Jakarta Belum Masuk, Ini 7 Permogonan Gugatan Pilkada 2024 di MK hingga Sore Ini
Sulteng dan Sumut di antaranya telah mengajukan permohonan sengketa ke MK.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima tujuh permohonan sengketa pemilihan Pilkada tingkat provinsi hingga Rabu pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan laman MK, ada tujuh permohonan. Di antaranya, Pilkada Sulawesi Tenggara, Pilkada Sumatera Utara. Dua permohonan lainnya yakni terkait sengketa gubernur Maluku Utara.
Lalu tiga permohonan sengketa gubernur Papua Selatan.Gugatan pemilihan gubernur Sulawesi Tenggara dimohonkan oleh Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan selaku pasangan calon nomor urut 4. Gugatan itu diajukan pada Rabu pukul 10.58 WIB.
Sementara itu, gugatan pemilihan gubernur Sumatera Utara diajukan oleh Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala yang merupakan pasangan calon nomor urut 2. Gugatan tercatat didaftarkan pada Selasa (10/12) pukul 23.59 WIB.
Malut dan Papua Selatan
Dua gugatan pemilihan gubernur Maluku Utara diajukan oleh Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan yang merupakan pasangan calon nomor urut 1 pada Rabu pukul 13.08 WIB, serta Aliong Mus dan Sahril Thahir selaku pasangan calon nomor urut 2 pada Selasa (10/12) pukul 22.55 WIB.
Adapun gugatan pemilihan gubernur Papua Selatan diajukan oleh Darius Gewilom dan Yusak Yaluwo selaku pasangan calon nomor urut 1 pada Selasa (10/12) pukul 22.57 WIB dan pemantau pemilihan atas nama Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) pada Selasa (10/12) pukul 08.25 WIB.
Kemudian, juga ada gugatan pemilihan gubernur Papua Selatan yang diajukan M. Andrean Saefudin dan Salsabila perwakilan dari Pemantau Pemilih Sarekat Demokrasi Indonesia pada Senin (9/12) pukul 20.24 WIB.
Ada 254 Permohonan
Di sisi lain, permohonan sengketa pemilihan bupati yang diajukan ke MK telah berjumlah 202 permohonan dan sengketa pemilihan wali kota mencapai 45 permohonan.
Dengan demikian, total sengketa Pilkada 2024 hingga Rabu sore ini yang telah diterima MK ialah sebanyak 254 permohonan.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, setelah gugatan diajukan, pemohon bisa melengkapi dan memperbaiki permohonannya.
Kemudian, MK akan meregistrasi perkara dengan mencatatnya ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).