Jokowi Tak akan Tunjukkan Ijazah Asli dari UGM Kecuali atas Perintah Pengadilan
Jokowi tidak memiliki kewajiban hukum apapun untuk menunjukkan ijazah UGM miliknya.

Tim Kuasa Hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan menegaskan kliennya tidak memiliki kewajiban hukum apapun untuk menunjukkan ijazah UGM miliknya.
Menurutnya, bila ingin meminta Jokowi memperlihatkan ijazah asli maka pihak-pihak tersebut harus mengajukannya ke pengadilan. Jika pengadilan memutuskan agar Jokowi memperlihatkan ijazah aslinya.
"Kalau pengadilan memerintahkan Pak Jokowi untuk memperlihatkan, oh sudah pasti," kata Yakup saat jumpa di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (14/4).
Yakup menegaskan dirinya sendiri sudah melihat ijazah asli milik Jokowi. Menurutnya, kasus ijazah palsu yang dituduhkan kepada Jokowi seakan-akan rumit karena Jokowi sebagai tertuduh.
"Seakan-akan karena Pak Jokowi tidak memperlihatkan, Pak Jokowi yang salah. Harusnya berani aja, kenapa takut? Lho kok ini jadi kayak adu tinju? Siapa yang takut, siapa yang berani? Bukan seperti itu kan," kata Yakup.
Reaksi Jokowi
Yakup mengungkap reaksi Jokowi soal tuduhan ijazah palsu. Menurutnya, Jokowi heran masih ada saja pihak yang menyerangnya setelah ia tak lagi menjabat Presiden.
"Kemarin kami juga telah berdiskusi langsung secara tertutup dengan beliau dan beliau juga mengingatkan ke kami juga bahwa 'saya ini juga sekarang, saya ini orang sipil. Masih aja ya ada yang seperti ini," tegas dia.
"Kami sebagai kuasa hukumnya pun kaget juga karena kami pun sempat, kalau sedang berhubungan kadang-kadang lupa bahwa beliau sekarang bukan lagi presiden, sekarang sudah 10 tahun menjabat dan sebagainya," sambungnya.
Menurutnya, Jokowi kini sudah menjadi masyarakat sipil yang memiliki hak asasi manusia dan privasi yang perlu dijaga. Soal ijazah, Yakup tidak akan membuka ke publik selama belum ada perintah pengadilan.
Yakup berpesan, kepada pihak-pihak yang membangun narasi silakan soal ijazah palsu silakan tempuh melalui jalur hukum. Bila hal itu dilakukan, pihaknya siap menghadapi.
"Jadi janganlah kita memberikan dukungan-dukungan yang tidak berdasar dan melalui jalur-jalur yang dibuat hukum. Kalau melalui jalur hukum, kami hargai dan pastinya kami terima dengan baik," ujarnya.