Dipecat DKPP, Ketua dan Komisioner KPU Batam Bantah Lakukan Kejahatan Pemilu
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Kepulauan Riau, Syahrul Huda menegaskan dirinya bersama empat orang komisioner KPU tidak melakukan kejahatan Pemilu apa pun, dan hanya melakukan kesalahan administrasi yang membuat kelimanya diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kami tidak melakukan kejahatan pemilu. Itu yang saya sampaikan kepada kawan-kawan, ketika tidak melakukan kejahatan Pemilu, tidak ada yang perlu ditakutkan, itu hanya tidak diparaf saja," kata Syahrul Huda ujarnya kepada Antara di Batam, Kamis (21/11).
Syahrul bersama 4 anggota KPU Batam, Zaki Setiawan, Sudarmadi, Muliadi Evendi dan Sidik bersama sekretaris KPU Batam diberhentikan oleh DKPP dalam putusan sidang di Jakarta, Rabu (20/11).
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Kenapa Ketua KPU diberhentikan? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI.'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang memberhentikan Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7) kemarin.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Kenapa Hasyim dipecat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT.
Dia menyatakan menerima putusan itu, meski ada rasa penyesalan, karena tidak merasa berbuat kejahatan pemilu. Sejak awal, pihaknya selalu berusaha berbuat sesuai aturan dan menjaga integritas penyelenggara pemilu.
Mengenai perubahan pada rekapitulasi suara yang membuat kelimanya terkena sanksi pemberhentian, ia juga mengaku telah berlaku terbuka sejak awal.
"Perubahan itu dilakukan dalam pleno terbuka. Jadi apa lagi. Biar publik tahu, saya tidak melakukan kejahatan apa pun. Perubahan dilakukan dalam rapat terbuka ada polisi, media, semuanya," kata dia.
Syahrul mengaku tegar menghadapi sanksi itu, dan masih bisa berjalan tegak, karena tidak ada kejahatan pemilu yang dilakukannya.
Kepada komisioner KPU berikutnya, ia berharap semua bisa menjaga integritas, melakukan tahapan pilkada sesuai prosedur. "Siapa pun pun yang menjalankan itu (anggota KPU berikutnya), pasti yang terbaik," kata Syahrul.
Dihubungi terpisah, Divisi Hukum KPU Kepri, Widiyono Agung menyatakan, putusan DKPP itu nanti akan ditindaklanjuti oleh KPU pusat.
"Untuk yang diberhentikan, yang menindaklanjutinya KPU RI," kata dia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU diduga membatasi tugas pengawasan Bawaslu seperti yang diatur dalam Pasal 93 huruf d angka 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca SelengkapnyaKetua DKPP Heddy Lugito menjelaskan soal pemberian sanksi peringatan keras secara terus menerus kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.
Baca SelengkapnyaHasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaDKPP memutuskan memberikan peringatan keras terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU lainnya.
Baca SelengkapnyaKPU RI tidak akan mencampuri apa yang menjadi urusan pribadi Hasyim
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dipecat buntut kasus dugaan asusila.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asy'ari sudah dipecat karena kasus asusila.
Baca SelengkapnyaHasyim pun dipecat dan menerima putusan DKPP karena berbuat asusila.
Baca SelengkapnyaKeempat anggota KPU Kabupaten Karawang itu adalah Ikshan Indra Putra, Ikmal Maulana, Mulyana, dan Kasum Sanjaya.
Baca SelengkapnyaPemberhentian dilakukan karena DKPP meyakini Hasyim terbukti melanggar etik berat akibat perbuatan asusila.
Baca SelengkapnyaAnggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
Baca SelengkapnyaAkui Banyak Kecurangan Pemilu, Komisioner KPU Pakistan Mundur
Baca Selengkapnya