Formappi: Banyak anggota DPD masuk partai, ini sebuah kekonyolan
Merdeka.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritik banyaknya anggota Dewan Perwakilan Daerah (DD) RI bergabung ke sejumlah partai politik. Peneliti Formappi Lucius Karus menilai sikap anggota-anggota DPD merapat menjadi kader partai sebagai sebuah kekonyolan.
Lucius mengatakan para senator mengikuti Pemilu untuk masuknya lembaga DPD melalui jalur perseorangan. Namun seiring berjalan waktu, sebagian besar dari mereka justru bergabung ke partai.
"Ada sebuah keanehan bagaimana orang-orang yang sejak awal maju secara sadar sebagai anggota DPD dari jalur perorangan, kemudian tiba-tiba gabung dan menjadi pengurus partai. Saya kira ini sesuatu kekonyolan," kata Lucius dalam diskusi "Parpolisasi DPD RI Pengkhianatan Reformasi" di kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (26/3).
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Apa doktrin Partai Demokrat? Dalam anggaran dasar Partai Demokrat pada pasal 4, doktrin tri pakca gatra praja mengandung arti adanya tiga kehendak kuat atau tiga ketetapan atau tiga ketetapan hati dalam mebangun bangsa dan negara, yang diwujudkan ke dalam trilogi partai demokrasi, kesejahteraan, dan keamanan serta tiga wawasan partai yakni nasionalisme, humanisme, dan pluralisme.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap. Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
-
Apa dampak buruk dari DPR? “Tapi miris sekali sebenarnya kalau melihat kasus narkoba seperti ini, terutama karena pelakunya oknum caleg terpilih. Apa nggak malu sama masyarakat dapilnya? Kan seharusnya dia memberi contoh perilaku yang baik. Ya tapi ada baiknya kalau oknum seperti ini ketangkap sebelum dilantik. Karena tidak kebayang potensi abuse of power yang akan dia lakukan nantinya,“ tambah Sahroni.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Apa yang diputuskan PDIP terkait menjadi oposisi? “Maka, sikap kami, kami tunggu proses penghitungan berjenjang, karena ada proses satu bulan, artinya tim khusus itu punya kerja waktu satu bulan,“ imbuh Hasto.
Dalam UU MD3 sudah banyak dibahas soal aturan anggota DPD harus terbebas dari kepentingan partai politik. Fenomena 'latah' gabung partai ini dinilai tidak sesuai amanat dan cita-cita reformasi.
"Saya kira ini yang harus kita kritisi, bukan karena kewenangan yang tidak seimbang dengan DPR, tapi sejak awal anggota DPD adalah wakil perseorangan yang punya hak pengawasan terhadap otonomi daerah sesuai dengan cita-cita reformasi," terangnya.
Fenomena ini menunjukkan eksistensi partai semakin kuat. Hal serupa dengan wacana anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari kalangan kader partai politik.
"Memang susah untuk tidak mengaitkan persoalan bangsa ini dengan urusan politik. Anggota KPU saja sudah diwacanakan boleh dari parpol. Cuma kan, kalau semua diisi parpol kesannya kemaruk (serakah). Biarkanlah DPD diisi oleh orang-orang yang murni perseorangan," tegas dia.
Di tempat sama, pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengakui tidak ada larangan anggota DPD menjadi bagian dari partai politik. Hanya saja, keputusan anggota DPD gabung partai tidak elok dilihat dari sudut pandang etik.
"Saya katakan kalau secara konstitusi memang tidak ada larangan, anggota DPD masuk parpol. Persoalan ini hanya bisa dinilai dari segi pandang etik atau tidak etik," ujarnya.
Margarito mengusulkan, UUD 1945 diamandemen lagi untuk memperkuat posisi dan peran DPD agar bisa mengambil keputusan dan pengawasan seperti DPR. Sebab, DPD saat ini dianggap seperti macan ompong.
"Agar DPD tidak selalu disepelekan, maka kewenangannya harus ditambah. DPD harus bisa bersama-sama dengan DPR untuk mengambil keputusan, bukan hanya sebatas pengawasan," tandas Margarito.
Dengan peningkatan peran itu, anggota DPD mendapat kesempatan untuk memperbaiki kinerja legislatif. Terlebih anggota DPR kerap tidak tegas dan kurang responsif dalam menyerap aspirasi masyarakat di daerah-daerah.
"Anggota DPR sering tidak tegas dalam mengambil keputusan karena dia selain mewakili rakyat juga mewakili partai. Tapi kalau DPD jangkauannya lebih luas kalau diberi kewenangan sama," imbuhnya.
Pengamat Politik Indria Samego khawatir anggota DPD tidak lagi independen dan bebas dari tarik menarik kepentingan setelah bergabung dalam partai politik.
"Nanti kita susah untuk membedakan mana kepentingan partai mana kepentingan daerahnya, kalau DPD saja sudah banyak menjadi pengurus partai," tuturnya.
Dia menyarankan, lembaga DPD membuat aturan soal sanksi bagi anggota yang kedapatan bergabung dalam partai. Sanksi politik dan sosial yang dimaksud yakni masyarakat tidak perlu memilih lagi calon-calon DPD yang menjadi pengurus parpol.
"Kalau tidak memperbaharui aturannya. Ya, paling mereka layak untuk mendapat sanksi politik, tidak perlu masyarakat memilihnya lagi. Cari dan pilih calon yang lain, yang dari unsur perorangan kan masih banyak," tutupnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bukan hanya upaya mengganjal bakal calon kepala daerah dari PDI Perjuangan, namun upaya serupa juga dialami partai-partai politik lain.
Baca SelengkapnyaPartai ini disebut-sebut masih dekat dengan penguasa di Istana.
Baca SelengkapnyaBawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPD tidak ingin terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dan wakil presiden yang dapat berpotensi menimbulkan pecah kongsi antara keduanya.
Baca SelengkapnyaPDIP akan mencermati terlebih dahulu dinamika politik yang ada jelang hari pencoblosan 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaRullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!
Baca Selengkapnya"Sudah ditangani oleh pihak Bawaslu. Kita hormati prosesnya," Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono
Baca SelengkapnyaSebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, tentunya dengan syarat tertentu.
Baca Selengkapnya