Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Golkar sebut Setnov tak bisa tersangka lagi, kecuali ada bukti baru

Golkar sebut Setnov tak bisa tersangka lagi, kecuali ada bukti baru Dave Laksono. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Wasekjen Partai Golkar Dave Laksono menegaskan, penetapan kembali status tersangka kepada Setya Novanto tidak tepat. Sebab, menurutnya, objek hukum yang dipakai KPK sama saat kalah di sidang praperadilan.

"Ini kan Pak SN kemarin sudah menang di praperadilan. Nah itu kan kalau misalnya objek hukum masih sama, ya pasti kan mestinya status tersebut ya dia tidak tepat dong kalau objek perkaranya masih sama," kata Dave saat dihubungi, Jumat (10/11).

KPK seharusnya tidak bisa lagi menetapkan Setnov sebagai tersangka karena objek perkara yang dipakai sama seperti saat kalah di praperadilan. KPK baru bisa menetapkan Setnov sebagai tersangka lagi jika memiliki bukti baru.

"Kecuali KPK ada bukti baru, ya lain ceritanya," tegas Dave.

Dave menyebut, partainya telah membahas segala kemungkinan Setnov bakal ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pengurus DPP memilih menyerahkan langkah hukum kepada tim kuasa hukum Setnov.

"Ya memang sudah ada pembahasan tapi kan ini langkah hukum ini kan ada tim khusus yang dibuat oleh ketum dan lawyer yang membahas soal ini. Jadi ini tidak secara langsung melibatkan DPP tapi kita dikomunikasikan saja lah progres-progres," tandasnya.

KPK resmi mengumumkan status tersangka Setnov dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan KPK memiliki bukti yang relevan atas penetapan status tersangka terhadap Setya Novanto.

"Setelah proses penyelidikan kemudian pimpinan KPK bersama tim penyelidik melakukan gelar perkara akhir Oktober. KPK menerbitkan SPDP 31 Oktober atas nama tersangka SN," kata Saut.

Menurutnya, Setya Novanto selaku anggota DPR bersama-sama dengan Anang Sudiharjo, Andi Agustinus, Irman dan Sugiharto, diduga menguntungkan orang lain, korporasi karena jabatan atau kewenangan.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP