Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu tegaskan debat capres-cawapres di kampus bertentangan dengan UU Pemilu

Bawaslu tegaskan debat capres-cawapres di kampus bertentangan dengan UU Pemilu bawaslu. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tak setuju dengan usulan pelaksanaan debat capres-cawapres bertempat di kampus. Debat di kampus ini diusulkan tim kampanye Prabowo-Sandi. Bawaslu beralasan karena kawasan pendidikan dilarang sebagai tempat kampanye.

Komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, debat merupakan salah satu bentuk kampanye. Jika dilaksanakan di kampus, itu bertentangan dengan Pasal 280 huruf h UU Pemilu.

"Debat itu kan termasuk kampanye. Pasal 280 huruf h kan jelas peserta, tim kampanye, pelaksana dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Apa kemudian larangan ini tidak dikenakan terhadap penyelenggara dalam hal ini KPU? Tentu akan memberi hal yang menurut kami bertentangan (dengan) UU. Karena UU saja melarang. Berarti kita sebagai penyelenggara harus tunduk," jelasnya dihubungi Senin (22/10).

Dia menegaskan, dari segi tempat, pihaknya jelas melarang karena hal itu bertentangan dengan UU. Pasalnya saat debat juga menjadi ajang pasangan calon menyampaikan visi misi dan programnya sehingga unsur kampanye terpenuhi.

"Kita kan bekerja sesuai UU. Kalau UU masih seperti itu ya enggak boleh," tegasnya.

Bawaslu juga tak sepakat debat melibatkan kampus tertentu. Pasalnya itu menjadi tanggung jawab KPU, bukan lembaga lain.

"Debat kandidat sebagai bentuk kampanye itu dilakukan KPU, bukan institusi lain," imbuhnya.

Ratna menambahkan, yang dilarang ialah tempat atau lokasi debat. Jika pun KPU bekerja sama dengan pihak kampus, larangan itu akan gugur jika debat dilaksanakan di luar kampus.

"Sebenarnya yang dilarang tempatnya, semua orang punya hak pilih. Kalau ada inisiatif dilakukan di luar kampus tentu gugur larangan itu karena enggak di kampus. Kalau itu dalam bentuk kampanye, unsur kampanye ini kan dilakukan oleh peserta atau pihak yang ditunjuk peserta. Lalu menyampaikan visi misi, program atau citra diri, itu unsurnya. Tapi kalau diinisiasi oleh peserta atau tim kampanye di kampus, itu bagian dari kampanye," pungkasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP