Cagub Jabar yang kalah bisa gugat ke MK, tapi ini syaratnya
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat memberikan kesempatan kepada pasangan yang kalah dalam Pilgub mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, itu berlaku setelah pengumuman real count KPU yang rencananya dilakukan pada 9 Juli 2018. Gugatan bisa dilakukan, dengan catatan jika jumlah suara antara dua paslon teratas hanya terpaut selisih setengah persen dari total surat suara resmi yang masuk.
Hal itu disampaikan ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat saat ditemui di Kantor KPU Jawa Barat, Jalan Garut, Kota Bandung, Jumat (29/6).
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Kenapa Ganjar gugat hasil Pilpres ke MK? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Siapa yang menggugat hasil Pilpres 2024 di MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
"Kalau antara pemenang satu dan dua jauh, besoknya (setelah pengumuman tanggal 9 Juli 2018) kami bisa menetapkan pemenang. Kalau bedanya setengah persen, yang kalah bisa menggugat ke MK," katanya.
Selanjutnya, jika selisihnya kurang dari satu persen, serta pihak yang kalah mengajukan gugatan, maka KPU akan menunggu putusan MK selama 45 hari sejak gugatan diterima MK.
Sementara itu, dari hasil pantauan quick count versi KPU Jawa Barat, pada Jumat pukul 16.00 WIB, suara yang masuk sudah mencapai 93,16% atau 69.833 dari 74.962 TPS yang ada di Jabar.
Total jumlah suara mencapai 21.159.068 dengan rincian 20.476.755 suara sah dan 696.107 suara tidak sah. Adapun tingkat partisipasi mencapai 71,14% dengan rincian partisipasi laki-laki 66,99% dan perempuan 74,94%.
Perolehan paslon Rindu 6.798.442 suara atau 33,12%. Kemudian diikuti paslon Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) 5.823.294 suara atau 28,37%, Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi (Dua DM) 5.308.697 suara atau 25,86%, dan Hasanuddin-Anton Charliyan (Hasanah) 2.598.219 atau 12,66%.
Pasangan Rindu unggul di 13 daerah yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Indramayu, Kota Bandung, Kota Banjar, Kota Cimahi, Kota Cirebon, Kuningan, Sumedang dan Kabupaten Tasikmalaya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai gugatan dikabulkan, Partai Buruh mempertimbangkan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta bersama PDIP dan Hanura.
Baca SelengkapnyaPutusan itu membawa angin segar untuk Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan untuk mengusung calon gubernur sendiri.
Baca SelengkapnyaDia menilai Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah mendorong keadilan dan memberikan kesempatan yang sama kepada cabup Bogor agar tidak terjadi kotak kosong.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Ganjar Pranowo mengatakan, partainya telah mempersiapkan kader-kadernya untuk maju di Pilkada 2024 usai putusan MK soal ambang batas Pilkada.
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca Selengkapnya"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.
Baca SelengkapnyaTim hukum Ganjar-Mahfud meminta MK memerintahkan KPU mengulang Pilpres 2024 paling lambat 26 Juni.
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pilpres, TPN Ganjar Minta Pemungutan Ulang Lawan Anies dan Batalkan Kemenangan Prabowo
Baca SelengkapnyaPaslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md menyatakan akan mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca Selengkapnya