Demokrat: Stafsus Jokowi Gaji Rp51 Juta, Terserah Kalian Deh!
Merdeka.com - Partai Demokrat mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat 7 staf khusus milenial. Terlebih, gaji yang diberikan kepada para milenial itu dianggap fantastis.
Wasekjen Demokrat Jansen Sitindaon merasa heran dengan tugas dan fungsi yang diberikan Jokowi kepada staf khusus tersebut. Sebab, Jokowi bilang, pada milenial itu tidak ada tugas yang khusus.
"Baru tahu 'Staf Khusus' tanpa kekhususan. Staf Umum dong namanya. Harusnya gajinya juga yang umum-umum saja. Bukan khusus Rp51 juta! Tapi terserah kalian saja deh. Negara kan kalian punya. Atur sesuka hati saja," kata Jansen dalam akun Twitternya, Jumat (22/11). Jansen mempersilakan merdeka.com mengutip tulisannya di Twitter.
-
Siapa Ajudan Presiden Jokowi? Kapten Infanteri Mat Sony Misturi saat ini tengah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
-
Apa yang diminta anak buah Jokowi? Ramai-Ramai Anak Buah Jokowi Minta Tambah Anggaran Sejumlah menteri dan pimpinan lembaga pemerintah ramai-ramai meminta tambahan anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
-
Siapa yang disebut sebagai timnya Jokowi? 'Prabowo-Gibran serta koalisi Indonesia maju, kami terang-terangan dan tidak malu-malu dan tidak mencla-mencle. Kami adalah timnya Pak Joko Widodo dan Anda tahu saya sekian tahun adalah lawan Pak Jokowi. Dua kali saya kalah (dari Jokowi),'
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
-
Siapa yang tidak disalami oleh Jokowi? Dalam video yang merekam momen tersebut, terlihat Try Sutrisno telah bersiap menyambut Presiden Jokowi yang menyalami tamu undangan satu pe rsatu. Saat itulah Jokowi melewati Try Sutrisno tanpa memberi salam sebagaimana Jokowi kepada para wakil presiden sebelumnya.
-
Siapa yang dipanggil Jokowi? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
Jansen Mau Urusi Sepak Bola
Exco PSSI ini mengaku tak mau mengomentari lagi soal kebijakan pemerintah Jokowi-Ma'ruf. Dia ingin kembali mengurus sepakbola Indonesia.
"Kalian buat sesuka hati kalian ajalah. Aku mau balik urus supporter bola saja. Kabari ya, mana tahu ada Staf Khusus yang bisa dikirim ke Bukit Jalil menghadapi penyokong Harimau Malaya dan @SyedSaddiq," tulis dia.
Diketahui, Jokowi memperkenalkan 7 orang staf khusus (stafsus) baru dari kalangan milenial.
Mereka adalah Adamas Belva Syah Devara selaku pendiri Ruang Guru; Putri Indahsari Tanjung selaku CEO dan founder Creativepreneur; Andi Taufan Garuda Putra, CEO Amarta; Ayu Kartika Dewi sebagai pendiri Gerakan Sabang Merauke; Gracia Billy Mambrasar, CEO Kitong Bisa; Angkie Yudistia, pendiri Thisable Enterprise serta Aminuddin Maruf santri yang juga mantan Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Stafsus Kerja Bareng
Jokowi mengatakan bahwa tugas staf khususnya bekerja bareng. Tidak ada yang spesifik kecuali Angkie Yudistia sebagai juru bicara bidang sosial.
"Untuk bidang-bidangnya ini kerja barengan, gitu. Jadi hanya tadi Mbak Angkie khusus juru bicara bidang sosial saya tambahi tugas itu," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, (21/11).
Ketujuh staf khusus itu pun akan menerima gaji sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015 tentang besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.
Gaji Rp51 Juta
Berdasarkan beleid itu, gaji Staf Khusus Presiden ditetapkan sebesar Rp51 juta. Gaji itu merupakan pendapatan keseluruhan dan sudah termasuk di dalamnya gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan pajak penghasilan.
Berbeda dengan menteri dan wakil menteri, Staf Khusus Presiden tidak memperoleh rumah dan kendaraan dinas. Gaji dan tunjangan yang diterima Staf Khusus Presiden sama dengan hak keuangan Staf Khusus Wakil Presiden.
Sementara tugas, fungsi dan segala hal yang mengatur Staf Khusus Presiden, diatur dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2018 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Di hadapan para petugas KPU, Jokowi mengaku baru mengetahui insentif petugas tidak pernah naik sejak tahun 2014 lalu.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat mempertanyakan terkait 'penugasan presiden' yang disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy, saat sidang sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaReshuffle merupakan kewenangan dari Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaIstana menegaskan, Jokowi tidak pernah memerintahkan untuk menarik uang dari bawahan di Kementan.
Baca SelengkapnyaNusron Wahid menjawab Ketum PDIP Megawati yang tengah gelisah hingga mengungkit soal Orde Baru.
Baca SelengkapnyaArief mengatakan, apakah frasa 'penugasan presiden' berkaitan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap cawe-cawe dalam Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN menilai kebijakan Presiden Jokowi menaikkan tunjangan pegawai Bawaslu terkesan dipaksakan.
Baca SelengkapnyaASN harusnya mengurus hal penting seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan masalah kemiskinan.
Baca SelengkapnyaMekanisme pemakzulan presiden sudah diatur dalam konstitusi. Mulai dari DPR, Mahkamah Konstitusi maupun MPR.
Baca SelengkapnyaJokowi telah menunjukkan bahwa ia solid bersama relawannya dengan memberikan jabatan di kabinet, ketimbang PDIP sebagai partainya.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, isu pemakzulan presiden di tengah proses pemilu sangat tak produktif bagi masyarakat dan pemerintah.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi diduga terima suap Rp88,3 miliar.
Baca Selengkapnya