Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dalam sidang, Anggota DPR minta MK tolak gugatan UU Pemilu

Dalam sidang, Anggota DPR minta MK tolak gugatan UU Pemilu Arsul Sani. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Anggota komisi III DPR Arsul Sani sebagai perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sidang gugatan UU Pemilu meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan gugatan tersebut.

MK menggelar sidang uji materi Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang ambang batas 20/25 persen pencalonan presiden dan wakil presiden. Selasa (14/11), dijadwalkan pembacaan keterangan oleh DPR dan saksi ahli pemohon.

"Menyatakan permohonan pengujian perkara nomor 70,71, dan 72 /PUU-xv 2017 ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya permintaan pengujian seluruhnya tidak dapat diterima," ujarnya membacakan keterangan dalam sidang.

Kemudian, Arsul mengatakan, pihak DPR menyatakan bahwa Pasal 222 No.7 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

"Pasal 222 No.7 tentang pemilihan umum tidak bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia 1945. Pasal 222 No.7 menyatakan tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat," lanjutnya.

Sekjen PPP itu mengungkapkan dengan adanya ketentuan ambang batas maka akan menguatkan sistem presidensial. Memang, kata dia, kalau tidak ada ambang batas semua parpol bisa mengajukan calon presiden, tetapi jika tak ada dukungan dari parlemen maka berpotensi adanya sandera politik.

"Kelebihannya adalah ambang batas adalah partai politik melakukan konsolidasi partai politik sehingga dengan adanya gabungan partai politik pendukung presiden maka akan memperkuat sistem presidensial," jelasnya.

Selain itu, dalam keputusan pengesahan UU tersebut pun telah dilakukan secara demokratis. Yakni diambil melalui voting yang mengambil paket A, tentang ambang batas pencalonan presiden 20 persen dari perolehan kursi di DPR.

"Pengambilan keputusan dalam suara terbanyak merupakan keniscayaan tanpa mengurangi demokrasi," ujarnya.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP