Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cagub Jabar yang kalah bisa gugat ke MK, tapi ini syaratnya

Cagub Jabar yang kalah bisa gugat ke MK, tapi ini syaratnya Penghitungan suara di TPS SBY. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat memberikan kesempatan kepada pasangan yang kalah dalam Pilgub mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, itu berlaku setelah pengumuman real count KPU yang rencananya dilakukan pada 9 Juli 2018. Gugatan bisa dilakukan, dengan catatan jika jumlah suara antara dua paslon teratas hanya terpaut selisih setengah persen dari total surat suara resmi yang masuk.

Hal itu disampaikan ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat saat ditemui di Kantor KPU Jawa Barat, Jalan Garut, Kota Bandung, Jumat (29/6).

Orang lain juga bertanya?

"Kalau antara pemenang satu dan dua jauh, besoknya (setelah pengumuman tanggal 9 Juli 2018) kami bisa menetapkan pemenang. Kalau bedanya setengah persen, yang kalah bisa menggugat ke MK," katanya.

Selanjutnya, jika selisihnya kurang dari satu persen, serta pihak yang kalah mengajukan gugatan, maka KPU akan menunggu putusan MK selama 45 hari sejak gugatan diterima MK.

Sementara itu, dari hasil pantauan quick count versi KPU Jawa Barat, pada Jumat pukul 16.00 WIB, suara yang masuk sudah mencapai 93,16% atau 69.833 dari 74.962 TPS yang ada di Jabar.

Total jumlah suara mencapai 21.159.068 dengan rincian 20.476.755 suara sah dan 696.107 suara tidak sah. Adapun tingkat partisipasi mencapai 71,14% dengan rincian partisipasi laki-laki 66,99% dan perempuan 74,94%.

Perolehan paslon Rindu 6.798.442 suara atau 33,12%. Kemudian diikuti paslon Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) 5.823.294 suara atau 28,37%, Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi (Dua DM) 5.308.697 suara atau 25,86%, dan Hasanuddin-Anton Charliyan (Hasanah) 2.598.219 atau 12,66%.

Pasangan Rindu unggul di 13 daerah yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Indramayu, Kota Bandung, Kota Banjar, Kota Cimahi, Kota Cirebon, Kuningan, Sumedang dan Kabupaten Tasikmalaya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sikapi Putusan MK, Partai Buruh Bersiap Usung Anies di Pilkada Jakarta Bersama PDIP dan Hanura
Sikapi Putusan MK, Partai Buruh Bersiap Usung Anies di Pilkada Jakarta Bersama PDIP dan Hanura

Usai gugatan dikabulkan, Partai Buruh mempertimbangkan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta bersama PDIP dan Hanura.

Baca Selengkapnya
Anies Bisa Maju Pilkada Usai MK Ubah Aturan, RK: Makin Banyak Gagasan dan Solusi, Warga Jakarta Diuntungkan
Anies Bisa Maju Pilkada Usai MK Ubah Aturan, RK: Makin Banyak Gagasan dan Solusi, Warga Jakarta Diuntungkan

Putusan itu membawa angin segar untuk Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan untuk mengusung calon gubernur sendiri.

Baca Selengkapnya
Dampak Putusan MK di Pilkada Bogor
Dampak Putusan MK di Pilkada Bogor

Dia menilai Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah mendorong keadilan dan memberikan kesempatan yang sama kepada cabup Bogor agar tidak terjadi kotak kosong.

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada: Kami Siapkan Kader-Kader Maju Kepala Daerah
Ganjar soal Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada: Kami Siapkan Kader-Kader Maju Kepala Daerah

Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo mengatakan, partainya telah mempersiapkan kader-kadernya untuk maju di Pilkada 2024 usai putusan MK soal ambang batas Pilkada.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ekspresi Anggota KPU Respons Putusan MK Terbaru Soal Pilkada
VIDEO: Ekspresi Anggota KPU Respons Putusan MK Terbaru Soal Pilkada "Mau Tidak Mau"

KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya
Golkar soal Putusan MK: Ubah Peta Politik dan Pencalonan Pilkada
Golkar soal Putusan MK: Ubah Peta Politik dan Pencalonan Pilkada

"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.

Baca Selengkapnya
FOTO: Sidang Sengketa Pilpres, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tuntut Pemilu Ulang Tanpa Prabowo-Gibran
FOTO: Sidang Sengketa Pilpres, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tuntut Pemilu Ulang Tanpa Prabowo-Gibran

Tim hukum Ganjar-Mahfud meminta MK memerintahkan KPU mengulang Pilpres 2024 paling lambat 26 Juni.

Baca Selengkapnya
Sidang Sengketa Pilpres, TPN Ganjar Minta KPU Gelar Pemungutan Ulang Lawan Anies & Batalkan Kemenangan Prabowo
Sidang Sengketa Pilpres, TPN Ganjar Minta KPU Gelar Pemungutan Ulang Lawan Anies & Batalkan Kemenangan Prabowo

Sidang Sengketa Pilpres, TPN Ganjar Minta Pemungutan Ulang Lawan Anies dan Batalkan Kemenangan Prabowo

Baca Selengkapnya
Ganjar Pastikan Gugat Hasil Pilpres ke MK: Mudah-mudahan Membuka Tabir
Ganjar Pastikan Gugat Hasil Pilpres ke MK: Mudah-mudahan Membuka Tabir

Paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md menyatakan akan mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Gugatan Partai Gelora ke MK Bikin PDIP Bisa Usung Cagub Sendiri, Ini Kata Fahri Hamzah
Gugatan Partai Gelora ke MK Bikin PDIP Bisa Usung Cagub Sendiri, Ini Kata Fahri Hamzah

Dalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Deddy PDIP
VIDEO: Deddy PDIP "MK Dulu Dibajak Mahkamah Keluarga, Sekarang Kembali pada Kewarasan!"

MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon

Baca Selengkapnya
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi

Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.

Baca Selengkapnya