Dibilang Lakukan Pembiaran, Ketua KPU Sebut Wahyu Tak Lapor Mau Ketemu PDIP

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman membantah bila membiarkan pertemuan Wahyu Setiawan dengan pihak PDI Perjuangan di luar kantor KPU.
Dia menyebut, Wahyu telah memberikan pernyataan di persidangan bilang tidak menginformasikan pertemuan tersebut kepada anggota KPU lainnya.
"Pak Wahyu sudah memberi keterangan, bahwa kalau dia mau ketemu orang-orang itu enggak pernah bicara sama kita. Bagaimana cara saya mengingatkan," kata Arief di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (16/1).
Sebelumnya, anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budhiati menilai, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan anggota lainnya melakukan pembiaran terhadap Wahyu Setiawan.
Hal tersebut terkait pertemuan Wahyu dengan pihak PDI Perjuangan untuk melakukan pembahasan proses pergantian antar waktu (PAW) di luar kantor KPU.
"Ketua dan anggota lainnya tidak mengingatkan bahwa tindakan teradu telah melanggar peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, bahkan terhadap Peraturan KPU Tahun 2019," kata Ida.
Dia menjelaskan dalam tata kerja telah ditegaskan adanya larangan jajaran KPU melakukan pertemuan dengan penyelenggara Pemilu dan tim kampanye di luar kantor KPU.
Atas pertemuan tersebut, DKPP menilai Wahyu menunjukkan keberpihakan dan partisan. Karena hal itu, dia juga meminta agar pimpinan KPU dapat melakukan pengawasan internal.
"Penangkapan dan penetapan tersangka dugaan penerima suap justru meruntuhkan kemandirian, kredibilitas, dan integritas penyelenggara Pemilu," papar dia.
Sebelumnya, Berdasarkan putusan sidang, DKPP memutuskan memecat Wahyu Setiawan yang dianggap telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
"Memutuskan, mengabulkan permohonan pengadu secara keseluruhan. Dua, menjatuhkan saksi pemberhentian tetap kepada teradu, anggota KPU RI Wahyu Setiawan sejak keputusan ini dibacakan," ujar Plt Ketua DKPP Muhammad, dalam sidang etik.
Mejelis juga memerintahkan Pengawas Pemilu untuk mengawasi keputusan ini. Selanjutnya, hakim memerintahkan Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari setelah putusan tersebut.
Pada perkara ini, majelis DKPP menilai Wahyu Setiawan telah melanggar aturan yang berlaku karena bertemu dengan pihak-pihak lain. Pertemuan ini dilakukan terkait dengan penetapan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI.
Padahal seharusnya, Wahyu tahu ke manapun dia pergi dan berlaku, jabatannya sebagai anggota KPU tetap melekat.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya