Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Golkar tegaskan rapat DPP tak bahas usul usung JK jadi Cawapres Jokowi

Golkar tegaskan rapat DPP tak bahas usul usung JK jadi Cawapres Jokowi Tubagus Ace Hasan Syadzily. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menegaskan partainya tidak membahas rencana uji materi UUD 1945 untuk mencalonkan Jusuf Kalla sebagai calon wakil presiden mendampingi Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2019 saat rapat dengan Dewan Pembina, Selasa (27/3).

Wacana pengajuan uji materi pasal terkait soal masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam UUD 1945 digulirkan Anggota Dewan Pembina Golkar, Fahmi Idris.

Hal ini karena rencana mencalonkan JK sebagai cawapres di Pemilu 2019 terhalang Pasal 7 UUD 1945. Pasal tersebut mengatur batas maksimal seseorang bisa menjabat selaku presiden dan wakil presiden adalah dua kali periode jabatan.

"Yang perlu saya tegaskan bahwa sama sekali di dalam rapat kemarin antara DPP dengan dewan pembina tidak dibahas khusus terkait dengan JR terkait pasal tersebut," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/3).

Ace mengaku kaget dengan pernyataan Fahmi Idris yang berencana mengajukan uji materi pasal 7 UUD 1945 tersebut. Fahmi Idris menyampaikan niatannya itu sebelum rapat dengan Dewan Pembina.

Lagipula, kata Ace, UUD 1945 tidak bisa diubah lewat uji materi ke MK. Sebab, berdasarkan aturan, UUD 1945 hanya bisa diamandemen melalui MPR. Uji materi hanya bisa dilakukan terhadap UU Pemilu, yakni pasal Pasal 169 huruf n tentang persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden.

Menurut Ace, ketentuan yang bisa diperdebatkan adalah apakah jika seseorang menjabat dua periode berturut-turut dianggap menyalahi UUD 1945.

"Bukan dong karena UUD bukan JR (judicial review) tapi harus amendemen," jelas dia.

"Karena dasarnya begini, di dalam UUD 1945 Pasal 7 menyebutkan bahwa pasangan capres dan cawapres itu didukung oleh partai politik dan dapat dipilih kembali pada periode selanjutnya," sambung Ace.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR ini menuturkan, Golkar tak mempermasalahkan keinginan Fahmi untuk kembali mencalonkan JK sebagai cawapres Jokowi. Hanya saja, Golkar tidak akan mengajukan nama cawapres ke Jokowi.

"Ya sekali lagi Golkar sendiri tidak mengajukan calon wakil presiden. Kalau toh misalnya Pak Jokowi memilih Pak JK dan secara aturan perundang-undangan diperbolehkan, ya harus kita terima karena itu pilihan Pak Jokowi," ujar Ace.

Anggota Dewan Pembina Golkar, Fahmi Idris mengatakan partainya akan kembali mempertimbangkan mencalonkan Jusuf Kalla (JK) menjadi calon Wakil Presiden Joko Widodo. Namun, Fahmi mengakui niatan mencalonkan JK terhalang dengan ketentuan dalam Pasal 7 UUD 1945.

Pasal tersebut mengatur batas maksimal seseorang bisa menjabat selaku presiden dan wakil presiden adalah dua kali periode jabatan.

"Pak JK ini dihadapkan dalam satu ketentuan dal konstitusi bahwa apa presiden ataupun wapres yang sudah dua kali memimpin sudah tidak bisa lagi," kata Fahmi.

Demi memuluskan niat itu, Fahmi berencana untuk melakukan uji materi pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden melalui MK.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP