Djan Faridz: PTUN berpihak pada kami, PPP Muktamar Jakarta sah

Merdeka.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Putusan ini sekaligus membatalkan kepengurusan hasil Muktamar Pondok Gede yang menunjuk Romahurmuziy sebagai pemimpin partai berlambang kabah.
Djan mengapresiasi hasil putusan PTUN yang akhirnya memenangkan dirinya dalam perebutan legalitas kepengurusan partai. Sebelumnya dia sempat kalah saat mengajukan perkara yang sama di Mahkamah Konstitusi.
"Hari ini putusan PTUN berpihak pada kami. Telah dibacakan amar putusan menyatakan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan batal SK pengurusan hasil Muktamar Pondok Gede," katanya di DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/11).
Dia mengungkapkan, putusan ini juga membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly Nomor M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016 tentang pengesahan susunan personalia DPP PPP masa bakti 2016-2021 pimpinan Romahurmuziy. Putusan PTUN tertuang dalam perkara tata usaha negara nomor 95/G/2016/PTUN-JKT dan Nomor 97/G/2016/PTUN-JKT.
Menurutnya, Menkum HAM wajib mencabut SK hasil muktamar Pondok Gede. Menkum HAM, kata Djan, juga wajib mengesahkan susunan PPP hasil Muktamar VIII di Jakarta sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015. Putusan ini berkekuatan tetap dan putusan Mahkamah PPP Nomor 49/PIP/MP-DPP-PPP/2014 tanggal 11 Oktober 2014 yang bersifat final mengikat.
"Dengan keputusan ini sudah cukup Menkum HAM mengesahkan Muktamar Jakarta sesuai putusan kasasi MA, apalagi diperkuat kasasi PN Pusat. Muktamar Jakarta adalah kepengurusan yang sah," tutup Djan.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya