Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga kampanye depan anak-anak, Prabowo Subianto dilaporkan ke Bawaslu

Diduga kampanye depan anak-anak, Prabowo Subianto dilaporkan ke Bawaslu prabowo deklarasi gerakan emas. ©2018 Merdeka.com/genantan

Merdeka.com - Partai Solidaritas Indonesia melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye terhadap calon presiden 02 - Prabowo Subianto. Anggota Lembaga Bantuan Hukum PSI, Jangkar Solidaritas (Jaringan Advokasi Rakyat Partai Solidaritas Indonesia), Manotar Tampubolon menjelaskan pelanggaran tersebut dilakukan saat Prabowo membuka Gerakan Emas atau gerakan emak-emak dan anak-anak minum susu, di Stadion klender, Jakarta Timur.

"Pada intinya diduga menjanjikan sesuatu diduga melibatkan anak-anak di bawah umur karena tema kegiatan itu gerakan emas minum susu. Minum susu kan pasti anak-anak," kata Manotar usai melaporkan hal tersebut di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (30/10).

Dia menjelaskan tindakan Prabowo bisa dijerat pidana. Karena itu dia meminta kepada Bawaslu agar menerima laporan tersebut dan memberikan sanksi sesuai UU Pemilu dan aturan yang berlaku. Tidak hanya Prabowo yang diduga melakukan pelanggaran kampanye, Manotar menyebutkan Sandiaga Uno pun turut terlibat di dalamnya.

"Yang kami laporkan yang kami duga ikut dalam acara itu yang pertama, Prabowo Subianto, Sandiaga uno, Adi Kurnia Setiadi, Nur Asia Uno, Hashim Djojohadikusumo dan ada kemungkinan pihak lain terlibat di situ karena merupakan tim kampanye. Itu yang kami laporkan," papar Manotar.

Dalam laporan tersebut pihaknya juga memberikan bukti delapan video, serta dua saksi yang menyaksikan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Prabowo. Dalam video tersebut, kata Manotar menjelaskan bahwa pasangan nomor 2 tersebut menjanjikan kepada anak-anak untuk meneruskan gerakan emas.

"Di sini ada cuplikan atau sebagian di sini ada janji apabila terpilih maka akan melaksanakan gerakan emas itu adalah sebuah janji itu adalah pelanggaran dalam UU Pemilu. Yang kedua melibatkan anak-anak kecil untuk kegiatan politik karena di sana jelas disebutkan di sana," kata Manotar.

Diketahui Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto membuka Gerakan Emas atau gerakan emak-emak dan anak-anak minum susu, di Stadion klender, Jakarta Timur. Dalam sambutannya, Prabowo menyampaikan visinya untuk memberikan susu murah apabila ia terpilih menjadi presiden.

Prabowo mengungkapkan cita-cita lamanya menerapkan revolusi putih. Ia menyampaikan agar anak-anak Indonesia lebih pintar dan kuat dengan susu. "Anak harus minum susu setiap hari, enggak boleh satu ya? Dua? Ya anak-anak (harus minum susu)," katanya.

Prabowo sudah berpidato sekitar 10 menit. Tak lama adiknya Hasyim Djojohadikusumo membisikkan sesuatu dan membuat Prabowo menghentikan pidatonya.

"Saya kira cukup, saya mungkin tadi kecepelosan tetapi itu cita-cita saya," tandasnya.

Diketahui, berdasar Pasal 15 dan Pasal 76 H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, di sana secara eksplisit melarang pelibatan anak dalam aktivitas politik.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu
Bawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu

Bawaslu menyebut, pelanggaran itu diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Deretan Dugaan Pelanggaran Kampanye Kubu Prabowo-Gibran
Deretan Dugaan Pelanggaran Kampanye Kubu Prabowo-Gibran

Tiga minggu masa kampanye berjalan, sejumlah dugaan pelanggaran aturan kampanye terjadi.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Capres Menghina Lawan Bisa Kena Pidana
Bawaslu: Capres Menghina Lawan Bisa Kena Pidana

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).

Baca Selengkapnya
Prabowo Terharu Anak Indonesia Suka Dirinya: Nangis dan Marah Kalau Orangtuanya Enggak Pakai Kaos Gemoy
Prabowo Terharu Anak Indonesia Suka Dirinya: Nangis dan Marah Kalau Orangtuanya Enggak Pakai Kaos Gemoy

Prabowo melihat di media sosial ada anak-anak marah sampai nangis bila orangtuanya tidak pakai baju gemoy.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Telusuri Video Presiden Prabowo Endorse Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin
Bawaslu Telusuri Video Presiden Prabowo Endorse Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Apabila berdasarkan hasil penelusuran tersebut ditemukan adanya dugaan pelanggaran maka selanjutnya akan diproses dalam penanganan pelanggaran.

Baca Selengkapnya
PDIP Soroti Anies Dilaporkan Kubu Prabowo ke Bawaslu usai Debat Capres: Pengingkaran Demokrasi
PDIP Soroti Anies Dilaporkan Kubu Prabowo ke Bawaslu usai Debat Capres: Pengingkaran Demokrasi

Sekjen PDIP membela Anies Baswedan yang dilaporkan pendukung Prabowo ke Bawaslu usai Debat Capres.

Baca Selengkapnya
Anak di Bawah Umur Hadiri Debat Perdana Pilkada Jakarta, Bawaslu Ingatkan KPU Taat Aturan
Anak di Bawah Umur Hadiri Debat Perdana Pilkada Jakarta, Bawaslu Ingatkan KPU Taat Aturan

Secara aturan anak-anak tidak dibolehkan ikut debat Pilkada Jakarta. Alasannya, anak-anak termasuk dalam kategori bukan pemilih dalam tahapan kampanye.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Prabowo Terharu Lihat Bocah Nangis-Marah Kalau Orangtua Tak Pakai Kaus Gemoy
VIDEO: Prabowo Terharu Lihat Bocah Nangis-Marah Kalau Orangtua Tak Pakai Kaus Gemoy

Prabowo bercerita haru melihat anak-anak di Sosmed yang marah sampai nangis lihat orangtuanya tak pakai kaus gemoy

Baca Selengkapnya
Prabowo: Kita Dapat Laporan Ada Niat-Niat Tidak Baik Mau Merusak Surat Suara
Prabowo: Kita Dapat Laporan Ada Niat-Niat Tidak Baik Mau Merusak Surat Suara

Prabowo Subianto mendengar kabar ada pihak-pihak yang ingin berbuat curang di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Kampanye Libatkan Anak Kecil, Caleg di Purworejo Divonis 3 Bulan Penjara
Kampanye Libatkan Anak Kecil, Caleg di Purworejo Divonis 3 Bulan Penjara

Caleg dari Partai NasDem itu terbukti melanggar Pasal 493 Juncto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Baca Selengkapnya
APK Prabowo-Gibran di Banyuwangi Hilang, Relawan Lapor Bawaslu
APK Prabowo-Gibran di Banyuwangi Hilang, Relawan Lapor Bawaslu

Ia pun menuntut supaya aparat seperti Bawaslu, dan pihak lain turut mengawasi.

Baca Selengkapnya