Hanya berfungsi mengusulkan, DPD disebut pakar hukum setara LSM
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dianggap setara dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Meski merupakan lembaga negara, DPD dianggap hanya memiliki fungsi mengusulkan atau sama seperti LSM.
"DPD hanya seperti LSM. Karena hanya memiliki fungsi mengusulkan. Tidak bisa membuat undang-undang," ujar Pakar Hukum Ahmad Rivai dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (27/5).
Menurut Rivai, DPD harus diberi ruang untuk membuat kebijakan sendiri, misalnya dapat membuat undang-undang sendiri. Maka dari itu, ia mengusulkan Pasal 22 huruf d UUD 1945 yang mengatur fungsi, tugas dan wewenang untuk diamandemen.
-
Siapa yang punya hak menentukan arah politik PDIP? Megawati memiliki hak prerogatif untuk menentukan arah politik PDIP ke depan.
-
Apa usulan Baleg DPR tentang DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Kenapa DPR usulkan DKJ jadi Ibu Kota Legislasi? 'Kita usulan legislatif gitu, kemarin kan sempat didiskusikan, karena kan di sini enggak ada batas waktu, sekalian saja untuk legislasinya, legislatifnya di DKJ. Supaya kekhususan DKJ biar tambah juga bahwa menjadi ibu kota parlemen, atau ibu kota legislasi gitu,' ucap Awiek.
-
Kenapa LPDUK dibentuk? LPDUK merupakan Badan Layanan Umum (BLU) yang berada di bawah Kemenpora yang didirikan pada tahun 2017 dalam rangka persiapan menghadapi Asian Games dan Asian Para Games 2018.
-
Bagaimana usulan Baleg DPR soal DKJ di sampaikan? Mulanya, Awiek menyoroti Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU DKJ Nomor 572 terkait pemindahan status ibu kota ke IKN.
"Mereka menyerap aspirasi dan disampaikan ke DPR. DPD juga lembaga politik. Kapan mau memaksimalkan daerah? Padahal mereka bisa melakukan kesepakatan bersama apabila amandemen tercapai," ujarnya.
Rivai mengatakan apabila DPD ingin berubah, maka menjadi tugas Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) untuk berjuang mengupayakan amandemen. OSO, lanjut dia, harus mampu merubah citra DPD yang dianggap tak memiliki hasil untuk kebaikan masyarakat daerah. Amandemen undang-undang harus pula diperjuangkan oleh Ketua Umum Partai Hanura tersebut.
"Pimpinan DPD harus kuat punya visi. Kita tidak perlu persoalkan OSO pimpinan Hanura karena dia memang dari awal anggota DPD," katanya.
Fungsi, tugas dan wewenang DPD diatur dalam Pasal 22 D UUD 1945, berbunyi;
1. DPD dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
2. DPD ikut membahas rancangan undang-undang.
3. DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Mahfud, amandemen UUD sudah pernah dilakukan.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, dasar pembentukan Wantimpres dimulai ada era pemerintahan presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca SelengkapnyaDPR akan mengevaluasi posisi Mahkamah Konstitusi dalam jangka menengah dan panjang karena dianggap mengerjakan banyak urusan yang bukan menjadi kewengan.
Baca SelengkapnyaDPR bakal menggulirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim. Hal ini sebagai bentuk menyerap aspirasi para hakim yang menuntut sejumlah hak.
Baca SelengkapnyaMenurut Airlangga, semua fraksi di DPR termasuk parpol yang tergabung di Koalisi Indonesia Maju (KIM) di parlemen sudah menyetujui.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR RI setuju RUU Wantimpres menjadi usulan inisiatif DPR.
Baca Selengkapnya