Bukti tak kuat, Fadli Zon imbau Polri SP3 kasus makar Rachmawati cs
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyarankan agar polisi menghentikan kasus makar yang dituduhkan kepada aktivis Rachmawati Soekarnoputri dan belasan tokoh lainnya. Masukan ini disampaikan setelah Fadli mendengar aduan Rachmawati dkk terkait kronologis, bukti-bukti dan keterangan yang membantah tudingan rencana makar pada 2 Desember 2016 lalu.
Dari penjelasan Rachmawati dan pendukungnya, Fadli menilai bukti dan tuduhan makar tidak cukup kuat sehingga polisi lebih baik memberhentikan proses hukum kasus tersebut.
"Saya termasuk yang berpendapat kalau itu tidak ada bukti yang nyata, kalau itu dugaan-dugaan, analogi, mimpi, bayangan, sebaiknya dihentikan saja perkara ini," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/1).
-
Mengapa Megawati dukung hak angket pemilu? Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mendukung hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam proses Pemilu 2024.
-
Mengapa Pasal 7 UUD 1945 diubah? Untuk menghindari praktik kekuasaan yang otoriter, korup, dan nepotis yang terjadi pada masa Orde Baru, yang memungkinkan seorang presiden menjabat tanpa batas periode.
-
Siapa yang mengatakan Megawati dukung hak angket pemilu? Ketua Tim Demokrasi Keadilan (TDK) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mendukung hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam proses Pemilu 2024.
-
Mengapa Maria Ulfah mengusulkan persamaan hak? Pada sidang kedua BPUPKI, selain membahas kebebasan beragama, juga dibicarakan mengenai hak-hak dasar. Maria Ulfah mengusulkan agar hak-hak dasar dicantumkan dalam UUD, termasuk persamaan hak antara perempuan dan laki-laki, sebagai langkah penting dalam memperjuangkan kesetaraan gender.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
Menurutnya, rencana Rachmawati untuk menyampaikan petisi pengembalian UUD 1945 sebagai pedoman negara menggantikan UUD hasil amandemen sekarang ke MPR bukanlah tindakan makar. Fadli menilai jalur yang ditempuh belasan aktivis itu telah sesuai konstitusi.
"Apa yang mereka lakukan terbuka, dan melakukan konfrensi pers dan datang ke MPR, menurut saya itu saluran-saluran yang konstitusional. Tidak ada gerakan yang inkonstitusional," tegasnya.
Untuk itu, Waketum Partai Gerindra ini mengimbau kepolisian agar mengeluarkan SP3 terkait kasus makar yang disangkakan kepada Rachmawati dkk.
"Kami mengimbau kepada pihak kepolisian, dari aspirasi ini, kalau tidak ada, ya dihentikan. Jangan sampai ada abuse of power dan pelanggaran HAM," imbuhnya.
Fadli berjanji akan meneruskan aspirasi dan aduan Rachmawati dkk kepada Presiden, Polri dan Komisi III.
"Karena ini saya terima, saya akan meneruskan kepada pihak tertentu, kepada Kapolri, Presiden dan lain-lain dan juga pada Komisi III," pungkasnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para purnawirawan TNI dan sejumlah tokoh tergabung dalam F-PDR menilai pelaksanaan pemilu 2024 merusak iklim sehat demokrasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaHak angket adalah suatu instrumen yang diberikan kepada DPR untuk melakukan penyelidikan
Baca SelengkapnyaDasco menilai argumen amicus curiae Megawati sudah lebih dahulu disampaikan oleh kubu 03
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut bahwa hampir tidak mungkin untuk memakzulkan Jokowi melalui hak angket untuk saat ini. Sebab masa pemerintahan Jokowi-Ma'ruf akan berakhir.
Baca SelengkapnyaPuan bongkar fakta kabar Jokowi minta tiga periode ke Megawati.
Baca SelengkapnyaMenurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca SelengkapnyaIsu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?
Baca SelengkapnyaRefly Harun juga menegaskan, dirinya tidak ingin pesta demokrasi dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu yang berpihak.
Baca SelengkapnyaSyahrizal merasa tindakan Masinton yang mengusulkan hak angket terhadap putusan MK tidak menghargai lembaga yang dipimpin Anwar Usman tersebut.
Baca SelengkapnyaGanjar menilai pemakzulan presiden tidak bisa sembarang dilakukan
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, amandemen UUD sudah pernah dilakukan.
Baca Selengkapnya