak Bawaslu melakukan pembahasan pleno itu dilakukan pembahasan bersama dengan sentra Gakkumdu," jelas Yusti dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (23/5).

Setelah pleno langsung dilanjutkan bersama Sentra Gakkumdu. Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu menerima pendapat penyidik kepolisian dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Di sana dibuat berita acara pertama.

"1x24 jam itu diteliti oleh polisi dan jaksa. Masuk ke kesimpulan terkait keputusan Bawaslu itu adalah temuan itu memenuhi syarat formil dan materil," ujarnya.

Setelah pleno pertama, Bawaslu melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait. Bawaslu melakukan pemanggilan terhadap Ketum PSI Grace Natalie, namun dia tidak memenuhi panggilan. Lalu diwakilkan Sekjen Raja Juli Antoni.

"Misalnya kita mau manggil Mbak Grace tapi yang datang Sekjen. Misal dari klarifikasi itu ada ungkapan pengakuan bahwa saya lah yang bertanggungjawab. Lalu dipanggil saksi dan ahli. Lalu KPU kita klarifikasi apa yang dimaksud dengan tahapan. Ada tahapan kampanye," kata Yusti.

Setelahnya, Bawaslu kembali melakukan pleno kedua untuk melakukan pelimpahan ke Bareskrim untuk melanjutkan proses pengusutan pidana pemilu. Yusti menjelaskan, Bawaslu bukan melakukan pelaporan, namun hanya meneruskan proses saja.

"Proses penanganan tindak pidana pemilu tidak ada mekanisme Bawaslu laporkan ke Bareskrim. Yang ada itu penerusan. Sebenarnya bisa dilakukan di kantor Bawaslu. Namun karena sistem di Bareskrim belum terconnect di Bawaslu. Dia ada aplikasi yang harus diprint-out. Bawaslu datang ke Bareskrim adalah penerusan untuk ditingkatkan pada proses 14 hari penegakan Gakkumdu," tutupnya.

Diketahui, PSI terindikasi kuat mencuri start kampanye Pemilu 2019. Hal itu tampak pada nomor urut Parpol dan logo Partai yang didefinisikan Bawaslu sebagai citra diri dalam iklan yang ditayangkan 23 April 2018 di Koran Jawa Pos. Hal tersebut, diduga menyalahi pasal 276 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Melalui investigasi, Bawaslu akhirnya menggiring hal tersebut ke ranah pidana. Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni dan wakilnya Chandra Wiguna dilaporkan sebagai pelaku tindak pidana pemilu karena diduga sebagai otak yang mengatur kampanye prematur tersebut.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP