Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPP Partai Hanura copot 8 Ketua DPD secara sepihak

DPP Partai Hanura copot 8 Ketua DPD secara sepihak Kampanye Hanura di GBK. ©2014 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - DPP Partai Hanura memberhentikan Ketua DPD Partai Hanura Papua Yan P. Mandenas pada 14 Oktober 2016 lalu. Pemberhentian itu resmi dilakukan dengan keluarnya Surat Keputusan No 151/ DPP-Hanura/X/2016 yang ditandatangi Pelaksana Harian (Plh) Hanura Chairuddin Ismail dan Sekjen Berliana Kartakusumah.

Mandenas menilai janggal atas pemberhentian tersebut karena secara sepihak. Dia mengatakan keputusan pemberhentian ini tanpa ada alasan dan klarifikasi dari pihak DPP Partai Hanura.

"Pada 14 Oktober kemarin ya tiba-tiba kami mendapatkan surat pemberhentian ketua pelaksana harian DPP Hanura tanpa ada alasan yang jelas kepada kami. Sehingga kami merasa apa pelanggaran faktor dikeluarkan pemberhentian," kata Mandenas di Jakarta, Kamis (20/10).

Selain itu, Mandenas mengaku tidak pernah melakukan pelanggaran yang fatal selama menjadi kader Hanura. Pencopotan sebagai Ketua DPD, kata dia, juga tidak sesuai mekanisme yang ditetapkan dalam AD/ART Partai Hanura pasal 7 huruf a.

Adapun bunyi pasal tersebut yakni kader yang diberhentikan minimal telah menerima surat peringatan sebanyak 2 kali. Sehingga, dia merasa proses pencopotan dirinya melanggar AD/ART Partai.

"Tidak ada tindakan personal yang saya lakukan sebagai kader yang fatal hingga saya diberhentikan. Tidak ada surat teguran, dalam proses tahapan organisasi melalui rapat DPD dan DPC Papua. Kami tidak pernah dipanggil untuk klarifikasi apapun juga. Kami tidak tahu penyebab fatalnya apa," jelas Mandenas.

"Sesuai dengan AD/ART seseorang bakal dipecat pasal 7 huruf a harus melalui surat peringatan 2 kali. Tidak pernah sama sekali diberi surat peringatan ada keganjilan proses itu," sambung Mandenas.

Atas masalah ini, Mandenas pun menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke Badan Kehormatan Partai Hanura untuk memperjuangkan haknya sebagai kader pada (18/10) kemarin.

"Jadi kemarin gugatan pertama dari kami secara personal yang sudah kami ajukan sudah diterima oleh mahkamah kehormatan dan sekretaris. Proses persidangan baru diterima dan akan diproses pada sidang berikutnya," jelasnya.

Upaya lain yang dilakukan adalah berdialog dengan Plh Ketum Hanura, namun ditolak. Tujuannya yakni meminta kejelasan terkait kesalahan yang dilakukan Mandenas hingga akhirnya dicopot dari jabatannya.

"Tapi semuanya ditolak dan tidak mau menerima. Kami akhirnya kami diterima Sekjen, kami pertanyakan apa alasan substansi kami diberhentikan sebagai ketua DPD partai Hanura Papua. Di surat pemberhentian tidak dijelaskan alasan kesalahan kami diberhentikan," tegasnya.

Menurutnya, badan kehormatan pun berjanji akan memproses gugatan Mandenas pekan depan melalui rapat pleno. Apabila upayanya gagal, Mandenas mengaku akan menggugat keputusan Chairuddin itu ke Pengadilan Negeri.

"Oleh karena itu, kita berusaha mudah-mudahan DPD Hanura ini menyidangkan seadil-adilnya karena namanya dewan kehormatan. Janji wanhor minggu depan sudah disidangkan. Kapan pleno minggu depan. Kalau selesai langkah kedua melalui pengadilan negeri," ujarnya.

Lebih lanjut, Mandenas dan jajaran DPD Papua meminta kepada Wanhor untuk memproses gugatan mereka sesuai dengan UU Partai Politik nomor 2 tahun 2011. Dimana, wanhor memiliki waktu 2 bulan untuk menyelesaikan konflik internal di partainya. Keputusan Wanhor pun bersifat final dan mengikat.

"Kalau dilihat UU parpol No 2 tahun 2011. Wanhor diberi waktu 2 bulan harus bisa menyelesaikan konflik internal ini. Sifatnya final dan mengikat," imbuh dia.

Mandenas menuturkan, fakta yang menjadi ironi adalah pemberhentian sepihak ini tidak hanya terjadi di DPD Papua tetapi juga di 7 daerah lainnya. Adapun daerah tersebut yaitu DPD Sumatera Utara, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Bali, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

"7 Daerah tadi, yang pertama ada beberapa yang sudah diberhentikan dan ada yang bermasalah hingga hari ini," pungkas Mandenas. (mdk/sho)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP