DPR Sarankan KPU, MA & MK Bertemu Bahas Aturan Pengurus Parpol Jadi Caleg DPD

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengomentari polemik perbedaan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan pengurus partai politik mencalonkan sebagai calon anggota DPD. Riza pun menyarankan pihak terkait seperti KPU, MA dan MK untuk duduk bersama dan saling berkonsultasi.
"Konsultasi saja bisa ketemu MA dan MK. Karena PKPU dibuat dengan pemerintah bisa dengan Menkum HAM. PKPU berdasarkan UU awalnya (UU hasil revisi) boleh anggota partai mencalonkan DPD, di MK dimenangkan tidak boleh habis itu PKPU digugat menang lagi. Solusinya koordinasi dengan pemerintah, MA, dan MK," kata Riza saat dihubungi, Rabu (14/11).
Riza menilai dengan adanya perbedaan putusan antara MK dan MA akan membuat KPU bingung apakah akan menindak lanjuti putusan itu atau tidak. Pasalnya, pengujian PKPU 26 Tahun 2018 adalah kewenangan MA, sedangkan pengujian Undang-undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilu yang digunakan sebagai rujukan pembuatan PKPU adalah kewenangan MK. Riza pun menyarankan semua pihak untuk mengikuti putusan MK sebagai keputusan yang tertinggi di konstitusi.
"UU kan MK, kalau itu kan PKPU MA. Udah ada aturannya," ungkapnya.
"Kita harus berpacu pada MK. Putusan MK itu final dan binding, sudah seperti itu adanya, sehingga KPU berdasarkan putusan MK menyesuaikan, membuat PKPU. Sudah seperti itu harus dipatuhi semua warga negara," sambungnya.
Politikus Partai Gerindra ini juga menyesalkan putusan antara MK dan MA terkait gugatan itu. Dia menilai perlu ada perbaikan koordinasi antar kedua lembaga hukum tersebut.
"Perlu diperbaiki secara substansi, presiden harus memperbaiki lembaga tinggi negara. Presiden kan suka ada rapat konsultasi kumpul dengan lembaga tinggi. Ini MK yang salah atau MA yang salah. Masyarakat memperjuangkan aspirasi ada salurannya itu biasa melalui institusi yang ada dan sah," ucapnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya