Bela SBY, Demokrat akan tempuh jalur hukum lawan tudingan Antasari
Merdeka.com - Pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar terkait peran Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasusnya, berbuntut panjang. Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto akan menempuh jalur hukum jika tudingan Antasari terhadap SBY ternyata tidak terbukti.
"Kami akan analisa sejauh mana yang beliau sampaikan. Kami tetap dengan cara objektif, melihat persoalan. Kalau misalnya nanti ada fitnah, atau pencemaran nama baik, langkah penegakan hukum tentu akan diambil," kata Didik saat dihubungi, Selasa (14/2).
Antasari membeberkan, SBY memerintahkan orang untuk melakukan kriminalisasi terhadapnya. Namun Didik justru menuding Antasari hanya melempar wacana tanpa dasar dan bukti jelas.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Siapa pendiri Partai Demokrat? Gagasan pendirian Partai Demokrat pertama kali muncul dari SBY.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Dito dinyatakan bersalah atas apa? Sebagaimana diketahui, Dito dinyatakan bersalah sebagaimana melanggar pasal Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata.
-
Apa fokus gugatan PDIP ke MK? Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Apa kejahatan yang dilakukan Dicky Ambon? Beberapa catatan kriminalnya antara lain tindakan asusila pada wanita, pencurian, perampokan, dan pembunuhan.
"Kelasnya Antasari Azhar masih melempar wacana dan isu yang tidak ada substansi dan tidak ada dasar kebenarannya. Mungkin itu memang kelasnya selama ini," tegasnya.
Dia menegaskan, pernyataan Antasari yang menyebut SBY mengkriminialisasinya dalam kasus pembunuhan Nasrudin telah dipatahkan dengan keputusan hukum di pengadilan dan Mahkamah Agung (MA). Apalagi, vonis 18 tahun yang diberikan kepada Antasari juga telah melewati proses koreksi dan peninjauan yang panjang.
Bahkan, tidak dikabulkannya kasasi dan 2 kali Peninjauan Kembali (PK) atas vonis yang dijatuhkan itu membuktikan Antasari telah melakukan tindak pidana berat. Kesimpulannya, kata Didik, dilihat dari sudut pandang hukum, Antasari telah terbukti melakukan tindak pidana.
"Logika kriminalisasi terhadap dirinya mutlak terpatahkan dengan proses serta keputusan hukumnya, dimana Mulai pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi dan juga peninjauan kembali, keputusannya saling menguatkan," ujar Didik.
Sebelumnya, Antasari terus berjuang mencari keadilan. Setelah mendapat grasi pemotongan hukuman 6 tahun dari Presiden Joko Widodo, Antasari meminta polisi menyelidiki laporannya soal SMS misterius ke Nasrudin.
Hari ini Antasari mendatangi Bareskrim Polri di Gedung Sementara KKP, Gambir, Jakarta Pusat. Dia pun mendadak membongkar cerita yang sebelumnya tak pernah dibeberkan. Satu nama mantan petinggi di negeri ini disebut.
"Sejak kecil saya diajari kejujuran oleh orangtua saya. Untuk itulah saya minta kepada Susilo Bambang Yudhoyono jujur. Beliau tahu perkara ini," kata Antasari di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/2).
"Kalau beliau jujur dia harus cerita apa yang beliau alami dan apa yang beliau perbuat. Beliau perintahkan siapa," tambahnya.
Menurut Antasari, SBY terbuka ke publik menceritakan siapa-siapa saja orang yang diperintah untuk melakukan sesuatu. "Beliau (SBY) cerita. Saya mohon kepada beliau dan apa yang beliau perintahkan, kepada siapa, siapa melakukan apa, nah siapa perintahkan siapa ini. Saya minta SBY jujur terbuka," ungkapnya.
Tidak hanya itu, Antasari juga menuding peran SBY dalam kasus korupsi yang melibatkan Aulia Pohan. Antasari menceritakan, pada bulan Mei 2007 rumahnya didatangi pengusaha bernama Hary Tanoesoedibjo tengah malam. HT datang ke rumahnya karena membawa pesan penting dari Cikeas.
"Ada orang malam-malam ke rumah saya. Orang itu, orang itu Hary Tanoesoedibjo. Dia diutus Cikeas, siapa orang cikeas? Dia diminta untuk bilang ke saya tak menahan Aulia Pohan," beber Antasari di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/2).
Saat itu, Antasari masih menjabat sebagai ketua KPK. Kebetulan, saat itu KPK baru saja menetapkan Aulia Pohan sebagai tersangka kasus penarikan dana Rp 100 miliar dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia.
"Dia (HT) bilang 'Saya datang membawa misi menemui bapak," kata Antasari menirukan ucapan Harry Tanoe saat itu.
"Saya bilang saya enggak bisa karena ada aturannya di KPK, statusnya sudah tersangka jadi harus ditahan," ujar Antasari
"Tolonglah Pak," kata Antasari menirukan ucapan Hary Tanoe.
"Saya bilang saya memilih profesi hukum risiko, apapun saya terima setelah setelah saya ngomong hari ini," ujar Antasari.
Kata dia kehadiran HT tersebut ke rumahnya tersebut merupakan bentuk intervensi dari Pemerintah.
"Untuk apa dia menyuruh HT datang ke rumah saya malam malam sebagai ketua KPK. Nah apakah masih bisa kita sebutkan SBY tak intervensi perkara? Ini bukti untuk tidak menangani, menahan Aulia Pohan? Tapi saya ndak bisa terus katakan kepada petinggi penegak hukum katanya Antasari liar, tak bisa dikendalikan lagi. Di proses inilah yang terjadi," tegas Antasari.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nasib Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum Partai Demokrat belum aman. Sebab, peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko Cs kepada Mahkamah Agung belum diputuskan.
Baca SelengkapnyaDasco juga turut berbelasungkawa dan berdukacita serta prihatin atas meninggalnya Dini Sera.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan pidato politik.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menanggapi kemenangan PK Demokrat.
Baca SelengkapnyaKapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.
Baca SelengkapnyaTim hukum Said Didu menilai tidak ada korelasi antara pernyataan Said Didu dengan pelapor Maskota.
Baca SelengkapnyaHasto menyampaikan, hal serupa juga telah disampaikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Hari Ulang Tahun PDIP beberapa waktu yang lalu.
Baca SelengkapnyaKetua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto hanya menyampaikan rasa prihatin terhadap kasus yang menimpa anggotanya.
Baca SelengkapnyaSaid dilaporkan Maskota HJS, ketua Apdesi Kabupaten Tangerang yang juga Kades Blimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaPenanganan perkara tersebut ditangani oleh Kejari Surabaya. Tim JPU (jaksa penuntut umum) sudah menyatakan akan mengajukan kasasi.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan (PDIP) bakal mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan polisi terkait dengan penyitaan HP Hasto.
Baca Selengkapnya514 DPC PDIP melayangkan gugatan terhadap penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti
Baca Selengkapnya