Jokowi Selesaikan Kasus HAM Berat Pakai Non-Yudisial, Upaya 'Selamatkan' Prabowo?
Merdeka.com - Pengamat Politik Universitas Padjajaran Kunto Adi Wibowo menilai, isu pelanggaran HAM bisa kembali muncul pada tahun politik 2024. Hal ini bisa mencuat usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan Program Pelaksanaan Rekomendasi Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Aceh, Selasa (27/6).
"Kalau terkait 2024 kita bisa saja mengait-ngaitkan dengan salah satu dari 12 kasus pelanggaran HAM berat ini kalau dari Komnas HAM kan ada peristiwa '65, ada peristiwa menghilangkan orang secara paksa tahun '97-'98, kerusuhan Mei '98," kata Kunto lewat pesan suara, Rabu (28/6).
"Dan mereka ini yang waktu itu menjadi aktor-aktor utama kan sekarang ada di elite politik," ujarnya.
-
Apa saja yang perlu diampuni untuk mencapai perdamaian dengan masa lalu? Kamu perlu memaafkan diri sendiri dan orang lain yang terlibat dalam masa lalu yang kelam.
-
Siapa yang bisa terbebas dari dosa? Benci dosa, cintai pendosa.
-
Bagaimana cara membersihkan jiwa? Tubuh dibersihkan dengan air. Jiwa dibersihkan dengan air mata. Akal dibersihkan dengan pengetahuan. Dan jiwa dibersihkan dengan cinta
-
Bagaimana caranya kita bisa terbebas dari dosa? Dosa itu perlu dibakar, entah itu dengan sakitnya rasa penyesalan di dunia ini ataukah dengan api neraka di akhirat kelak.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Kenapa dosa jariyah harus dihapus? Ayat ini menjelaskan bahwa setiap dosa yang telah dilakukan akan dicatat dan dimintai pertanggungjawaban. Dengan demikian, ada dosa-dosa yang tidak akan hilang hanya dengan berhenti melakukan perbuatan tersebut.
Menurut Kunto, peluncuran penyelesaian HAM ini bisa dipandang sebagai usaha cuci tangan untuk menanggalkan dosa-dosa masa lalu. Atau seakan-akan para pelaku sudah bersih dari pelanggaran HAM berat.
"Ini kayak pemutihan saja, kan sudah diselesaikan dengan non-yudisial gitu sehingga seakan-akan tidak ada lagi beban yudisial atau hukum," ucapnya.
"Tidak ada lagi beban pertanggungjawaban kepada aktor-aktor ini, ini yang menurut saya jadi berbahaya dan seakan dipaksakan dan prematur ini," ujarnya.
Mestinya, kata Kunto, pemerintah meniru Chile dalam penyelesaian kasus HAM. Seperti beban korban dipulihkan dan kebenarannya diungkap terlebih dahulu.
"Kemudian baru kita bisa bersama-sama melakukan program program nonyudisial yang dicanangkan Pak Jokowi," terang Kunto.
Lebih lanjut, dia menilai, isu pelanggaran HAM masih laku untuk dipakai di Pilpres 2024. Menurut Kunto, arahnya bisa ke Prabowo Subianto terkait penghilangan aktivis '97-'98. Kemudian, mengarah ke PDIP atau Ganjar Pranowo terkait peristiwa '65-'66.
"Dua isu ini selalu muncul di pemilu walaupun efek yang kedua lebih kecil dari yang pertama. Masih ada niche market nya (isu pelanggaran HAM), jadi pasti masih tetap dipakai," tandas Kunto.
Presiden Jokowi menegaskan pemerintah tulus menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu di Indonesia sesuai rekomendasi Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM).
"Sekali lagi pemerintah memiliki niat yang tulus atas rekomendasi dari PPHAM untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia berat di negara kita Indonesia," kata Jokowi dalam acara Peluncuran Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM di Pidie, Aceh, Selasa (27/6).
Jokowi menyebut sebagai negara besar, Indonesia tidak luput dari berbagai peristiwa masa lalu. Baik itu peristiwa baik maupun sebaliknya.
"Saya kira normal di negara-negara lain juga pasti memiliki sejarah-sejarah seperti itu," ucapnya.
Jokowi memastikan pemerintah berkomitmen menyembuhkan luka korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Dia berterima kasih kepada para korban dan keluarganya yang telah menyambut baik penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.
"Saya yakin tidak ada proses yang sia-sia. Semoga awal dari proses yang baik ini jadi pembuka jalan bagi upaya-upaya untuk menyembuhkan luka-luka yang sudah ada," ujar Jokowi.
Pada Januari lalu, pemerintah mengakui ada 12 pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia. Peristiwa itu terjadi sejak 1965 hingga 2023.
Pada Januari lalu, pemerintah mengakui ada 12 pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia. Peristiwa itu terjadi sejak 1965 hingga 2003.
Berikut daftar 12 pelanggaran HAM berat masa lalu:
1. Peristiwa 1965-1966
2. Peristiwa penembakan misterius 1982-1985
3. Peristiwa Talangsari Lampung 1989
4. Peristiwa Rumah Gudong dan Posatis di Aceh 1989
5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997 dan 1998
6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan II pada 1998-1999
8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998 -1999
9. Peristiwa Simpang KKA di Aceh 1999
10. Peristiwa Wasion di Papua 2001-2002
11. Peristiwa Wamena di Papua 2003
12. Peristiwa Jambo Kapuk di Aceh 2003
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wiranto Heran dengan Isu Pelanggaran HAM yang Kerap Dimunculkan Jelang Pilpers
Baca SelengkapnyaTernyata ada alasan yang sangat kuat di balik komitmen itu.
Baca SelengkapnyaTaufan menilai belum ada jawaban atau penjelasan yang tegas dari capres Prabowo Subianto. Terutama untuk mendorong peradilan HAM atas kejadian masa lalu.
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran tak mencantumkan program penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dalam visi-misinya.
Baca SelengkapnyaMahfud sesumbar bahwa penuntasan kasus HAM di bawah kepemimpinan mendapat pujian dari Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)
Baca Selengkapnya