Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hanya berfungsi mengusulkan, DPD disebut pakar hukum setara LSM

Hanya berfungsi mengusulkan, DPD disebut pakar hukum setara LSM Oesman Sapta terpilih sebagai Ketua DPD RI. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dianggap setara dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Meski merupakan lembaga negara, DPD dianggap hanya memiliki fungsi mengusulkan atau sama seperti LSM.

"DPD hanya seperti LSM. Karena hanya memiliki fungsi mengusulkan. Tidak bisa membuat undang-undang," ujar Pakar Hukum Ahmad Rivai dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (27/5).

Menurut Rivai, DPD harus diberi ruang untuk membuat kebijakan sendiri, misalnya dapat membuat undang-undang sendiri. Maka dari itu, ia mengusulkan Pasal 22 huruf d UUD 1945 yang mengatur fungsi, tugas dan wewenang untuk diamandemen.

"Mereka menyerap aspirasi dan disampaikan ke DPR. DPD juga lembaga politik. Kapan mau memaksimalkan daerah? Padahal mereka bisa melakukan kesepakatan bersama apabila amandemen tercapai," ujarnya.

Rivai mengatakan apabila DPD ingin berubah, maka menjadi tugas Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) untuk berjuang mengupayakan amandemen. OSO, lanjut dia, harus mampu merubah citra DPD yang dianggap tak memiliki hasil untuk kebaikan masyarakat daerah. Amandemen undang-undang harus pula diperjuangkan oleh Ketua Umum Partai Hanura tersebut.

"Pimpinan DPD harus kuat punya visi. Kita tidak perlu persoalkan OSO pimpinan Hanura karena dia memang dari awal anggota DPD," katanya.

Fungsi, tugas dan wewenang DPD diatur dalam Pasal 22 D UUD 1945, berbunyi;

1. DPD dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.

2. DPD ikut membahas rancangan undang-undang.

3. DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud Soal Usulan Amandemen UUD 1945: Silakan Aja
Mahfud Soal Usulan Amandemen UUD 1945: Silakan Aja

Menurut Mahfud, amandemen UUD sudah pernah dilakukan.

Baca Selengkapnya
Yusril Bicara Dasar Hukum Wantimpres Diubah Jadi Dewan Pertimbangan Agung
Yusril Bicara Dasar Hukum Wantimpres Diubah Jadi Dewan Pertimbangan Agung

Menurut Yusril, dasar pembentukan Wantimpres dimulai ada era pemerintahan presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca Selengkapnya
DPR akan Evaluasi MK Buntut Putusan Syarat Ambang Batas Pilkada 2024
DPR akan Evaluasi MK Buntut Putusan Syarat Ambang Batas Pilkada 2024

DPR akan mengevaluasi posisi Mahkamah Konstitusi dalam jangka menengah dan panjang karena dianggap mengerjakan banyak urusan yang bukan menjadi kewengan.

Baca Selengkapnya
Usai Audiensi, DPR Bakal Gulirkan RUU Jabatan Hakim
Usai Audiensi, DPR Bakal Gulirkan RUU Jabatan Hakim

DPR bakal menggulirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim. Hal ini sebagai bentuk menyerap aspirasi para hakim yang menuntut sejumlah hak.

Baca Selengkapnya
Respons Airlangga Soal Dewan Pertimbangan Agung Untuk Akomodasi Jokowi Jadi Penasihat Prabowo
Respons Airlangga Soal Dewan Pertimbangan Agung Untuk Akomodasi Jokowi Jadi Penasihat Prabowo

Menurut Airlangga, semua fraksi di DPR termasuk parpol yang tergabung di Koalisi Indonesia Maju (KIM) di parlemen sudah menyetujui.

Baca Selengkapnya
Benarkah RUU Wantimpres Permintaan Prabowo? Begini Jawaban Baleg DPR
Benarkah RUU Wantimpres Permintaan Prabowo? Begini Jawaban Baleg DPR

Baleg DPR RI setuju RUU Wantimpres menjadi usulan inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya