Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gerindra Kaji Status Pencalegan Ahmad Dhani

Gerindra Kaji Status Pencalegan Ahmad Dhani Sidang Vonis Ahmad Dhani. ©2019 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Partai Gerindra masih terus mengkaji status pencalegan kadernya, Ahmad Dhani Prasetyo yang telah divonis satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1). Dhani divonis atas kasus ujaran kebencian di media sosial.

"Ya proses pencalegan kan sepanjang itu kan satu sudah DCT, yang kedua sudah dicatat di surat suara. Kecuali nanti ada keputusan ada surat edaran dari KPU saya belum pelajari nih katanya tentang orang yang sedang divonis dan menjalani hukuman penjara," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1).

Meski begitu, Dasco menegaskan sampai saat ini Dhani akan tetap menjadi caleg resmi dari Partai Gerindra hingga pengkajian selesai. Dhani, lanjut Dasco, masih menjadi bagian dari tim pemenangan pasangan capres cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno sampai berstatus hukum tetap atau inkracht.

"Lah iya gitu (masih caleg)," ungkapnya.

Sebelumnya, anggota KPU Wahyu Setiawan mengatakan, status pencalegan Ahmad Dhani bisa tidak memenuhi syarat jika kasus pidana menjeratnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Ahmad Dhani diketahui maju sebagai caleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur 1, yang meliputi Sidoarjo dan Surabaya.

"Berdasarkan surat edaran KPU RI kepada KPU provinsi, kabupaten/kota caleg yang sudah ditetapkan dalam DPT itu ada beberapa kemungkinan perubahan, terkait Mas Dhani adalah salah satu kemungkinan caleg itu dipidana dengan kekuatan hukum tetap, artinya sepanjang putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap, maka itu tidak menggugurkan posisi sebagai caleg," kata Wahyu kepada wartawan, Senin (28/1).

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP