Data e-KTP lebih banyak dari DPT, KPUD Bekasi yakin surat suara tidak kurang
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi optimis surat suara untuk pemilihan kepala daerah baik pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi maupun Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tidak kekurangan.
"Kami mencetak sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT) plus 2,5 persen untuk cadangan," kata Komisioner Logistik dan Keuangan pada KPU Kota Bekasi, Kanti Prayogo, Selasa (26/8).
Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Bekasi sebanyak 1.434.717. Jumlah ini selisih hingga 300.000 dari daftar wajib KTP di wilayah tersebut atau selisih hingga 20 persen lebih. Merdeka.com menemukan banyak warga tidak masuk dalam DPT, padahal mempunyai KTP Kota Bekasi sudah elektronik.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
-
Bagaimana cara cek DPT Pemilu? Pengecekan data juga bisa dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir pada kolom yang disedaiakan
-
Dimana situs resmi KPU untuk cek DPT? Cara cek DPT online bisa dilakukan dengan mudah. Berikut langkah-langkah mengecek apakah Anda sudah terdaftar dalam DPT: 1. Kunjungi laman resmi KPU di infopemilu.kpu.go.id 2. Setelah itu, pilih menu Cek DPT Online 3. Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri 4. Klik Pencarian 5. Jika telah terdaftar, muncul informasi nama lengkap, nomor DPT, dan alamat TPS.
-
Apa jumlah pemilih maksimal per TPS Pilkada 2024? Jumlah pemilih per TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada Pilkada 2024 diatur maksimal 600 orang.
-
Dimana terdapat TPS terbanyak untuk Pemilu 2024? Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah TPS terbanyak di Indonesia untuk Pemilu 2024, yakni mencapai 140.457 titik.
-
Siapa yang menetapkan DPT Pemilu? Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
Misalnya, Atika, (24) sampai hari ini bersama dengan suaminya tak mendapatkan formulir C6 atau undangan mencoblos dari KPU. Padahal, ibu rumah tangga ini sudah menjadi warga Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, sejak empat tahun silam.
"Saya juga tidak didatangi petugas waktu pencocokan dan penelitian," kata dia.
Hal yang sama juga dialami oleh Ratna, warga RW 6 Kelurahan Pengasinan. Tiga kali pemilihan kepala daerah tidak bisa mencoblos karena tak masuk dalam DPT. Apalagi mendapatkan undangan.
"Saya tidak bisa menggunakan hak pilih bersama dengan keluarga," kata Ratna yang pernah ditolak oleh petugas TPS ketika hendak mencoblos pada pemilihan sebelumnya.
Menanggapi itu, Kanti menambahkan, bagi warga yang tak mendapatkan undangan bisa mencoblos asalkan membawa surat keterangan atau KTP Elektronik. Pihaknya optimis surat surat yang dicetak mencukupi.
Sebabnya, dalam sejarah Pilkada maupun Pileg di Kota Bekasi, partisipasi pemilih tak sampai 100 persen. Adapun target nasional dalam Pilkada serentak tahun ini sebanyak 75 persen.
"Yang tidak masuk dalam DPT, bisa menggunakan surat suara yang 25 persen, di luar cadangan," kata dia.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jumlah DPT tersebut diperoleh dari hasil pemutakhiran data diplenokan saat rapat pada Minggu (3/3) malam waktu setempat.
Baca SelengkapnyaWahyu mengatakan pengurangan jumlah pemilih tersebut, karena memang ketika dilakukan coklit ada warga yang telah meninggal dunia, pindah tempat tinggal dan lain
Baca SelengkapnyaPemprov DKI jamin proses urus pindah domisili bisa selesai dalam waktu sehari
Baca SelengkapnyaKPU ungkap peningkatan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaKetersedian blangko sangat diperlukan untuk pemilih pemula agar terakomodir dalam Daftar Pemilih Tetap.
Baca SelengkapnyaDia mengaku telah menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia untuk memberikan atensi khusus perekaman kepada pemilih pemula.
Baca SelengkapnyaKPU Jateng resmi menetapkan 28.427.616 daftar pemilih tetap untuk Pemilihan Gubernur 2024.
Baca SelengkapnyaDukcapil mengakui Ketersediaan blangko e-KTP terbatas.
Baca SelengkapnyaMasyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca SelengkapnyaKemendagri terus melakukan pembenahan akan keamanan data untuk mengantisipasi maraknya kejahatan digital.
Baca SelengkapnyaMinat warga untuk hadir di TPS untuk memberikan suara menurun.
Baca SelengkapnyaData Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) merupakan dasar pemilih dalam Pilkada 2024 yang sudah terekam pada data dukcapil.
Baca Selengkapnya