Dianggap tak adil, presidential threshold diminta dihapuskan
Merdeka.com - Pemerintah mengusulkan presidential threshold atau ambang batas pengajuan calon Presiden pada Pemilu 2019 tetap berkisar pada 20 persen hingga 25 persen suara pada Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU).
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menilai seharusnya pemerintah dan DPR melalui Panitia Khusus (Pansus) menyepakati untuk meniadakan presidential threshold. Hadar mengatakan, presidential threshold tidak relevan dikarenakan Pemilu 2019 akan digelar serentak antara Pemilihan Legislatif dengan Pemilihan Presiden.
"Artinya presidential threshold itu tidak bisa diterapkan. Karena artinya semua peserta pemilihan, semua partai politik yang ikut dalam pemilihan itu dia berhak untuk menunjukkan calon Presiden dan Wakil Presidennya," kata Hadar di Rumah Kebangsaan, Jl Pattimura, Jakarta Selatan, Minggu (11/6).
-
Apa yang dipilih di pemilu 2019? Pemilu 2019 menandai pemilihan presiden keempat dalam era reformasi Indonesia. Dalam pertarungan presiden, terdapat dua pasangan calon utama, yaitu Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin, dan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
-
Apa saja tahapan pemilu 2024? Tahapan pemilu adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu untuk menentukan pemimpin dan wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat melalui pemungutan suara. Dilansir dari kendalkab.go.id, tahapan pemilu 2024 sendiri terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:
-
Bagaimana tahapan Pilkada 2024? Tahapan sendiri dimulai dari Perencanaan Program dan Anggaran telah dilaksanakan sejak Januari 2024 lalu. Tahapan Lengkap Pilkada 2024 Tahapan Pilkada 2024 secara rinci terbagi menjadi dua, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan pemilihan.
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
-
Siapa pemenang Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi suara nasional, pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, berhasil masuk sebagai pemenang Pilpres 2019 dengan perolehan suara lebih dari 85 juta suara atau 55,50% dari total suara sah yang masuk.
-
Mengapa pemilu 2019 penting? Pemilu 2019 menjadi pemilu dengan jumlah pemilih terbanyak dalam sejarah Indonesia.
Menurut Hadar, dengan dihapusnya presidential threshold dapat memberikan ruang bagi setiap partai politik khususnya partai baru dalam mencalonkan Presiden pada Pilpres 2019. Masyarakat, kata dia, juga memiliki hak diberikan calon-calon alternatif.
"Ini mau 'dipagari', mau dibatas-batasi, saya kira itu satu hal yang mundur. Tentu rakyat ini boleh dong punya banyak calon pilihan, punya hak untuk memilih mana calon terbaik," ujarnya.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto yang mewakili Koalisi Masyarakat Sipili Kawal RUU Pemilu menyatakan hal sama. Pemilu 2019 yang digelar serentak menjadi alasan presidential threshold tidak relevan. Terlebih, presidential threshold dianggap tak memberikan keadilan bagi seluruh partai politik, khususnya partai politik baru.
"Jika dipaksakan, ketentuan ini akan memberikan ketidakadilan kepada seluruh partai politik peserta pemilu."
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan pemerintah menginginkan ambang batas presiden atau Presiden Treshold di Pemilu 2019. Ambang batas yang diinginkan pemerintah berkisar antara 20-25 persen.
"Pemerintah ingin 20-25 (persen)" kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/5).
Menurut Tjahjo, ambang batas Presiden dibutuhkan untuk menghindari niatan partai baru dalam mencalonkan presiden. Partai Baru, lanjut Tjahjo, seharusnya dapat terlebih dahulu menunjukkan kualitas sebelum berkeinginan mencalonkan Presiden dalam Pilpres 2019 mendatang.
Tjahjo mengatakan ada partai baru dari jauh-jauh hari yang telah berniat mencalonkan Presiden sendiri. Meski ia enggan menyebutkan partai baru tersebut.
"Karena Partai untuk menentukan (calon presiden) harus teruji dulu. Jangan partai baru, baru ikut sekarang langsung mencalonkan presiden. Ya saya nggak sebut lah partai apa, tapi kan ada juga. Harusnya diuji dulu."
Sebelumnya, Mayoritas Fraksi di Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu menginginkan Pemilu 2019 tanpa Presidensial Treshold atau syarat dukungan partai politik atau gabungan partai politik. Hanya tiga Fraksi yang tetap menginginkan Pemilu 2019 sama dengan Pemilu sebelumnya yaitu tetap 20 persen. Sisanya tujuh fraksi ingin presidential threshold dihapuskan.
"Hanya Fraksi Golkar, PDIP dan Nasdem yang menolak," kata Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy, Selasa (2/5). (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.
Baca SelengkapnyaJK menyebut, presidential Threshold (PT) atau ambang batas seharusnya tidak 20%.
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon
Baca SelengkapnyaMK menegaskan hanya meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaDengan diterapkannya parliamentary threshold sebesar 4%, berdampak kepada banyak suara rakyat tidak dipakai.
Baca SelengkapnyaHal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaPutusan ini menjadi polemik karena dibacakan beberapa hari jelang pendaftaran calon kepala daereah 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaDalam hal ini adalah gugatan nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon partai politik PSI.
Baca Selengkapnya