Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cagub Jabar yang kalah bisa gugat ke MK, tapi ini syaratnya

Cagub Jabar yang kalah bisa gugat ke MK, tapi ini syaratnya Penghitungan suara di TPS SBY. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat memberikan kesempatan kepada pasangan yang kalah dalam Pilgub mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, itu berlaku setelah pengumuman real count KPU yang rencananya dilakukan pada 9 Juli 2018. Gugatan bisa dilakukan, dengan catatan jika jumlah suara antara dua paslon teratas hanya terpaut selisih setengah persen dari total surat suara resmi yang masuk.

Hal itu disampaikan ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat saat ditemui di Kantor KPU Jawa Barat, Jalan Garut, Kota Bandung, Jumat (29/6).

"Kalau antara pemenang satu dan dua jauh, besoknya (setelah pengumuman tanggal 9 Juli 2018) kami bisa menetapkan pemenang. Kalau bedanya setengah persen, yang kalah bisa menggugat ke MK," katanya.

Selanjutnya, jika selisihnya kurang dari satu persen, serta pihak yang kalah mengajukan gugatan, maka KPU akan menunggu putusan MK selama 45 hari sejak gugatan diterima MK.

Sementara itu, dari hasil pantauan quick count versi KPU Jawa Barat, pada Jumat pukul 16.00 WIB, suara yang masuk sudah mencapai 93,16% atau 69.833 dari 74.962 TPS yang ada di Jabar.

Total jumlah suara mencapai 21.159.068 dengan rincian 20.476.755 suara sah dan 696.107 suara tidak sah. Adapun tingkat partisipasi mencapai 71,14% dengan rincian partisipasi laki-laki 66,99% dan perempuan 74,94%.

Perolehan paslon Rindu 6.798.442 suara atau 33,12%. Kemudian diikuti paslon Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) 5.823.294 suara atau 28,37%, Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi (Dua DM) 5.308.697 suara atau 25,86%, dan Hasanuddin-Anton Charliyan (Hasanah) 2.598.219 atau 12,66%.

Pasangan Rindu unggul di 13 daerah yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Indramayu, Kota Bandung, Kota Banjar, Kota Cimahi, Kota Cirebon, Kuningan, Sumedang dan Kabupaten Tasikmalaya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP