Hindari Conflict of Interest, Jubir MK Sarankan Yusril Istirahat Jadi Pengacara

Merdeka.com - Status Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra sebagai Calon Legislatif (Caleg) dan advokat sempat menjadi pembicaraan. Statusnya sebagai Caleg PBB di Pemilu 2019, dan juga pengacara Oesman Sapta Odang (OSO) yang tengah berperkara dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan di Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Nalom Kurniawan berpendapat, agar tidak terjadi conflict of interest, Yusril sebaiknya istirahat dulu dari praktik advokat, khususnya kasus Pileg dan Pilpres. Kendati sebenarnya tidak ada undang-undang yang dilanggar dengan posisinya itu.
"Sebenarnya, kalau dia sudah nyaleg ya supaya tidak conflict of interest seharusnya sudah lah istirahat dulu dari praktek advokat. Supaya tidak saling bersinggungan kepentingan antara pencalegan dengan profesinya. Tapi poinnya ketika dia sudah jadi (terpilih) nggak boleh lagi," kata Nalom Kurniawan di Dies Natalis Ke-56 Universitas Brawijaya Malang, Sabtu (5/1).
Nalom yang mendampingi Ketua MK, Anwar Usman menyampaikan, tidak ada keputusan MK yang mensyaratkan seorang advokat harus berhenti atau mundur dari praktiknya saat mengajukan pencalegan. Profesi advokat berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) ketika mengajukan diri sebagai caleg.
"Seingat saya, putusan MK tidak ada yang memberi syarat harus berhenti atau berhenti sementara. Tapi setelah dia jadi harus berhenti. Cuma menurut saya, ada baiknya lah dia berhenti dulu. Suspend dulu lah," katanya.
Posisi Yusril saat ini sebagai Caleg DPR RI DKI Jakarta III dari Partai Bulan Bintang. Ia sebagai advokat dalam kasus perselisihan Oesman Sapta Odang (OSO) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonannya sebagai DPD. Yusril juga menjabat sebagai pengacara untuk pasangan Presiden dan Wakil Presiden, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Aturan tidak ada yang dilanggar, ini etik saja. Tidak ada tafsir seorang advokat dilarang berpraktik, kecuali setelah terpilih," tegasnya.
Nalom juga menegaskan, hingga saat ini MK belum menerima pengajuan permintaan tafsir terhadap persoalan tersebut. Namun memang muncul adanya pengajuan Uji Materi terhadap Undang-Undang advokat.
"Saya tidak hafal karena putusan MK banyak. Salah satu yang diujikan UU advokat. Tapi seingat saya belum mengenai itu, apakah berhenti dulu ketika pencalegan, setahu saya belum ada," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya