Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Coblos Caleg atau Partai, Ini Untung Ruginya

Coblos Caleg atau Partai, Ini Untung Ruginya Simulasi pemungutan suara Pemilu 2024. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Wacana sistem proposional tertutup atau coblos partai kembali muncul menjelang Pemilu 2024. Pasal terkait sistem proporsional terbuka atau coblos caleg pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bahkan tengah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Para pemohon yang berasal dari partai politik meminta agar MK menyatakan pasal itu inkonstitusional, sehingga sistem pemilu di Indonesia dapat diganti dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Manajer Program Perludem Fadli Ramadhanil menjelaskan soal untung rugi jika sistem pemilu menggunakan coblos partai atau coblos caleg.

Dia menyebut, jika sistem Pemilu 2024 menggunakan coblos partai kerugian besar bagi rakyat Indonesia sebagai pemilih pada pemilu nanti. Sebab, akan merenggut kedaulatan rakyat.

"Tertutup jelas itu akan merenggut kedaulatan rakyat, dan itu pelanggaran konstitusi. Apalagi di tengah situasi belum demokratisnya partai," tegas Fadli saat dihubungi merdeka.com, Selasa (3/1).

Kendati demikian, Fadli tak menafikan jika sistem coblos caleg juga banyak kerugian. Namun, seharusnya permasalahan dalam sistem tersebut menjadi perhatian khusus untuk para calon yang akan bertarung nanti. Terlebih, kepada pengawas pemilu dan aparat penegak hukum.

"Kalau sistem terbuka, tantangannya adalah sama sebetulnya, demokratisasi partai di dalam pencalonan. Dengan kondisi itu, mestinya sistem terbuka dilanjutkan saja. Dengan penguatan penegakan hukum untuk potensi politik uang," imbuhnya.

Dia pun menilai jika Indonesia kembali menggunakan proporsional tertutup atau coblos partai sangat melanggar konstitusi. Hingga saat ini aturan yang ditetapkan masih menggunakan proporsional terbuka atau coblos caleg.

"Pemilu 2024 di dalam aturannya masih menggunakan sistem proporsional terbuka. Jika dipaksakan menggunakan sistem tertutup, maka itu adalah pelanggaran hukum dan konstitusi," jelas Fadli.

"Tidak ada ruang untuk mengganti sistem pemilu proporsional terbuka jadi tertutup," sambungnya.

Sistem pemilu legislatif (pileg) di Indonesia menganut prinsip proporsional terbuka. Sistem ini digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Ketentuan mengenai sistem pemilu legislatif ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 168 ayat (2).

"Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka," demikian bunyi pasal tersebut.

Melalui sistem proporsional terbuka, pemilih bisa langsung memilih calon anggota legislatif (caleg) yang diusung oleh partai politik peserta pemilu.

Sistem proporsional terbuka di Indonesia digunakan pada Pemilu Legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019.

Sementara, sistem proporsional tertutup, pemilih tidak langsung memilih calon anggota legislatif, melainkan partai politik peserta pemilu. Surat suara sistem pemilu proporsional tertutup hanya memuat logo partai politik tanpa rincian nama caleg.

Dalam sistem ini, calon anggota legislatif ditentukan partai. Nantinya, calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut. Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.

Adapun sistem pemilu proporsional tertutup pernah diterapkan pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Palu MK Selamatkan Demokrasi Indonesia
Palu MK Selamatkan Demokrasi Indonesia

MK dianggap menyelamatkan wajah demokrasi Indonesia dengan menolak permohonan PDIP agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup

Baca Selengkapnya
Golkar soal Putusan MK: Ubah Peta Politik dan Pencalonan Pilkada
Golkar soal Putusan MK: Ubah Peta Politik dan Pencalonan Pilkada

"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK: Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah
Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK: Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah

Pakar hukum menilai putusan MK ini baik bagi demokrasi dan bisa mencegah monopoli pencalonan kepala daerah.

Baca Selengkapnya
KPU Rancang Jadwal Pilkada Ulang 2025 Jika Kotak Kosong Menang
KPU Rancang Jadwal Pilkada Ulang 2025 Jika Kotak Kosong Menang

KPU segera akan menyusun rancangan jadwal untuk penyelenggaraan dengan satu pasangan calon yang akan diulang tahun depan.

Baca Selengkapnya
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1

DPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.

Baca Selengkapnya
Sikapi Putusan MK, Partai Buruh Bersiap Usung Anies di Pilkada Jakarta Bersama PDIP dan Hanura
Sikapi Putusan MK, Partai Buruh Bersiap Usung Anies di Pilkada Jakarta Bersama PDIP dan Hanura

Usai gugatan dikabulkan, Partai Buruh mempertimbangkan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta bersama PDIP dan Hanura.

Baca Selengkapnya
Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Dapat Kursi DPRD, Perludem: Berlaku di Pilkada 2024
Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Dapat Kursi DPRD, Perludem: Berlaku di Pilkada 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik tak punya kursi bisa mengusung calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Pengertian Pemilu Proporsional Tertutup adalah Berikut Ini, Simak Ulasannya
Pengertian Pemilu Proporsional Tertutup adalah Berikut Ini, Simak Ulasannya

Di antara tahun 1955 hingga Pemilu 1999, Indonesia sempat mengimplementasikan sistem pemilu proporsional tertutup.

Baca Selengkapnya
Bivitri Cium Siasat Akali Putusan MK:  Keputusan Progresif Sangat Jelas, Tak Mungkin Ditafsirkan Berbeda
Bivitri Cium Siasat Akali Putusan MK: Keputusan Progresif Sangat Jelas, Tak Mungkin Ditafsirkan Berbeda

MK mengeluarkan putusan mengubah syarat pencalonan dalam UU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
KPU Ungkap Pencoblosan Digelar Ulang Jika Kotak Kosong Menang, Paslon Tunggal Kalah Bisa Ikut Pilkada Selanjutnya
KPU Ungkap Pencoblosan Digelar Ulang Jika Kotak Kosong Menang, Paslon Tunggal Kalah Bisa Ikut Pilkada Selanjutnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat 41 daerah di Indonesia menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Putusan MK, Gerindra Buka Kesempatan Partai di KIM Calonkan Kadernya Dalam Pilkada
Putusan MK, Gerindra Buka Kesempatan Partai di KIM Calonkan Kadernya Dalam Pilkada

Muzani tetap berharap internal KIM tetap solid dalam Pilkada 2024 demi meraih kemenangan yang maksimal.

Baca Selengkapnya