Fahri sebut fraksi-fraksi di DPR sedang lakukan lobi soal angket KPK

Merdeka.com - Enam fraksi partai di DPR yakni Gerindra, PAN, PPP, PKB, PKS dan Demokrat telah menyatakan menolak hak angket KPK yang digulirkan Komisi III. Wakil Ketua Fahri Hamzah mengatakan masih ada waktu sekitar 15-20 hari bagi fraksi-fraksi melakukan lobi agar angket KPK bisa dijalankan.
"Kita tunggu saja, sebab saya tentu tidak bagus mengungkapkan hasil-hasil lobi yang saya dengar," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/5).
Sejauh ini, kata dia, dua kubu fraksi baik yang menolak dan mendukung tengah melakukan lobi. Fahri mengklaim bila angket KPK tidak memiliki tujuan yang buruk. Penggunaan angket adalah wewenang tiap anggota DPR yang legal dan dijamin UU.
"Ini semua tidak ada maksud buruknya, ini semua adalah penggunaan kewenangan dewan yang legal, konstitusional karena itu berharap sekali nanti semua fraksi akan punya kesepakatan," terangnya.
Fahri menegaskan, penggunaan angket untuk mengevaluasi kinerja KPK secara menyeluruh disambut baik oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurut Fahri, Jusuf Kalla sependapat bahwa evaluasi terhadap perjalanan pemberantasan korupsi di Indonesia memang perlu dilakukan seiring perkembangan zaman.
"Saya mendengar Pak Wapres punya pandangan yang positif bahwa memang sudah waktunya juga kita melakukan semacam evaluasi terhadap perjalanan bangsa Indonesia di dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan semua definisinya yang semakin lama semakin berkembang," jelas Fahri.
"Sejak selama 15 tahun ini kan ada kebebasan yang luar biasa, dalam 19 tahun pasca reformasi, ada kebebasan pers yang luar biasa, ada kebebasan sosial media yang luar biasa, sehingga sebetulnya semua perilaku jahat di dalam negara itu lebih mudah untuk kita identifikasi dan kita baca begitu," sambung Fahri.
Oleh karena itu, Pansus angket KPK merupakan salah satu jalan untuk memetakan masalah-masalah yang muncul dalam rangka pemberantasan korupsi.
"Lebih baik kita buka saja faktanya di ruang sidang, di ruang pemeriksaan," ujar Fahri.
Setelah disetujui sebagai usulan DPR, angket KPK akan ditindaklanjuti melalui Panitia Khusus (Pansus). Fahri menjelaskan, Pansus bisa dibentuk jika 2/3 dari jumlah fraksi partai di DPR mengirimkan perwakilan.
"Enggak semua, kalau tidak salah itu 2/3 harus hadir," paparnya.
Dia berharap 10 fraksi mengirimkan perwakilan agar syarat pembentukan pansus angket KPK kuorum. Pembentukan pansus diperlukan untuk mengkaji lebih dalam substansi dan materi angket KPK agar tepat sasaran.
"Sebaiknya semua anggota fraksi mengirimkan perwakilannya apa pun yang terjadi itu dibahas di dalam pansus. Saya kira ini ada waktu untuk melakukan komunikasi dan lobi agar pansusnya betul-betul terbentuk dengan baik," pungkasnya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya