Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR sebut pengaktifan Koopsussgab menunggu PP

DPR sebut pengaktifan Koopsussgab menunggu PP Panglima TNI rapat bahas Koopsusgab di DPR. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Komisi I DPR menyetujui pengaktifan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsussgab) untuk membantu memberantas terorisme. Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Widya Yudha mengatakan pengaktifan Koopsussgab masih harus menunggu Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum turunan dari UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Satya menjelaskan, saat ini Koopsussgab belum bisa beroperasi karena belum adanya payung hukum berupa Peraturan Pemerintah.

Sejauh ini, Koopsussgab merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP) yang diatur Pasal 7 UU TNI, salah satunya untuk ikut dalam menanggulangi tindak pidana terorisme.

Sebelum PP keluar, Koopsussgab yang terdiri dari pasukan elite dari 3 matra TNI yaitu Satgultor 81 Kopassus, Detasemen Jala Mengkara, dan Sat-90 Bravo Kopaskhas, dapat beroperasi melalui nota kesepahaman (MoU) dengan Kepolisian untuk penanggulangan terorisme.

"UU TNI ini tidak punya PP sampai hari ini, maka keberadaan Koopsussgab sesuai pasal 7 UU TNI itu dibikin lah PP-nya," kata Satya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5).

Dalam draf revisi UU Tindak Pidana Terorisme, pelibatan TNI diatur dalam pasal 43 J. Pelibatan TNI secara umum dalam penanggulangan terorisme sesuai dengan pasal 43 J RUU Terorisme yang tengah dibahas akan menggunakan instrumen Peraturan Presiden (Perpres).

Untuk itu, DPR berharap pemerintah segera menyelesaikan PP pembentukan Koopsussgab. Sebelum PP yang merupakan turunan UU TNI keluar, lanjut dia, operasionalisasi Koopsussgab akan menggunakan instrumen Perpres sebagai turunan UU Terorisme.

"Actionnya setelah Perpres, karena kalau tidak duitnya dari mana. Pembentukannya boleh karena mengacu pada UU, tinggal operasionalisasi melalui Perpres," katanya.

Nantinya, pelibatan TNI hanya diperuntukkan untuk operasi hilir bukan di hulu. Dengan kata lain, merujuk pada UU Terorisme keterlibatan TNI bersifat penindakan bukan pencegahan.

"Koopsussgab ini lebih pada penindakan. Kalau hulu kan berarti ada pelibatan komunitas intelijen dan sebagainya, tapi Koopsussgab bukan didesain untuk itu, tapi untuk lebih pada penindakan atau hilirnya," tandas Satya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP