Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bukti BPN Prabowo Cuma Link Berita, Waketum PAN Sebut 'Jadinya Konyol Gitu'

Bukti BPN Prabowo Cuma Link Berita, Waketum PAN Sebut 'Jadinya Konyol Gitu' Laporan BPN soal kecurangan Pemilu 2019 ditolak Bawaslu. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Bawaslu kembali tidak menerima laporan BPN Prabowo-Sandi atas dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) karena bukti yang mereka ajukan hanya berupa link berita. Wakil Ketua Umum PAN, Bara Hasibuan, menilai hal tersebut sangat konyol.

"Saya kira bisa saja dalam demokrasi boleh melakukan proses gugatan (hasil pemilu), tapi semua itu harus berdasarkan bukti. Kalau tidak kan jadinya konyol gitu," kata Bara saat dihubungi di Jakarta, Senin (20/5).

Putra pendiri PAN Albert Hasibuan ini juga mengaku heran, klaim kecurangan TSM yang terus didengungkan oleh BPN ternyata coba dibuktikan dengan link berita online. "Kok hanya berdasarkan link dari internet? Sedangkan bukti harus kuat otentik," tegasnya lagi.

Terkait link berita ini, Bara jadi teringat klaim kecurangan serupa yang disampaikan Tim Kampanye Prabowo-Hatta pada Pilpres 2014. Kala itu, Tim Kampanye Prabowo-Hatta berjanji akan mendatangkan 10 truk kontainer bukti kecurangan ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun bukti itu tak kunjung datang.

"Ini lagi-lagi ternyata mereka tidak bisa mempresentasikan bukti (kecurangan) yang kuat kepada publik. Ini suatu pelajaran yang buruk bagi demokrasi kita karena selama ini mereka (BPN) begitu agresif dan masif dalam melontarkan tuduhan (kecurangan) dan klaim menang," ujar Bara.

Anggota DPR ini menyarankan, jika BPN tidak memiliki bukti kredibel untuk mendukung tuduhan kecurangan pemilu yang TSM, seharusnya mereka menerima apapun hasil yang akan ditetapkan KPU pada 22 Mei mendatang.

"Ya kita harus menerima dengan lapang dada hasil apapun yang akan diumumkan oleh KPU," ujarnya.

Seperti diberitakan, Bawaslu kembali tidak menerima laporan BPN Prabowo-Sandi atas dugaan kecurangan pemilu yang TSM karena bukti yang diajukan hanya berupa link berita.

"Menyatakan laporan dugaan pelanggaran pemilu TSM tidak dapat diterima," kata Ketua Bawaslu, Abhan, dalam sidang putusan pendahuluan di kantor Bawaslu RI, jalan MH Thamrin No 14, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

Dalam pertimbangannya, Bawaslu menyebut bukti-bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi belum memenuhi kriteria TSM. Bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi di antaranya berupa link berita.

"Dengan hanya memasukkan bukti berupa link berita dalam laporan pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif, maka nilai kualitas bukti belum memenuhi syarat," kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar.

Menanggapi putusan itu, Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad mengaku akan membuat laporan baru lagi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Iya, ada tiga laporan lagi yang akan kita masukan ke Bawaslu termasuk mengkompilasi laporan yang tadi yang belum bisa diterima oleh Bawaslu," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/5).

Dasco mengungkapkan memang tidak mudah untuk membuat laporan terkait kecurangan TSM. Namun, ia akan memperbaiki lagi laporan yang ditolak Bawaslu saat ini.

"Kami akan kompilasi bahwa unsur ASN itu akan kamu kompilasi dalam satu laporan baru yang kemudian diperkaya dengan unsur-unsur lain untuk menemukan unsur TSM-nya," ujarnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP