Djan Faridz menang di PTUN, Romy sebut prosesnya masih panjang

Merdeka.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PPP Djan Faridz atas SK Menkum HAM yang mengakui PPP kubu Romahurmuziy. Putusan atas gugatan nomor 97/G/2016/PTUN itu dibacakan dalam sidang hari ini.
Romi, sapaan akrab Romahurmuziy ditemui usai makan siang bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, mengatakan menang dan kalau gugatan di PTUN adalah hal biasa. Menurut dia, masih ada proses panjang untuk mencapai keputusan akhir.
"Masih proses peradilan, biasa saja. Masih ada proses banding, kasasi, kita ikuti saja biasa," kata Romi.
Seperti diketahui, hakim ketua Indaryadi dalam putusannya mengabulkan gugatan PPP Djan Faridz atas SK Menkum HAM yang mengakui PPP kubu Romahurmuziy.
"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Indaryadi, Selasa (22/11).
"Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-06.AH.11.01 TAHUN 2016 Tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021," sambung dia.
"Dalam keputusan itu, ditegaskan bahwa mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-06.AH.11.01 TAHUN 2016 Tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021," kata Indaryadi.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya