Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jika Setnov menang lagi praperadilan, KPK bisa kembali tetapkan tersangka

Jika Setnov menang lagi praperadilan, KPK bisa kembali tetapkan tersangka setya novanto. ©2017 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Pada akhir September lalu, Ketua DPR, Setya Novanto memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kemudian menganulir status tersangkanya yang telah ditetapkan KPK dalam kasus korupsi e-KTP. Di November ini, KPK kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka dan Setnov kembali mengajukan gugatan praperadilan.

Menurut peneliti Pukat UGM, Zainal Arifin Mochtar, Setnov tak masalah mengajukan gugatan praperadilan karena proses itu telah diatur dalam Pasal 77 KUHP. Jika Setnov yang diduga kuat ikut mengatur proyek e-KTP kembali memenangkan gugatan praperadilan, KPK bisa kembali menetapkannya sebagai tersangka.

"Kalau seandainya menang lagi saya pikir tidak ada masalah. KPK tetapkan lagi tersangka. Begitulah. Karena kita menganut sistem praperadilan untuk penetapan tersangka," jelasnya, Minggu (19/11).

Menghadapi kasus besar semacam korupsi e-KTP ini, Presiden Joko Widodo juga tak bisa berbuat banyak. Langkahnya dalam merespons persoalan ini terbatas. Hanya saja yang bisa dilakukan adalah menggunakan kapasitasnya sebagai kepala negara untuk memperkuat kelembagaan KPK, kata Zainal.

"Jokowi tentu punya level yang terbatas untuk merespons ini karena Jokowi bukan anggota DPR, Jokowi bukan KPK. Mungkin paling nyata yang bisa dilakukan adalah hubungan kepala negara. Kepala negara yang berjanji menguatkan KPK, kepala negara yang berjanji akan mendorong pemberantasan korupsi," jelasnya.

Pada putusan praperadilan pertama, Hakim Cepi Iskandar menilai, KPK telah melanggar prosedur dalam proses penetapan tersangka sehingga dianggap tidak sah. Untuk praperadilan kedua, akan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Kusno.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP