Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi Teken Perpres Baru, BIN Tak Lagi di Bawah Koordinasi Menko Polhukam

Jokowi Teken Perpres Baru, BIN Tak Lagi di Bawah Koordinasi Menko Polhukam Jokowi Hadiri KTT ASEAN Virtual di Istana Bogor. ©2020 Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Perpres ini sekaligus mencabut aturan sebelumnya yakni, Perpres Nomor 43 tahun 2015.

Perpres baru ini diteken Jokowi pada Kamis, 2 Juli 2020. Adapun hal yang berbeda dalam Perpres baru ini tertuang dalam Pasal 4, dimana Badan Intelijen Negara (BIN) kini tidak lagi di bawah koordinasi Menko Polhukam.

Berikut isi Pasal 4 Perpres Nomor 73:

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan mengoordinasikan:

a. Kementerian Dalam Negeri;b. Kementerian Luar Negeri;c. Kementerian Pertahanan;d. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;e. Kementerian Komunikasi dan Informatika;f. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi;g. Kejaksaan Agung;h. Tentara Nasional Indonesia;i. Kepolisian Negara Republik Indonesia; danj. Instansi lain yang dianggap perlu.

Sementara dalam Pasal 4 Perpres Nomor 43 tahun 2015, BIN yang kini dipimpin Budi Gunawan masih berada di bawah koordinasi Menko Polhukam. Selain itu, Perpres baru ini juga menambah tiga fungsi Kemenko Polhukam.

Berikut fungsi Kemenko Polhukam berdasarkan Pasal 3 Perpres Nomor 73:

a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik, hukum, dan keamanan;

b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga terkait dengan isu di bidang politik, hukum, dan keamanan;

c. pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan bidang politik, hukum, dan keamanan;

d. pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam Sidang Kabinet;

e. penyelesaian isu di bidang politik, hukum, dan keamanan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;

f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kemenko Polhuka.

g. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kemenko Polhukam;

h. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kemenko Polhukam

i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Hadiri Pelantikan 3 Menteri Baru, ke Mana Prabowo?
Tak Hadiri Pelantikan 3 Menteri Baru, ke Mana Prabowo?

Tiga menteri baru adalah Menteri Hukum dan HAM, Menteri Investasi, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)

Baca Selengkapnya
Prabowo Rombak Struktur Kemenkeu: Badan Kebijakan Fiskal Dihapus dan Bentuk 2 Direktorat Baru
Prabowo Rombak Struktur Kemenkeu: Badan Kebijakan Fiskal Dihapus dan Bentuk 2 Direktorat Baru

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapus dari struktur organisasi Kemenkeu. Fungsi BKF kini dilebur ke Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.

Baca Selengkapnya
Profil Rosan Roeslani, Eks Ketua Tim Kampanye Prabowo-Gibran yang Jadi Menteri Investasi Pengganti Bahlil
Profil Rosan Roeslani, Eks Ketua Tim Kampanye Prabowo-Gibran yang Jadi Menteri Investasi Pengganti Bahlil

Rosan menggantikan posisi Bahlil Lahadalia yang dilantik menjadi ⁠Menteri ESDM menggantikan Arifin Tasrif.

Baca Selengkapnya
Kemenko Marves Sebelumnya Dipimpin Luhut Dihapus Prabowo, Begini Nasib PNS-nya Sekarang
Kemenko Marves Sebelumnya Dipimpin Luhut Dihapus Prabowo, Begini Nasib PNS-nya Sekarang

Jodi Mahardi menyampaikan hak dan aturan para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemenko Marves akan tetap dipenuhi.

Baca Selengkapnya
Mabes Polri Segera Tindaklanjuti Perpres Penambahan Direktorat di Bareskrim
Mabes Polri Segera Tindaklanjuti Perpres Penambahan Direktorat di Bareskrim

Ketentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pesan Kuat Prabowo Buat 3 Menteri & 1 Wamen Baru Dilantik Jokowi Meski Dua Bulan Menjabat
VIDEO: Pesan Kuat Prabowo Buat 3 Menteri & 1 Wamen Baru Dilantik Jokowi Meski Dua Bulan Menjabat

Presiden Jokowi melakukan reshuffle atau perombakan kabinet Indonesia Maju, Senin 19 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: Wajah Baru Kabinet Jokowi, Diisi Orang Prabowo
INFOGRAFIS: Wajah Baru Kabinet Jokowi, Diisi Orang Prabowo

Jokowi baru saja melantik 3 menteri dan 1 wakil menteri. Tak hanya itu, Jokowi juga menambah 3 badan baru di akhir masa jabatannya.

Baca Selengkapnya
Sinergi TNI-Polri & Kejagung, Momentum Kemenko Polkam Integrasikan Strategi Keamanan Nasional
Sinergi TNI-Polri & Kejagung, Momentum Kemenko Polkam Integrasikan Strategi Keamanan Nasional

Pemerintahan Prabowo Subianto dinilai mengambil langkah signifikan dalam memperkuat koordinasi antara TNI, Polri dan Kejagung.

Baca Selengkapnya
Jokowi Lantik Tiga Kepala Badan Baru, Berikut Daftar Lengkapnya
Jokowi Lantik Tiga Kepala Badan Baru, Berikut Daftar Lengkapnya

Tiga kepala badan baru itu adalah kepala badan pengawasan obat dan makanan (BPOM), kepala kantor komunikasi kepresidenan dan kepala badan gizi nasional.

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken UU Kementerian Negara, Prabowo Bebas Tentukan Jumlah Kementerian
Jokowi Teken UU Kementerian Negara, Prabowo Bebas Tentukan Jumlah Kementerian

Dalam UU sebelumnya, Presiden hanya boleh membentuk maksimal 34 kementerian.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tunjuk Mahfud-Kapolri Pimpin Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO
Jokowi Tunjuk Mahfud-Kapolri Pimpin Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO

Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas, kepada Gugus Tugas Pusat diperbantukan unit kerja Sekretariat.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Diteken Prabowo: Kemenkeu Tak Lagi di Bawah Kemenko Perekonomian, tapi Laporan Langsung ke Presiden
Aturan Baru Diteken Prabowo: Kemenkeu Tak Lagi di Bawah Kemenko Perekonomian, tapi Laporan Langsung ke Presiden

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya