Jika Setnov menang lagi praperadilan, KPK bisa kembali tetapkan tersangka
Merdeka.com - Pada akhir September lalu, Ketua DPR, Setya Novanto memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kemudian menganulir status tersangkanya yang telah ditetapkan KPK dalam kasus korupsi e-KTP. Di November ini, KPK kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka dan Setnov kembali mengajukan gugatan praperadilan.
Menurut peneliti Pukat UGM, Zainal Arifin Mochtar, Setnov tak masalah mengajukan gugatan praperadilan karena proses itu telah diatur dalam Pasal 77 KUHP. Jika Setnov yang diduga kuat ikut mengatur proyek e-KTP kembali memenangkan gugatan praperadilan, KPK bisa kembali menetapkannya sebagai tersangka.
"Kalau seandainya menang lagi saya pikir tidak ada masalah. KPK tetapkan lagi tersangka. Begitulah. Karena kita menganut sistem praperadilan untuk penetapan tersangka," jelasnya, Minggu (19/11).
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kenapa Prabowo bisa menganulir capim KPK? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
Menghadapi kasus besar semacam korupsi e-KTP ini, Presiden Joko Widodo juga tak bisa berbuat banyak. Langkahnya dalam merespons persoalan ini terbatas. Hanya saja yang bisa dilakukan adalah menggunakan kapasitasnya sebagai kepala negara untuk memperkuat kelembagaan KPK, kata Zainal.
"Jokowi tentu punya level yang terbatas untuk merespons ini karena Jokowi bukan anggota DPR, Jokowi bukan KPK. Mungkin paling nyata yang bisa dilakukan adalah hubungan kepala negara. Kepala negara yang berjanji menguatkan KPK, kepala negara yang berjanji akan mendorong pemberantasan korupsi," jelasnya.
Pada putusan praperadilan pertama, Hakim Cepi Iskandar menilai, KPK telah melanggar prosedur dalam proses penetapan tersangka sehingga dianggap tidak sah. Untuk praperadilan kedua, akan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Kusno.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaGugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca SelengkapnyaUntuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca Selengkapnya