JK tak setuju ada Perppu terkait verifikasi faktual parpol

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Melalui pengabulan ini, MK memerintahkan KPU agar melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh parpol calon peserta pemilu.
Keputusan MK ini menuai reaksi beragam dari pelbagai pihak. KPU sendiri merasa perlu mengubah tahapan sebab verifikasi faktual terhadap semua parpol tidak akan selesai tepat waktu sesuai dengan target waktu yang ditentukan undang-undang.
Opsi lain, KPU meminta pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu). Menanggapi opsi ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, tidak semua persoalan diselesaikan dengan Perppu.
"Ya saya kira enggak semua Perppu, apa saja Perppu," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (16/1).
JK menyarankan, KPU bekerja efisien saja dalam melakukan verifikasi faktual parpol. "Tentu KPU saya kira bisa bekerja efisien lah. Kalau Perppu lagi berarti merubah UU kan," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, dikabulkannya permohonan uji materi Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 oleh MK secara otomatis mengharuskan verifikasi faktual parpol selesai sebelum 17 Februari 2019. Sebab, pada 17 Februari itu KPU harus menetapkan parpol peserta Pemilu 2019.
Sementara itu, kata Arief, verifikasi faktual terhadap semua parpol membutuhkan waktu yang lama yakni bisa berbulan-bulan.
"Dampak putusan MK, maka 12 parpol harus dilakukan verifikasi faktual. Waktu pelaksanaan verifikasi sangat terbatas," kata Arief.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya