Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dianggap tak adil, presidential threshold diminta dihapuskan

Dianggap tak adil, presidential threshold diminta dihapuskan Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah mengusulkan presidential threshold atau ambang batas pengajuan calon Presiden pada Pemilu 2019 tetap berkisar pada 20 persen hingga 25 persen suara pada Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU).

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menilai seharusnya pemerintah dan DPR melalui Panitia Khusus (Pansus) menyepakati untuk meniadakan presidential threshold. Hadar mengatakan, presidential threshold tidak relevan dikarenakan Pemilu 2019 akan digelar serentak antara Pemilihan Legislatif dengan Pemilihan Presiden.

"Artinya presidential threshold itu tidak bisa diterapkan. Karena artinya semua peserta pemilihan, semua partai politik yang ikut dalam pemilihan itu dia berhak untuk menunjukkan calon Presiden dan Wakil Presidennya," kata Hadar di Rumah Kebangsaan, Jl Pattimura, Jakarta Selatan, Minggu (11/6).

Orang lain juga bertanya?

Menurut Hadar, dengan dihapusnya presidential threshold dapat memberikan ruang bagi setiap partai politik khususnya partai baru dalam mencalonkan Presiden pada Pilpres 2019. Masyarakat, kata dia, juga memiliki hak diberikan calon-calon alternatif.

"Ini mau 'dipagari', mau dibatas-batasi, saya kira itu satu hal yang mundur. Tentu rakyat ini boleh dong punya banyak calon pilihan, punya hak untuk memilih mana calon terbaik," ujarnya.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto yang mewakili Koalisi Masyarakat Sipili Kawal RUU Pemilu menyatakan hal sama. Pemilu 2019 yang digelar serentak menjadi alasan presidential threshold tidak relevan. Terlebih, presidential threshold dianggap tak memberikan keadilan bagi seluruh partai politik, khususnya partai politik baru.

"Jika dipaksakan, ketentuan ini akan memberikan ketidakadilan kepada seluruh partai politik peserta pemilu.‎"

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan pemerintah menginginkan ambang batas presiden atau Presiden Treshold di Pemilu 2019. Ambang batas yang diinginkan pemerintah berkisar antara 20-25 persen.

"Pemerintah ingin 20-25 (persen)" kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/5).

Menurut Tjahjo, ambang batas Presiden dibutuhkan untuk menghindari niatan partai baru dalam mencalonkan presiden. Partai Baru, lanjut Tjahjo, seharusnya dapat terlebih dahulu menunjukkan kualitas sebelum berkeinginan mencalonkan Presiden dalam Pilpres 2019 mendatang.

Tjahjo mengatakan ada partai baru dari jauh-jauh hari yang telah berniat mencalonkan Presiden sendiri. Meski ia enggan menyebutkan partai baru tersebut.

"Karena Partai untuk menentukan (calon presiden) harus teruji dulu. Jangan partai baru, baru ikut sekarang langsung mencalonkan presiden. Ya saya nggak sebut lah partai apa, tapi kan ada juga. Harusnya diuji dulu."

Sebelumnya, Mayoritas Fraksi di Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu menginginkan Pemilu 2019 tanpa Presidensial Treshold atau syarat dukungan partai politik atau gabungan partai politik. Hanya tiga Fraksi yang tetap menginginkan Pemilu 2019 sama dengan Pemilu sebelumnya yaitu tetap 20 persen. Sisanya tujuh fraksi ingin presidential threshold dihapuskan.

"Hanya Fraksi Golkar, PDIP dan Nasdem yang menolak," kata Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy, Selasa (2/5). (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Kejutan MK! Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah untuk Pemilu 2029, Tetap Berlaku di 2024
VIDEO: Kejutan MK! Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah untuk Pemilu 2029, Tetap Berlaku di 2024

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.

Baca Selengkapnya
JK Usul Ambang Batas Presiden di Pemilu 2024 Tidak 20%: Dulu Saya Calon Banyak, Satu Pilihan
JK Usul Ambang Batas Presiden di Pemilu 2024 Tidak 20%: Dulu Saya Calon Banyak, Satu Pilihan

JK menyebut, presidential Threshold (PT) atau ambang batas seharusnya tidak 20%.

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi

MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.

Baca Selengkapnya
Respons Menkumham Andi Agtas Terkait Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada
Respons Menkumham Andi Agtas Terkait Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada

MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon

Baca Selengkapnya
MK Bantah Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Tegaskan Hanya Minta Atur Ulang
MK Bantah Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Tegaskan Hanya Minta Atur Ulang

MK menegaskan hanya meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen.

Baca Selengkapnya
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK

Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.

Baca Selengkapnya
Jaga Suara Rakyat, Rektor UMJ Minta Putusan MK soal Penghapusan PT Diberlakukan 2024
Jaga Suara Rakyat, Rektor UMJ Minta Putusan MK soal Penghapusan PT Diberlakukan 2024

Dengan diterapkannya parliamentary threshold sebesar 4%, berdampak kepada banyak suara rakyat tidak dipakai.

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
Begini Putusan Baru MK soal Pilkada, Syarat Calon Kepala Daerah
Begini Putusan Baru MK soal Pilkada, Syarat Calon Kepala Daerah

Putusan ini menjadi polemik karena dibacakan beberapa hari jelang pendaftaran calon kepala daereah 27 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
PDIP Tak Setuju Revisi UU Pilkada Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan, Ini Alasannya
PDIP Tak Setuju Revisi UU Pilkada Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan, Ini Alasannya

Baleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan PSI soal Minimal Usia Capres Cawapres Jadi 35 Tahun
MK Tolak Gugatan PSI soal Minimal Usia Capres Cawapres Jadi 35 Tahun

Dalam hal ini adalah gugatan nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon partai politik PSI.

Baca Selengkapnya