JR Saragih terima putusan PTTUN, minta pendukung tak golput di Pilgub Sumut

Merdeka.com - Pemilihan Gubernur Sumatera Utara dipastikan hanya diikuti dua pasang calon. Kepastian ini didapat setelah pasangan bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Utara, Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian, menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang menolak gugatan mereka.
JR Saragih menyampaikan pernyataan resminya melalui Efarina TV miliknya. "Atas putusan PTTUN tersebut kami sangat menerimanya dan tidak akan melakukan banding lagi ke Mahkamah Agung karena kami berpikir agar Sumatera Utara bisa menjadi kondusif tidak banyak masyarakat yang dirugikan," kata JR Saragih dalam siaran yang ditayangkan pada Kamis (29/3) malam.
Bupati Simalungun ini meminta maaf kepada semua pendukung JR-Ance dan para pencinta JR Saragih. Dia mengajak mereka untuk menyatukan hati dan tidak menjadi golput. Harapannya, akan muncul pemimpin yang terbaik dapat membawa Sumatera Utara ke arah yang lebih baik lagi.
"Nanti kita akan bertemu, kita akan berkomunikasi di dalam satu dua hari ini, agar kita memutuskan ke mana arah suara kita, khususnya pecinta JR. Bukan melalui partai saya bicara, tetapi melalui relawan-relawan JR-Ance yang sudah terbentuk sejak satu tahun yang lalu," ucap JR Saragih.
Dalam tayangan itu, JR Saragih berulang kali menyampaikan permintaan maaf kepada para relawan dan pendukungnya. "Sekali lagi, saya atas nama keluarga JR Saragih mohon maaf yang sebesar-besarnya. Sekian dan terima kasih. Horas, horas, horas," ujarnya.
Sementara Ance Selian juga mengaku lapang dada dan berbesar hati dengan keputusan KPU Sumut yang menyatakan mereka tidak memenuhi syarat (TMS) serta putusan PTTUN Medan. "Setelah melakukan konsolidasi dengan DPC-DPC dan elit politik kader PKB. Saya Ance Selian menyatakan diri untuk tidak melakukan banding hasil putusan PTTUN ke MA dan menerimanya," ungkap Ketua DPW PKB Sumut ini, Jumat (30/3).
Ance menyatakan dia tetap akan berbuat yang terbaik untuk masyarakat Sumut. "Setelah pernyataan sikap mundur saya dari ajang Pilgub 2018 mendatang, saya tetap berdoa siapapun yang terpilih semoga amanah dalam bertugas untuk rakyat Sumut," sebut Ance.
Seperti diberitakan, JR Saragih-Ance dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut. Persoalannya terletak pada legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih.
JR Saragih-Ance Selian kemudian melakukan berbagai usaha untuk melawan keputusan KPU Sumut. Mereka memohonkan sengketa pilkada ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumut yang kemudian menerima sebagian permohonan pasangan ini. JR Saragih bersama KPU Sumut diperintahkan melegalisasi ulang fotokopi ijazah SMA-nya ke instansi yang berwenang.
Putusan Bawaslu pun dilaksanakan. Namun dalam proses itu, ijazah SMA JR Saragih justru hilang sehingga yang dilegalisasi adalah fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (SKPI).
KPU Sumut bersikukuh yang harusnya dilegalisasi adalah fotokopi ijazah, bukan SKPI. Mereka memutuskan JR Saragih-Ance Selian tetap tidak memenuhi syarat.
Sebelum putusan KPU itu, seiring dengan pelaksanaan putusan Bawaslu Sumut, JR Saragih-Ance Selian juga mengajukan gugatan terhadap KPU Sumut ke PTTUN Medan.
Namun, majelis hakim PTTUN Medan menerima eksepsi KPU Sumut yang menyatakan gugatan itu prematur karena JR Saragih-Ance Selian masih melaksanakan putusan Bawaslu. Gugatan pasangan itu pun ditolak.
JR Sargih-Ance Selian akhirnya menerima putusan majelis hakim PTTUN Medan. Masyarakat Sumut kini hanya punya dua pasang pilihan pada Pilgub 2018. Kedua pasangan yang sudah ditetapkan KPU Sumut yaitu pasangan nomor urut 1 Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan pasangan nomor urut 2 Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya