Demokrat sebut Antasari diperalat buat fitnah SBY, imbalannya grasi
Merdeka.com - Partai Demokrat geram dengan tudingan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang menyebut ada peran Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus pembunuhan bos Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnain. Wakil Ketua Fraksi Demokrat di DPR, Benny K Harman menduga, tudingan Antasari itu merupakan balasan dari pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo.
"Lalu dia dikasih grasi, jangan sampai diberi grasi dengan imbalan Antasari harus menebar fitnah keji tentang SBY," kata Benny di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2).
Benny melihat, Antasari hanya alat dari kekuasan untuk menebar fitnah dan menjelek-jelekan SBY. Sebab, grasi dari Jokowi itu membuat Antasari bisa menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan selama 8 tahun.
-
Apa tanggapan Jokowi tentang tudingan menjegal Anies? Jokowi menegaskan, meskipun dituduh-tuduh, urusan Pilkada adalah kembali kepada kebijakan partai politik. Sehingga, ia tidak ada urusan untuk mencampurinya.'Ya tapi kan itu urusan partai politik, mau mencalonkan dan tidak mencalonkan itu urusan koalisi, urusan partai politik,' ucapnya.'Ada mekanisme, ada proses disitu, saya bukan ketua partai, saya juga bukan pemilik partai, supaya tahu semua, apa urusannya' ujar Jokowi.
-
Bagaimana Azis bisa jadi tersangka? Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang dianiaya? Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
"Saya membaca Antasari ini diperalat oleh kekuasaan, menebar fitnah presiden ke 6 dan atas tugas ini Antasari diberi grasi. Jadi grasi ini tukar guling kan begitu, Antasari dapat grasi asal bersedia menebar fitnah, keji sekali kan," jelasnya.
Pihaknya meminta Antasari untuk tidak mau diperalat oleh pemerintah dengan menyebarkan informasi bohong yang membuat nama baik SBY rusak.
"Saya minta Pak Antasari untuk ikhlas jangan mau diperalat boleh kekuasaan untuk menebar fitnah, menebar kebencian, menyebarkan informasi sesat yang merugikan nama baik SBY," tegas dia.
Kendati demikian, Wakil Ketua Komisi III ini menilai, grasi tidak bisa menghapuskan kejahatan yang dilakukan Antasari. Grasi, kata Benny, telah membuktikan Antasari bersalah karena telah membunuh Nasrudin.
"Grasi tidak menghapuskan kejahatan, grasi itu pengampunan dia mengaku salah. Kemudian yang kedua dia mohon pengampunan, bukan mengurangi kesalahan," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agenda sidang pembacaan pleidoi terdakwa Syahrul Yasin Limpo
Baca SelengkapnyaJika aset yang disita masih kurang dari utangnya Rp6 triliun, salah satu cara yang dilakukan adalah terus mencari aset baik milik Hari Hidayat maupun Benny.
Baca SelengkapnyaAdam Deni terbukti melanggar Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Selengkapnya"Saya berharap baik di persidangan maupun di luar persidangan, bisa berproses secara adil untuk saya," sambung dia.
Baca SelengkapnyaSYL kemudian menambahkan dirinya yang harus mendekam di penjara selama 10 tahun bukanlah perkara mudah
Baca SelengkapnyaAKP Andri Gustami bantu meloloskan narkotika Fredy Pratama selama tiga bulan.
Baca SelengkapnyaDjamaluddin mengaku hal tersebut masih perlu dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan nantinya untuk peranan Panji.
Baca SelengkapnyaBenteng Vastenburg yang ada di pusat kota, Jalan Jenderal Sudirman, Solo disita oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaJokowi meyakini, KPK memiliki alasan sehingga menangkap Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaAndhi juga diputus untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan dapat digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo (SYL) emosional saat mendengar kesaksian mantan ajudannya, Panji Harjanto
Baca SelengkapnyaAngin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca Selengkapnya