Kendaraan Mati Pajak Bakal Jadi 'Bodong', DPR: Kejar Saja Pajak Orang Kaya
Merdeka.com - Korlantas Polri bersama PT Jasa Raharja serta Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah berencana mengimplementasikan sanksi untuk penunggak pajak kendaraan bermotor. Caranya, dengan menghapus data kendaraannya. Akibatnya, kendaraan tersebut bakal menjadi 'bodong'.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjadi salah satu acuan dalam penerapan rencana penyitaan kendaraan bermotor.
Diketahui ada, 40 juta pemilik kendaraan di seluruh Indonesia tak bayar pajak alias menunggak. Polisi, Jasa Raharja dan Bakuda di daerah akan menerapkan sanksi bagi penunggak pajak di atas 2 tahun.
-
Kenapa ada program pemutihan pajak sepeda motor? Pemutihan pajak kendaraan ini berada di bawah wewenang pemerintah daerah dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap pajak serta meningkatkan pendapatan daerah.
-
Apa maksud dari opsen pajak kendaraan? Opsen PKB merupakan pungutan tambahan yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten atau kota berdasarkan pokok PKB sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pungutan ini dihitung dengan menggunakan persentase tertentu dari jumlah pokok PKB yang wajib dibayarkan.
-
Kenapa opsen pajak kendaraan diterapkan? Tujuan utama dari penerapan opsen PKB adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di tingkat kabupaten dan kota. Dengan adanya pungutan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat mencapai kemandirian dalam membiayai berbagai program pembangunan serta pelayanan publik.
Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Kombes Pol Priyanto menjelaskan, melalui penghapusan data kendaraan itu, secara otomatis status kendaraan yang mati pajak STNK selama 2 tahun dan lebih akan menjadi bodong (tidak terdaftar).
"Kalau sudah dihapuskan berarti bodong dong. Sehingga kalau ketangkap di Jalan ya disita kendaraanya," ujar Priyanto.
DPR Protes Keras
Wakil Ketua Komisi V DPR, Syaifullah Tamliha, mendesak Pemerintah untuk menunda rencana tersebut. Sebab hal itu, berdampak pada terjadinya perubahan status kendaraan dari status awal legal menjadi 'Bodong' (tidak terdaftar).
"Sebaiknya pemerintah menunda dan bersabar dalam konteks pembayaran pajak kendaraan ini, karena tentunya penerapan aturan ini akan berdampak luas. Seperti yang saat ini ditakutkan masyarakat yaitu penyitaan kendaraan karena dianggap bodong," ujar Tamliha, Selasa (2/8).
Dia menambahkan, desakan penundaan tersebut didasari oleh kondisi kesulitan ekonomi yang kini dihadapi sebagian besar rakyat Indonesia. Terlebih lagi kian tingginya angka inflasi yang telah menyentuh 4,5 persen.
"Saat ini Covid-19 masih menghantui, sebagian besar rakyat sedang kesulitan. Bahkan tidak sedikit saat ini rakyat kita yang bekerja hanya untuk sesuap nasi serta mencukupi kebutuhan anak dan istrinya. Apalagi tingkat inflasi kita sudah di angka 4,5 persen yang berarti daya beli masyarakat sedang menurun," tegasnya.
Sebaliknya, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyarankan, Pemerintah lebih fokus pada pemungutan pajak dari korporasi dan orang-orang kaya di negeri ini.
"Kejar saja pajak kepada orang kaya raya yang belum dipungut secara maksimal. Meskipun tax amnesty sudah beberapa kali dilakukan oleh pemerintah," ungkapnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut ini syarat dan prosedut pemutihan pajak kendaraan
Baca SelengkapnyaBerikut adalah syarat dan cara penghapusan data kendaraan yang perlu diketahui
Baca SelengkapnyaKebijakan pemutihan tidak efektif, masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak kendaraan menghapus denda keterlambatan, mempermudah pelunasan pajak kendaraan.
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan, kesempatan bebas denda dan diskon pajak, berlaku terbatas.
Baca SelengkapnyaPanduan penghapusan data STNK 2024 proses, aturan, dan langkah-langkah offline & online.
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan di beberapa provinsi. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaKebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Jakarta akan mulai diterapkan pada 2 Desember 2024
Baca SelengkapnyaBerikut adalah penjelasan dan data lengkap Provinsi dan yang menghapus BBNKB II dan pajak Progresif tahun 2024,disarikan berbagai sumber.Yuk simak!
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta bebaskan biaya BBNKB II untuk mobil bekas. Namun, PKB dan biaya administrasi lain tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% nol untuk BBNKB Penyerahan kedua.
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!
Baca Selengkapnya