Gede Pasek rayu MA agar mau ambil sumpah ketua DPD pengganti Irman
Merdeka.com - Senator asal Bengkulu, Mohammad Saleh resmi terpilih menjadi Ketua DPD yang baru menggantikan Irman Gusman. Saleh sendiri terpilih menjadi Ketua DPD RI dengan raihan 61 suara mengungguli pesaingnya, Gusti Kanjeng Ratu Hemas (31 suara) serta Farouk Muhammad (23 suara).
Setelah terpilih, Saleh dijadwalkan akan langsung diambil sumpah oleh Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali. Namun, muncul rumor Hatta enggan mengambil sumpah Saleh karena pemberhentian Irman Gusman sebagai ketua DPD dinilai cacat hukum dan tidak sah.
Terlebih lagi, Irman telah menggugat Ketua Badan Kehormatan (BK) AM Fatwa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut dilakukan menyusul keputusan BK yang memberhentikan Irman dari jabatan Ketua DPD. Wakil Ketua DPD GKR Hemas membantah Hatta Ali tidak hadir karena kaitannya dengan gugatan Irman kepada Ketua BK.
-
Siapa yang terpilih sebagai anggota DPR? Pendiri Dewa 19, Ahmad Dhani, bersama mantan vokalisnya, Once Mekel, telah resmi dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih untuk periode 2024-2029.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa yang menjadi Ketua DPR RI? Bahkan, lanjut dia, sudah diputuskan dan menjadi sebuah resolusi untuk mengapresiasi Ketua DPR RI Puan Maharani atas kepemimpinannya sebagai Chair dan Presiden AIPA 44th.
-
Siapa yang terpilih jadi anggota DPRD? Fadel Islami merintis karir politiknya sejak tahun 2021.
-
Siapa yang dilantik menjadi anggota DPR RI? Kehadiran Verrell di kursi parlemen kali ini menjadi simbol terwujudnya cita-cita yang ia bangun sejak duduk di bangku sekolah.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
"Enggak, enggak ada kaitannya dengan gugatan Pak Irman. Enggak ada, beliau memang minta di tatib yang baru," kata Hemas di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/10).
Hemas mengaku telah meminta anggotanya Gede Pasek dan pihak Kesekjenan untuk menemui dan menjelaskan kepada Hatta soal tatib pemberhentian Irman. Pencopotan Irman telah diatur sesuai tata tertib DPD Pasal 117 ayat 1 huruf c.
"Makanya Pak Pasek dan Pak Sekjen saya suruh ke rumahnya menjelaskan sedangkan sebetulnya tatib yang baru belum disahkan di rapur. Ya kan ini belum selesai pansusnya walaupun belum diselesaikan di pansus. Tapi belum diparipurnakan," ujarnya.
"Saya paham betul MA enggak akan tidak dijelaskan enggak akan melantik ini," sambung Hemas.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR memutuskan Puan Maharani dari Fraksi PDI Perjuangan menjabat ketua DPR periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaSetelah itu, seluruh senator terpilih mengucapkan sumpah janji jabatan yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin.
Baca SelengkapnyaRapat paripurna menetapkan susunan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Politikus PDIP Puan Maharani kembali ditetapkan sebagai Ketua DPR RI 2024-2029.
Baca SelengkapnyaHadir juga sejumlah tokoh, mulai dari Yusril Ihza Mahendra, Anwar Usman, Jimly Asshiddiqie
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Puan Maharani kembali terpilih menjadi Ketua DPR RI periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaPuan menjelaskan akan melakukan musyawarah dan mufakat untuk penambahan komisi.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Wasekjen PDIP Utut Adianto di Gedung DPR, kemarin.
Baca SelengkapnyaZita mundur dari DPRD Jakarta karena dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai utusan khusus.
Baca SelengkapnyaWamenag Saiful Rahmat pernah Ketua Pimpinan Wilayah GP Ansor Jakarta
Baca SelengkapnyaSelain itu, untuk posisi pimpinan DPR RI lainnya masih ada nama yang memang sebelumnya juga menjabat sebagai pimpinan di parlemen tersebut.
Baca SelengkapnyaPartai Demokrat buka suara terkait keputusan Ketua Umum NasDem Surya Paloh yang menunjuk Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai cawapres
Baca SelengkapnyaPresiden PKS Ahmad Syaikhu menjadi satu-satunya ketua umum partai parlemen yang maju sebagai calon legislatif bernomor urut satu.
Baca Selengkapnya